Jumat, 19 Februari 2016

Siapa Penerima Hak Pensiun PNS Jika Duda Menikah Lagi?

Ayah saya pensiunan PNS (dinas pendidikan) sedang ibu saya PNS guru SMP. Ibu saya meninggal karena kecelakaan saat berangkat tugas mengajar (tahun 2013). Masa tugas 29 tahun. Saya memiliki 2 saudari (adik) umur 23 tahun dan yang satu masih belum bekerja/belum menikah. Selama ini pensiun yang menerima adalah Bapak saya. Yang menjadi permasalahan, Bapak saya sebentar lagi akan menikah dengan seseorang yang berstatus PNS aktif. Yang ingin saya tanyakan apakah pensiun Ibu saya akah hilang atau masih bisa diterima oleh adik saya? Terima kasih kami ucapkan atas jawabannya.
Jawaban :
Intisari:


Pensiun janda/duda atau bagian pensiun janda yang diberikan kepada janda/duda yang tidak mempunyai anak, dibatalkan jika janda/duda yang bersangkutan nikah lagi, terhitung dari bulan berikutnya perkawinan itu dilangsungkan. Ini artinya, jika ayah Anda menikah lagi namun masih ada anak-anak memenuhi syarat; maka pensiunan itu dapat diterima oleh anak-anaknya (termasuk adik Anda).

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. 



Ulasan:

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Pada dasarnya, Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1]

Dasar Pemberian Jaminan Pensiun
Adapun jaminan pensiun itu diberikan kepada PNS apabila:[2]
a.    meninggal dunia;
b.    atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu;
c.    mencapai batas usia pensiun;
d.    perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
e.    tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Berbicara mengenai hak-hak yang diterima oleh ahli waris PNS yang meninggal dunia, maka kita mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (“UU 11/1969”) yang hingga kini masih berlaku.

Dalam hal ini, ayah Anda bertindak sebagai duda, yaitu suami yang sah menurut hukum dari pegawai negeri wanita atau penerima pensiun pegawai wanita, yang meninggal dunia dan tidak mempunyai istri lain.[3]

Karena ayah Anda adalah suami sah dari ibu Anda yang berstatus PNS, maka ayah Anda berhak menerima pensiun PNS yang dinamakan pensiun duda.[4]

Akan tetapi, karena ayah Anda menikah lagi, pensiun duda tersebut tidak diberikan lagi kepada ayah Anda. Pensiun janda/duda atau bagian pensiun janda yang diberikan kepada janda/duda yang tidak mempunyai anak, dibatalkan jika janda/duda yang bersangkutan nikah lagi, terhitung dari bulan berikutnya perkawinan itu dilangsungkan.[5]

Namun, sebagai anak, Anda dan adik-adik Anda juga mendapatkan pensiun PNS. Dengan catatan, misalnya ibu Anda tidak mempunyai suami yang berhak menerima pensiun duda.[6] Ini artinya, jika ayah Anda menikah lagi namun masih ada anak-anak memenuhi syarat; maka pensiunan itu dapat diterima oleh anak-anaknya (termasuk adik Anda).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar