Sabtu, 19 Maret 2016

human trafficking

Apa itu yang di maksud “Human trafficking”  ?
Perdagangan manusia adalah perdagangan ilegal manusia untuk tujuan reproduksi perbudakan, eksploitasi seksual komersial, kerja paksa, atau bentuk modern-hari perbudakan. Protokol untuk Mencegah, Menekan dan Menghukum Perdagangan Orang, terutama Perempuan dan Anak (juga disebut sebagai Protokol Trafiking) diadopsi oleh PBB di Palermo, Italia pada tahun 2000, dan merupakan perjanjian hukum internasional yang melekat pada Konvensi PBB Kejahatan Terorganisir Transnasional. Protokol Perdagangan adalah satu dari tiga Protokol diadopsi untuk melengkapi Konvensi.
Protokol adalah global pertama, instrumen yang mengikat secara hukum tentang perdagangan di lebih dari setengah abad dan satu-satunya yang menetapkan definisi yang disepakati perdagangan orang. Tujuan dari Protokol ini adalah untuk memfasilitasi konvergensi dalam kerjasama nasional dalam menyelidiki dan menuntut perdagangan orang. Tujuan tambahan dari Protokol adalah untuk melindungi dan membantu korban perdagangan orang dengan menghormati sepenuhnya hak asasi manusia mereka. Protokol Perdagangan mendefinisikan perdagangan manusia sebagai:
Human trafficking adalah perekrutan, pengiriman, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan orang, dengan cara ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk pemaksaan lainnya, penculikan, penipuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi kerentanan atau pemberian atau penerimaan pembayaran atau keuntungan untuk memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi mencakup, minimal, eksploitasi pelacuran orang lain atau bentuk lain dari eksploitasi seksual, kerja atau layanan paksa, perbudakan atau praktek serupa perbudakan, penghambaan atau pengambilan organ tubuh.
Menurut sebuah survey yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pemberantasan Perdagangan Manusia milik Amerika Serikat, setiap tahunnya diperkirakan 600.000-800.000 laki-laki, perempuan dan anak-anak diperkirakan menyeberangi perbatasan-perbatasan internasional dan sampai saat ini masih terus berkembang. Sebagian dari orang-orang ini memang sengaja diselundupkan dengan tujuan memasok pasar perdagangan seks internasional dan buruh serta dilakukan melalui jaring kejahatan internasional (transnational crime) yang terorganisasi secara rapi, baik melalui jalur Negara perantara maupun langsung.
Daerah-daerah yang memasok terbesar kasus trafficking (perdagangan orang) tersebar di tanah air. Suatu data menyebutkan bahwa sedikitnya 80 persen dari 8000 kasus trafficking sejak tahun 2004 melibatkan korban asal warga Subang, Karawang, Cianjur, dan Indramayu, Provinsi Jawa Barat. Akibat dari besarnya kasus tersebut, kemungkinan besar Indonesia terancam dicoret dalam daftar Negara yang berhak mendapatkan jatah bantuan kemanusiaan dari PBB.
Trafficking (perdagangan orang) umumnya terjadi pada kasus-kasus pengiriman TKI ke luar negeri. Untuk itulah, penanganan terhadap masalah trafficking juga perlu mengatasi masalah pengiriman tersebut. Sebab, banyak para calon TKI yang akan berangkat ke luar negeri tidak memiliki pengetahuan yang memadai tentang bagaimana prosedur dan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Kelengahan mereka kemudian dimanfaatkan secara ekonomi namun tidak bertanggung jawab oleh sejumlah agen, calo, atau jasa pengiriman TKI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar