Minggu, 21 Februari 2016

TEKNIK PERUNDANG-UNDANGAN

TEKNIK PERUNDANG-UNDANGAN
ciri" norma
a. individual umum
b. abstrak konkrit
c. tunggal berpasangan
d. berlakunya sekali dan kemudian selesai
HIRARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TAP MPRS NO. XX/MPRS/1966
1. UUD 1945
2. TAP MPR RI
3. UU/Perpu
4. Peraturan Pemerintah
5. Keputusan Presiden
6. Peraturan-Peraturan Pelaksana Lainnya Seperti:
- Permen
- Instumen
- Dll
TAP MPR NO.III/MPR/2000
1. UUD 1945
2. TAP MPR RI
3. UU
4. Perpu
5. Peraturan Pemerintah
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah
UU NO. 10 TAHUN 2004
1. UUD RI Tahun 1945
2. UU/Perpu
3. Peraturan Pemerintah
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan Daerah
a. Perda Provinsi
b. Perda Kab/Kota
c. Perdes
UU NO.12 TAHUN 2011
1. UUD 45
2. TAP MPR
3. UU/PERPU
4. PP
5. PERPRES
6. PERDA PROV
7. PERDA KAB. / KOTA
Ciri khas perundang-undangan
1. Bentuknya tertulis
2. Dibuat oleh lembaga /pejabat yang berwenang dan jika tidak dibuat oleh lembaga tidak berwenang itu dinamakan peraturan kebujakan.
- Yang dimaksud lembaga seperti MK MA dll
- Yang dimaksud pejabat seperti Presiden, Gubernur .
3. Mengikat secara umum
Asas-asas hokum
1. Asas “Lex superior derogat legi inferior”
- Lex superior derogat legi inferior artinya peraturan yang lebih tinggi mengenyampingkan peraturan lebih rendah.
- Asas ini digunakan apabila ada konflik norma antara peraturan yang lebih tinggi dengan peraturan yang lebih rendah, maka yang digunakan adalah peraturan yang lebih tinggi ( vertikal – misalnya antara undang-undang dengan peraturan pemerintah).
2. Asas “Lex specialis derogat legi generale”
- Asas ini bermakna bahwa peraturan yang khusus mengenyampingkan peraturan yang umum
- Asas ini digunakan apabila ada satu permasalahan hukum diatur oleh 2 (dua) peraturan yang sederajat (horizontal) maka yang digunakan adalah peraturan yang khusus
3. Asas “Lex posterior derogat legi priori”
- Asas ini bermakna bahwa peraturan yang baru mengenyampingkan peraturan yang lama.
- Asas ini diberlakukan apabila ada konflik materi yang sama yang diatur di dalam 2 peraturan tetapi ada konflik norma, maka yang digunakan adalah peraturan yang baru
4. ASAS TIDAK DAPAT DIGANGGU GUGAT
- Suatu peraturan yang sudah ditetapkan oleh lembaga yang berwenang untuk membentuknya/menetapkannya, maka peraturan tersebut tidak dapat diganggu gugat, kecuali dilakukan dengan menggunakan sarana judicial review oleh Mahkamah Konstitusi kalau UU, dan Mahkamah Agung untuk peraturan di bawah undang-undang
5. ASAS TIDAK RETROAKTIF
- Asas ini mengandung maksud bahwa suatu peraturan tidak berlaku surut (tidak mengatur perbuatan yang sudah lampau atau sudah terjadi, tetapi mengatur perbuatan yang belum terjadi. Kalaupun diberlakusurutkan, maka ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur di dalam UU Nomor 10 Tahun 2004
ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
1. KEJELASAN TUJUAN Adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai
2. Kelembagaan/Organ Pembentuk Yang Tepat Adalah bahwa setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga/pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang. Peraturan perundang-undangan dapat dibatalkan atau batal demi hukum, apaila dibuat oleh lembaga/pejabat yang tidak berwenang
3. Asas Kesesuaian antara jenis dan materi muatan Adalah dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis peraturan perundang-undanga
4. Asas “Dapat dilaksanakan Adalah bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memperhatikan efektifitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara fiosofis, yuridis maupun sosiologis
5. Asas “Kedayagunaan dan Kehasilgunaan Adalah bahwa setiap peraturan perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
6. Asas “Kejelasan Rumusan Adalah bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyarakat teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya
7. Asas “ Keterbukaan” Adalah bahwa dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan
ASAS MATERI MUATAN DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
a. Asas Pengayoman Adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketenteraman masyarakat
b. Asas Kemanusiaan Adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional
c. Asas Kebangsaan Adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik (kebhinekaan) dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Repulik Indonesia
d. Asas Kekeluargaan Adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan msyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan
e. Asas Bhinneka Tunggal Ika Adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku, dan golongan, kondisi khusus daerah, dan budaya khususnya yang menyangkut masalah-masalah sensitif dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
f. Asas Keadilan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali
g. Asas Kesamaan Kedudukan dalam Hukum & Pemerintahan Adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh berisi hal-hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain; agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.
h. Asas Ketertiban dan Kepastian Hukum Adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya kepastian hukum
i. Asas Keseimbangan, Keserasian dan Keselarasan Adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan antara kepentingan individu an masyarakat dengan kepentingan bangsa dan negara
Pasal 1 angka 2 UU No 12 Tahun 2011:
Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan
a. Menurut Maria Farida Indrati Soeprapto
Peraturan perundang-undangan adalah peraturan yang mengikat secara langsung semua orang.
b. Menurut A. Hamid S. Attamimi,
Peraturan perundang-undangan adalah peraturan negara, di tingkat pusat dan di tingkat daerah, yang dibentuk berdasarkan kewenangan perundang-undangan, baik bersifat atribusi maupun bersifat delegasi.
Legislatve Drafting adalah pembentukan peraturan perundang-undangan yang mengikat secara umum terkait dengan pelaksanaan kekuasaan legislasi baik yang dikeluarkan oleh legislatif bersama eksekutif maupun oleh eksekutif saja ( UU, Perpu, PP, Perpres, Perda, Peraturan Daerah, Pergub, Perbub)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar