Minggu, 21 Februari 2016

Sumber Hukum Islam

Sumber hukum islam adalah asal tempat dimana hukum islam itu diambil atau digali. Sumber hukum islam biasa juga disebut dengan istilah dalil hukum islam atau biasa juga disebut dengan pokok hukum islam serta biasa pula disebut dengan istilah dasar hukum islam.
Sehubungan dengan sumber hukum islam, maka terdapat dua cara pandang dalam pengklasifikasian sumber hukum islam, yakni sumber hukum islam didasarkan pada kesepakatan ulama dan sumber hukum islam yang didasarkan pada cara pengambilan dan perujukannya. Selanjutnya kami akan coba menguraikan pengklasifikasian kedua sumber hukum dalam islam tersebut.
-Sumber Hukum Islam Berdasarkan Kesepakatan Ulama
Sumber hukum dalam islam berdasarkan kesepakatan ulama dibagi dalam 3 bagian, yakni:
1. Al-Quran dan Al-Sunah
-Dalam Al-Qur'an terdapat 6.666 ayat dan terdapat =>400 Ayat tentang Hukum
-Al-Hadits=>semua perkataan,perkataan, sikap, dan cita-cita,
______Kualitas=> 1. shohih (bagus)
2. Hasan (Sedang)
3. Doif (lemah)
______Kuantitas=> 1. Mutawatir (tinggi)
2. Aziz (sedang)
3. Ghorib (lemah)
2. Ijma’ dan Qiyas
Sesuatu yang menjadi perdebatan para ulama yang bahkan oleh mayoritasnya yaitu Urf atau tradisi, istishhab atau pemberian hukum berdasarkan keberadaannya pada masa lampau,
-IJMA=> Sebuah kesepakatan para ulama (ahli hukum) dalam menentukan suatu hukum tertentu.
-QIYAS=>MENYAMAKAN (Sesuatu yg blm ada hukumnya pada sesuatu yg sudah ada hukumnya) karena persamaan sifat.
3. maslahah mursalah atau pencetusan hukum berdasarkan prinsip kemaslahatan secara bebas dan syar’u man qablana syari’at sebelum kita serta madzhab shahabat (pendapat sahabat)
-Sumber hukum dalam islam berdasarkan cara pengambilan dan perujukannya dibagi menjadi dua bagian, yakni:
Sumber hukum islam yang dirujuk secara naql (dogmatis), yaitu Al-Quran dan Al-Sunah. Dalam hal ini, ijma’ dan madzhab sahabat serta syar’u man qablana adalah disamakan dengan bagian ini
Sumber hukum islam yang dirujuk secara aql (penalaran), yakni qiyas. Dalam hal ini istihsan dan maslahah mursalah serta istishhab disamakan dengan bagian ini.
Tertib Urutan Sumber Hukum Islam
Sumber Hukum IslamDalam merujuk hukum sumber hukum islam, maka al-Quran dan al-Sunah adalah dalil primer.
Segala sumber hukum dalam islam tidak dapat ditetapkan keabsahannya tanpa adanya legitimasi dari al-Quran dan al-Sunah. Hal ini disebabkan karena al-Quran dan al-Sunah memuat keterangan mengenai hukum secara parsial dan cabangan dengan mendetail, misalnya ketentuan mengenai zakat, hukum perdagangan dan sanksi terhadap pelanggaran. Selain itu, al-Quran dan al-Sunah memuat ketentuan yang sifatnya universal, yang menjadi cabang sandaran hukum parsial dan cabang sebagaimana ijma’ adalah hujjah dan merupakan sumber hukum dalam islam. Begitu pula dengan qiyas dan lain sebagainya sedangkan al-Sunah sebagai sumber hukum dalam islam adalah sebagaimana telah tertera dalam al-Quran.
dikutip dari buku : DIMENSI HUKUM ISLAM DALAM SISTEM HUKUM ISLAM (DRS AMRULLAH AHMAD SF Dkk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar