Minggu, 21 Februari 2016

Renvoi dalam Hukum Perdata Internasional

Renvoi dalam Hukum Perdata Internasional

Renvoi merupakan penunjukan kembali oleh kaedah-kaedah di dalam hukum perdata internasional asing yang ditunjuk oleh kaedah hukum perdata indonesia Lex fori.

penyebab timbulnya renvoi adalah adanya berbagai macam sistem hukum di dunia yang memiliki sistem hukum perdata internasional secara sendiri-sendiri.

ada 2 macam yang memungkinkan terjadinya renvoi:
1. Penunjukan kembali.
    Penunjukkan oleh kaedah hukum perdata internasional asing ke arah Lex fori (simplerenvoi remission)

2. Penunjukan lebih lanjut.
     Penunjukan oleh kaedah hukum perdata internasional asing ke negara lain (double renvoi / transmission).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar