Jumat, 04 Maret 2016

BENDA DAN HUBUNGAN HUKUM YANG SANGAT PRIBADI

Intinya :
Ada hubungan hukum antara suami-istri dengan pihak ketiga, di lain pihak hubungan hukum antara suami- istri ada yang bersifat sangat pribadi, dan melekat pada suami atau istri yang bersangkutan dengan tidak dapat dilepaskan dari kepribadian suami atau istri itu.

Terjadinya hubungan yang sangat erat dengan harta benda pribadi ini karena pada prinsipnya persatuan bulat seberapa mungkin benda dalam perkawinan jika dapat dinilai dengan uang maka masuk dalam persatuan bulat, sehingga hanya benda yang memiliki hubungan yang sangat pribadi dengan suami atau istri saja yang tidak masuk dalam harta persatuan bulat.

Hak dan Kewajiban terhadap benda yang memiliki hubungan hukum yang sangat pribadi :
1.       Hak dan kewajiban terhadap benda yang dapat dinilai dengan uang
Hak dan kewajiban yang timbul dari hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang masuk dalam Harta Persatuan.
Contoh : -  Hak                adalah Gaji suami atau Istri masuk dalam HARTA PERSATUAN
               -  Kewajiban     adalah Uang Iuran suatu Perkumpulan masuk kedalam BEBAN PERSATUAN

2.       Hak dan kewajiban terhadap benda yang tiakdapat dinilai dengan uang
Hak dan kewajiban yang timbul dari hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang tetap menjadi hubungan hukum Suami atau Istri (Tidak Masuk ke dalam Harta Persatuan)
Contoh : -  Hak                adalah menghadiri rapat-rapat
               -  Kewajiban     adalah Menggantikan Istri yang ijin kerja

Dengan demikian, Apabila Perkawinan Putus, maka Gaji Suami/istri tetap masuk kedalam harta persatujuan sampai dengan Perkawinan dinyatakan Putus (Terjadi Perceraian), Sedangkan Perjanjian Kerja suami/istri dengan Tempat kerjanya tetap merupakan perjanjian kerja suami atau istri dan tidak turut dibagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar