Sabtu, 19 Maret 2016

Apakah Pekerja yang Mengundurkan Diri Akan Dapat Pesangon?

Dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut UUK) tidak diatur mengenai “hak pesangon” bagi pekerja/buruh(istilah Saudara karyawan) yang mengundurkan diri secara sukarela. Yang saya maksud dengan “hak pesangon” dan yang lazim dipahami oleh masyarakat -awam- “buruh”, adalah Uang Pesangon (UP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2) UUK, demikian juga Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) sebagaimana tersebut dalam Pasal 156 ayat (3) UUK.
 
Namun, bagi karyawan yang mengundurkan diri -atas kemauan sendiri- (resign), sebagaimana diatur dalam Pasal 162 ayat (1) UUK, hanyalah berhak atas Uang Penggantian Hak (UPH) sebagaimana terinci dalam Pasal 156 ayat (4) UUK. Disamping itu -khusus- bagi karyawan yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, -maksudnya- non-management committee, berdasarkan Pasal 162 ayat (2) UUK juga berhak -diberikan- Uang Pisah yang nilainya dan pelaksanaan pemberiannya, merupakan kewenangan (domain) para pihak untuk memperjanjikannya dalam perjanjian kerjaperaturan perusahaan/perjanjian kerja bersama.
 
Berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (4) UUK, UPH meliputi:
a.     Hak cuti tahunan yang belum diambil (belum gugur) saat timbulnya di masa tahun berjalan, perhitungannya: 1/25 x (upah pokok + tunjangan tetap) x sisa masa cuti yang belum diambil.
b.     Biaya ongkos pulang ke tempat (kota) di mana diterima pada awal kerja (beserta keluarga).
c.      Uang penggantian perumahan/pengobatan 15%* dari UP dan UPMK (berdasarkan Surat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi kepada para Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan No. 600/MEN/SJ-HK/VIII/2005 tanggal 31 Agustus 2005).
*Catatan: Uang ini tidak didapatkan bagi yang resign (mengundurkan diri secara sukarela), karena faktor perkaliannya (yakni UP dan UPMK) nihil. Sehingga: 15% x nihil = nol.
d.     Hal-hal lain yang timbul dari perjanjian (baik dalam perjanjian kerja, dan/atau peraturan perusahaanatau perjanjian kerja bersama), seperti bonus, insentif dan lain-lain yang memenuhi syarat.
 
Berapa besaran dan nilai Uang Pisah dimaksud, sangat bergantung dari nilai yang ditentukan dalamperjanjian kerja dan/atau peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama. Walaupun dalam praktik ada yang mengatur sesuai dengan nilai yang tertera dalam tabel UPMK, bahkan ada yang lebih besar dari nilai tersebut. Akan tetapi, ada juga yang nilainya lebih rendah. Semua itu diserahkan kepada (domain) para pihak untuk menyepakati dan memperjanjikan atau mengaturnya.
 
Pada dasarnya, hak-hak tersebut di atas hanya dapat diperoleh jika syarat dan ketentuan mengenaipengunduran diri (resign) dalam undang-undang (Pasal 162 ayat [3] UUK), dipatuhi dan/atau dipenuhi, yakni:
a. Permohonan disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum off(tidak lagi aktif bekerja). Hal ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada pengusaha untuk mencari pengganti yang baru dan/atau melakukan transfer of knowledge bagi karyawan baru (pengganti);
b. Tidak ada sangkutan “ikatan dinas”;
c.   Harus tetap bekerja sampai hari yang ditentukan (maksimal 30 hari).
 
Maksudnya hak atas UPH dan Uang Pisah hanya dapat diberikan jika syarat dan ketentuan mengenairesign sudah dijalankan sesuai ketentuan. Walaupun pengusaha dapat melepaskan haknya jika pekerja menyimpang dari ketentuan dimaksud, khususnya mengenai jangka waktu 30 (tigapuluh) hari sebelum benar-benar off (tidak lagi aktif bekerja) atau melepaskan haknya atas ikatan dinas.
 
Sehubungan dengan penjelasan tersebut di atas, sekali lagi saya tegaskan, bahwa berdasarkan Pasal 162 UUK, tidak ada ketentuan yang menyebutkan adanya hak “pesangon” berupa UP dan UPMK bagi karyawan yang mengundurkan diri (resign) sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (2) dan ayat (3)UUK. Maksudnya, undang-undang menyebut dan memberikan hak bagi karyawan yang resign, hanyalah UPH dan Uang Pisah -khususnya bagi karyawan yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, non-management commitee
 
Walaupun demikian, jika di antara para pihak menyepakati dan mengatur lain yang -nilainya- lebih baik atau lebih besar jumlahnya bagi -sisi- karyawan, maka tentu undang-undang tidak melarangnya. Demikian juga, apabila tidak diatur (ketentuan “pesangon” dimaksud), akan tetapi pihak pengusaha berkenan -ikhlas- untuk memberikannya, atau yang nilanya lebih besar, tentu sah-sah saja.
 
Demikian jawaban saya, semoga dapat dimaklumi.
 
Dasar hukum:
2.    Surat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi kepada para Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan No. 600/MEN/SJ-HK/VIII/2005 tanggal 31 Agustus 2005
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar