Sabtu, 19 Maret 2016

Ini Kata Pakar Pidana Soal Kasus Zaskia Gotik

Penyidik Polda Metro Jaya telah menemukan dugaan tindak pidana terkait tindakan Zaskia Gotik yang dianggap menghina lambang sila kelima Pancasila. Tindak pidana tersebut berupa pelanggaran Pasal 57 juncto Pasal 68 UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Akibatnya, Zaskia diancam hukuman penjara lima tahun dan denda sebesar Rp 500 juta.

Penyelidikan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan LSM Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) terhadap Zaskia Gotik. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1275/III/2016/PMJ/Ditreskrimsus, Zaskia dituduh menghina lambang negara. Hal itu dilakukan Zaskia saat mengikuti acara kuis untuk menjawab pertanyaan yang ditayangkan salah satu stasiun televisi pada Selasa (15/3).

Di dalam acara tersebut, Zaskia menjawab pertanyaan seputar pengetahuan kemerdekaan dan lambang negara seperti tanggal Kemerdekaan RI dan lambang sila kelima Pancasila. Ia menyebut bahwa tanggal Kemerdekaan RI pada 32 Agustus dan lambang sila kelima bebek "nungging".

Menurut pakar pidana Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana, polisi seharusnya tidak melupakan prinsip utama hukum pidana ketika memeriksa kasus ini. Gandjar mengatakan, meskipun perbuatan Zaskia Gotik memenuhi unsur pidana, tetapi belum tentu penyanyi dangdut itu layak dihukum. Sebab, penyidik harus mampu membuktikan adanya kehendak jahat (mens rea) yang ditunjukan Zaskia saat melakukan tindakan itu.

“Memang betul, orang bercanda juga harus tahu batasan. Tetapi, harusnya penyidik bisa melihat apakah Zaskia memiliki mens rea atau tidak. Sebab, berbahaya juga kalau orang bercanda di sebuah acara hiburan kemudian dipidana,” tutur Gandjar kepada hukumonline, Jumat (18/3).

Lebih lanjut, Gandjar mencontohkan pertunjukan teater yang juga sering kali melontarkan kritik tajam. Menurutnya, pertunjukan semacam itu bahkan lebih sengaja sebab sejak awal sudah diskenariokan. Tetapi, ia mengingatkan bahwa harus dilihat konteksnya apakah untuk melakukan penghinaan atau hanya sekadar sebuah seni pertunjukan.

Gandjar menjelaskan, di dalam hukum pidana tidak semua perbuatan yang memenuhi unsur pidana harus diberikan sanksi. Ada dua hal yang menjadi pertimbangan utama. Pertama, apakah dilakukan dengan melawan hukum. Kedua, apakah orangnya dapat dipersalahkan.

“Dalam hal ini, sekali lagi kita harus melihat konteks untuk bisa menilai apakah Zaskia Gotik melawan hukum dan bisa dipersalahkan atau tidak. Sebab, apa yang dilakukan Zaskia tidak lebih hanya sebatas hiburan saja,” tuturnya.

Menurutnya, hukum pidana harus tetap menunjung tinggi prinsip ultimum remedium. Artinya, sanksi pidana harus dijadikan senjata pamungkas dalam menyelesaikan suatu kasus. Ia menilai, selama ada jalan keluar lain maka seharusnya pemidanaan tidak menjadi pilihan utama.

“Ada prinsip permaafan hakim di dalam perkembangan hukum pidana. Jika seorang hakim melihat bahwa seorang terdakwa layak dimaafkan, meskipun ia bersalah, bisa saja hakim tidak menjatuhkan hukuman kepadanya,” ungkap Gandjar.

Merujuk pada prinsip itu, Gandjar pun menilai bahwa seharusnya pihak kepolisian bijak dalam menentukan kelanjutan kasus Zaskia. Ia mengatakan, sekalipun telah masuk dalam tahap penyelidikan, pihak kepolisian bisa saja menghentikan proses hukum. Hal ini berdasarkan pada wewenang diskresi yang dimiliki oleh penegak hukum.

“Sekarang, apa sih pelajaran yang didapat oleh masyarakat jika pada akhirnya seorang seperti Zaskia itu dihukum? Kalau memang mau memberi pelajaran kepada masyarakat, seharusnya polisi mencari kasus yang lebih serius. Zaskia kan kalau dia benar-benar punya mens rea, untuk apa lewat bercandaan,” kata Gandjar.

Gandjar pun menjelaskan, penghentian proses hukum tak perlu didahului oleh pencabutan laporan oleh pelapor. Sebab, di dalam hukum acara pidana, tidak dikenal mekanisme pencabutan laporan. Ia mengatakan bahwa penghentian proses hukum yang berjalan sesungguhnya didasarkan pada wewenang diskresi penegak hukum.

Di sisi lain, Gandjar menuturkan bahwa langkah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap Zaskia Gotik sudah pada jalur yang benar. Sebab, sebuah laporan memang selayaknya mendapat tindak lanjut. Hanya saja, menurut Gandjar tindak lanjut laporan itu harus dipertimbangkan apakah perlu diteruskan ke pengadilan atau tidak.

“Polisi harus bijak juga. Toh selama ini polisi sudah banyak mengambil peran untuk mendamaikan dalam kasus-kasus pidana lain seperti penculikan, penganiayaan, dan seterusnya. Menurut saya, dalam kasus ini juga tidak salah jika polisi melakukan pendamaian itu,” tambahnya. 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar