Minggu, 21 Februari 2016

SUBSTANSI DARI PADA PERJ GADAI

SUBSTANSI DARI PADA PERJ GADAI YAITU :
1. Jaminan khusus benda bergerak
2. Harus barang milik sendiri secara sah/dikuasai secara sah
3. Obyeknya tidak terjadi jaminan hutang/tidak dalam sitaan /tidak dalam sengketa
-perbuatan melawan hukum berdasarkan pasal 1365
-bertentangan dengan kesusilaan dan kepentingan hukum
-bertentangan dengan ketertiban umum
4. seandainya obyek jaminan hilang/rusak perum pegadaian akan mengganti 125% dari harga taksiran
5. Apabila barang jaminan setelah dilelang tidak bisa menutup uang pinjaman maka harus menyerahkan barang jaminan tambahan maksimal setelah 14 hari
6. Nasabah sebelum dinyatakan wanprestasi tapi tidak mampu melunasi maka perjanjian jaminan dapat diperpanjang/mengalihkan pada orang lain
HAPUSNYA hak gadai, yaitu
1. Hapunya perj.pokok, karena termasuk perjanjian tambahan
2. Terlepasnya benda gadai dari penerima gadai. Apabila telah jatuh tempo maka bisa dialihkan kpda org lain
3. Musnahnya gadai karena overmaght
4. Adanya suatu percampuran antara si penerima gadai dan si pemberi gadai
# Hukum jaminan –aturan (tertulis dan tidak tertulis), subyek,kaitan hukum dan obyek hukumnya
Asas hukum jaminan
1. Asas publicites :- suatu asas bahwa suatu hak, baik hak tanggungan, hak fidusia dan hpotik harus didaftarkan . FUNGSINYA : apabila terjadi oneprestasi.
-kreditur preferen : kreditur yang didahulukan
-kreditur konferen :kreditur yang satu berbagi keuntungan dengan yang lain
2. Asas speculated :-jaminan harus atas nama orang tertentu
3. Asas tidak dapat dibagi” :-suatu asas dimana hutang dapat dibagi tapi obyeknya jaminan tidak dapat dibagi.
4. Asas ibezittstelling(pasal 1151) :-hanya adad khusus jaminan gadai, benda jaminan ada pada si penerima gadai
5. Asas horizontal :-bangunan beserta lahannya belum tentu menjadi milik sati orang
#hak kebendaan
a. hak milik
b. hak guna usaha
c. hak guna bangunan
d. hak pakai
a Jenis jaminan
. jaminan materil: jaminan yang berupa hak mutlak atas suatu benda yang mempunyai cirri” hubungan langsung dengan orang tertentu dapat dipertahankan terhadap siapapun dan selalu mengikuti dimana benda itu berada.
b. jaminan non-materil : jaminan yang menimbulkan hubungan langsng pada perorangan tertentu, hanya dapat dipertahankan pada debitur tertentu terhadap harta kekayaan debitur lainnya
PERBEDAAN ANTARA JAMINAN MATERIL DENGAN NON-MATERIL
-materil : dapat dipertahankan kepada siapapun juga
-non materil : hanya dapat dipertahankan kpda orang bersangkutan
#Kredit adalah suatu perjanjian hutang piutang dimana status pembayarannya dengan sistem dianggsur.
Samakah jual beli cicilan dengan sewa beli??
-jual beli cicilan : suatu perjanjian dimana jual beli dilakukan secara angsuran dan baik milik beralih pada saat cicilan pertama.
-sewa beli : suatu perjanjian jual beli dilakukan secara angsuran dan hak milik beralih pada saat cicilan terakhir.
Yang termasuk hak kebendaan:
- hipotik
-fidusia
-gadai
-hak tangungan
-credit perbank
Jaminan di indonesia bisa dibagi atas 2 yaitu :
1. Jaminan yang menguasai bendax:gadai __yang tercantum dalam pasal 51 bhwa obyek gadai harus ada penerima gadai kalo tidak maka jaminan gadai akan batal demi hukum.
2. Jaminan yang tidak menguasai:hipotik,hak tanggungan___karena yang dikuasai hanya hak kepemilikannya seperti sertifika.
Syarat jaminan
1. Secara mudah membantu perolehan kredit ,-terjamin dan kwalitasnya
2. Adanya kekuatan dari si pencari kredit untuk melakukan usahannya,-dengan obyek jaminan tsb bisa percaya diri yg akan meneruskan usahanya
3. Memberikan suatu kepastian hukum bahwa barang jaminan tsb setiap waktu tersedia untuk dieksekusi dan mudah diuangkan,-jgan sampai obyek jaminan tersebut yang dikuasai oleh si penerima jaminan dijaminkan berulang”
MANFAAT jaminan bagi kreditur
- adanya keamanan terhadap transaksi dagang yang tertutup
- memberikan kepastian bagi kreditur
MANFAAT jaminan bagi debitur
- untuk memperoleh fasilitas kreditur
- tidak kwatir dalam mengembangkan uasahanya
MANFAAT JAMINAN
1. Memberikan kenyamanan bagi pihak kreditur sehingga apabila terjadi masalah pada pihak kreditur tidak merasa terganggu
2. Debitur juga aman dalam melakukan usahanya karena modal elah ada
3. Debitur juga harus berhati” dalam melaksanakan perusahaannya agar tidak terjadi wan prestasi
GADAI adalah suatu hakyang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diserahkan kpdanya oleh debitur/kuasannya.
GADAI diatur dalam pasal 1150 sampai 1160 bw
1. Jaminan atas benda bergerak
2. Obyek gadai harus ada pada si penerima gadai yaitu perum pegadaian
3. Otomatis mempunyai kewenangan bagi kreditur untuk mengambil suatu pelunasan
4. Mengatur diskusi apabila debitur wan prestasi
pengertiannya menurut BW : terkait dgn hak kebendaan ,terkait dengan benda bergerak dan sebagai jaminan hutang yang mempunyai hak yang didahulukan
Pengertian GADAI menurut doktrin, yaitu??
1. Adanya subyek gadai, pemberi dan penerima gadai
2. Obyek gadai khususnya untuk benda bergerak
3. Kewenangan penerima gadai adalah, somasi 3x berturut” jatuh tempo 7 hari, pelelangan.
DASAR HUKUMNYA
1. Pasal 1150 dan 1160
2. Buku II KUHperdata baru
3. PP. no.7?69 terkait dengan jawatan pegadaian
4. PP no.10/70 ttg perubahan pp no.7/69
5. PP no. 103/2000 ttg perusahaan umum(perum)
# maksud dan tujuan pegadaian
1. Turut meningkatkan kesejahteraan masy
2. Menghindarkan masy dari gadai gelap ,riba dan pinjam tidak wajar
#berdasarkan pasal 7 PP no.103 tahun 2000 perkembangan usaha perum pegadaian:
- menyalurkan uang pinjaman melalui uang gadai yaitu dikenal dengan asas in bezit stailing
-menyalurkan uang pinjaman dengan fidusia
- jasa titipan dan taksiran
- unit toko emas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar