A dan B melakukan perkawinan dengan persatuan bulat dengan meninggalkan 2 orang anak sah yaitu C dan D. Kemudian A meninggal dunia. Keadaan Harta pada saat A meninggal berjumlah Rp. 100 juta, dengan keuntungan persatuan sebesar Rp. 65 juta, ongkos obat-obatan dan biaya Rumah Sakit Rp. 6 juta, dengan honor dokter sebesar Rp. 2 juta, ongkos pencatatan boedel sebesar Rp. 2 juta, terakhir biaya pemakaman sebesar Rp. 2 juta
Bagiamanakah menyelesaikan pembagian harta kekayaan perkawinan tersebut ?
- Beban Persatuan dicari lebih dahulu, yaitu :
1) Ongkos obat-obatan dan biaya Rumah sakit Rp. 6 juta
2) Honor dokter Rp. 2 juta
3) Ongkos pencatatan boedel Rp. 2 juta
------------ +
Rp.10 juta
- Beban Ahli Waris
§ Biaya pemakaman Rp. 2 juta
- Bagian A dan B masing-masing :
½ x harta persatuan yatu Rp. 100 juta Rp.50 juta
½ x untung persatuan yaitu Rp. 64 juta Rp.32 juta
------------ +
Rp.82 juta
- Kemudian dikurangi dengan Beban Persatuan, yaitu :
½ x beban persatuan sebesar Rp. 10 juta Rp. 5 juta
------------ -
Sehingga bagian masing-masng ahli waris sebesar Rp.77 juta
- Harta A sebesar Rp. 77 juta, karena A meninggal maka
berubah menjadi Harta waris, setelah menjadi harta
waris maka harata A dikurangi Biaya pemakaman sebesar Rp. 2 juta
------------ -
Rp.75 juta
- Sehingga bagian ahli waris masing masing sebesar
Rp. 75 juta : 3 (B,C dan D) Rp. 2,5 juta
- Pada akhirnya B sebagai istri mendapat
Rp. 77 juta + 25 juta Rp. 102 juta
(Karena istri kedudukannya dalam Persatuan Harta
Perkawinan (PHK) dan sebagai Ahli Waris gol. I)
Prinsip UU menyangkut Persatuan Bulat Harta Kekayaan Perkawinan, adalah :
“Bahwa seluruh harta kekayaan suami-istri seberapa mungkin masuk dalam persatuan”
Dalam persatuan bulat, dimungkinkan adanya harta pribadi. Harta ini diperoleh dengan Cuma-Cuma dengan ketentuan pewaris atau penghibah dalam memberikan benda-benda tersebut memberikan
“SYARAT BAHWA BENDA_BENDA TERSEBU TIDAK MASUK PERSATUAN”
Hal ini tidak berlaku atau tidak sah apabila mencakup terhadap Legitime Portie (Hak Mutlak) bukan karena Batal demi Hukum tetapi dapat dibatalkan atas tuntutan yang berkepentingan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar