Minggu, 21 Februari 2016

SURAT GUGATAN

SURAT GUGATAN

Perihal            : Permohonan Gugatan                                           Makassar,18 Mei 2015
Perjanjian Jual beli Tanah                                               
Lampiran       : Surat Kuasa Khusus

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Makassar
Di-
Makassar

Dengan Hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama               : Annisa Kumala Dewi,S.H, Advokat.
Alamat                        : berkantor di Jalan Pampang 1 No. 25 Makassar
Telp                 : (0411) 1238888
Berdasarkan surat kuasa tertanggal 18 April 2015, terlampir, bertindak bertindak sebagai kuasa hukum untuk dan atas
Nama               : Triwanti Saputri
Pekerjaan         : Wiraswasta
Alamat                        : Jalan Pampang 1 No. 30 Makassar
Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum ( domisili ) di kantor kuasa hukumnya tersebut hendak menandatangani dan mengajukan surat gugatan, selanjutnya akan disebut sebagaiPenggungat.
Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap :
Nama               : Rahmat Kurniawan Putra
Pekerjaan         : Wiraswasta
Alamat                        : Jalan Perintis Kemerdekaan No. 25 Makassar
Yang selanjtnya disebut sebagai Tergugat.



 POSITA :
Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut :
1.      Bahwa pada tanggal 28 Januari 2014 telah dilakukannya perjanjian jual beli tanah dengan luas 2000 mletak tanah di Kec . Panakukang Kab. Pampang seharga Rp 250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah ) oleh Penggugat kepada Tergugat. Dimana Penggugat telah menyerahkan surat kepemilikan tanah kepada Tergugat. Dan Tergugat pengguna telah menyerahkan surat kepemilikan tanah kepada Terguagat dan Tergugat telah berjanji akan membayar sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama.
2.      Bahwa dalam perjanjian tersebut, Tergugat telah berjanji akan membayar Rp 250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah ) kepada Penggugat selambat-lambatnya tanggal 25 Maret 2015.
3.      Bahwa ternayta sampai batas waktu yang telah ditentukan di atas, Tergugat hanya membayar Rp 240.000.000,- ( dua ratus empat puluh juta rupiah ) kepada Penggugat.
4.      Bahwa Tergugat telah melakukan ingkar janji ( wanprestasi) yang merugikan Penggugat.
5.      Bahwa atas kelalaian Tergugat tersebut, oleh Penggugat telah melakukan teguran- teguran secara lisan, melalui telepon maupun menemui langsung Tergugat untuk segera membayar sisa uang pembayaran tanah sebesar Rp 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah) lagi terhadap Penggugat, akan tetapi Tergugat tidak mengindahkan dan berusaha selalu menghindar untuk bertemu dan beralasan akan segera membayarnya.
6.      Bahwa atas kelalain tersebut, Penggugat menderita kerugian dan wajar Penggugat meminta agar Tergugat membayar kerugian yang ditimbulkan akibat perkara ini dan juga segera membayar sisa uang tanah yang belum dibayar kepada Penggugat.
7.      Bahwa Penggugat sangka yang beralasan terhadap iktikad buruk Tergugat untuk mengalihkan, memindahkan atau menjual lagi tanah tersebut kepada pihak lain. Mohon terlebih dahulu agar Pengadilan Negeri Makassar berkenan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag ) terhadap tanah tersebut.
Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas,Penggugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Makassar berkenan memeriksa dan memutuskan : 




PETITUM :
1.       Mengabulkan keseluruhan gugatan Penggugat;
2.       Menyatakan bahwa surat perjanjian jual beli tanah  antara Penggugat dan Tergugat yang dibuat tanggal 28 Januari 2014 sah dan harus dilaksanakan sebagai undang-undang;
3.        Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut diatas;
4.       Menyatakan Tergugat telah ingkar janji ( Wanprestasi );
5.       Menyatakan Tergugat harus mengembalikan sisa Uang pembelian tanah dan uang kerugian yang dialami penggugat secara penuh sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) sesuai pasal 1243 BW;
6.        Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
7.        Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitVoerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya hukum verzet atau banding.


Apabila Pengadilan Negeri Makassar berpendapat lain : 

SUBSIDER :
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil adilnya ( ex aequo et bono ).
  



                                                                                                                                                                                               Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat

                                                                                         

                                                                                          ( Annisa Kumala Dewi,S.H )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar