Jumat, 19 Februari 2016

Rekaman Perselingkuhan sebagai Bukti di Sidang Perceraian

Selamat siang, saya seorang istri dengan 2 orang anak (10 tahun dan 7 tahun). Saya non muslim dan saya ingin menggugat cerai suami saya yang terbukti berselingkuh dengan 2 orang perempuan. Pertanyaan saya: 1. Apakah rekaman suara suami saya yang berbicara dengan perempuan II bisa saya jadikan bukti di persidangan nanti? Atau apa yang bisa membuat rekaman itu layak menjadi bukti di persidangan? 2. Apakah inisiatif saya merekam suara suami saya yang berbicara dengan perempuan II ini melanggar Undang-Undang ITE? Jika ya, apakah saya bisa dituntut/mendapat sanksi dari tindakan tersebut dan apa sanksinya serta siapa yang berhak untuk menuntut? Apakah hanya suami saya atau bisa juga si perempuan II? 3. Sebelum saya mengajukan gugatan cerai terhadap suami, kami sudah membuat surat perjanjian yang dia tandatangani di atas materai 6000 bahwa semua harta bersama yang ada sampai perceraian diputuskan oleh pengadilan otomatis akan menjadi milik anak-anak dan kalaupun dalam proses pengadilan ternyata ada harta bersama yang diputuskan untuk menjadi bagian suami saya, itu akan tetap dia serahkan kepada anak-anak. Apakah surat perjanjian ini dianggap sah dan bisa dijadikan pedoman oleh hakim dalam mengambil keputusan tentang harta gono gini? 4. Bagaimana dengan pemberian nafkah kepada anak-anak? Apakah saya bisa mengajukan tuntutan besaran persentase tunjangan untuk anak-anak saya tiap bulannya atau adakah undang-undang yang sudah mengatur tentang persentase besaran tunjangan anak tersebut? Demikian pertanyaan saya mohon penjelasannya dan terima kasih.
Jawaban :
Intisari:


Rekaman suara bisa dijadikan alat bukti. Merekam tidak termasuk sebagai pidana dalam UU ITE, terutama terkait penyadapan.

Kemudian mengenai perjanjian Anda dengan suami terkait pembagian harta bersama, selama perjanjian tersebut memenuhi syarat sah perjanjian, maka perjanjian tersebut sah dan berlaku.

Mengenai biaya nafkah untuk anak-anak Anda, tidak peraturan yang eksplisit mengatur besarnya nafkah tersebut. Undang-Undang hanya mengatur bahwa dalam hal terjadi perceraian, Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu.

Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.



Ulasan:

Terima kasih atas pertanyaan yang Anda sampaikan. Untuk menjawab pertanyaan yang Anda sampaikan, kami akan menjelaskannya sebagai berikut.

Rekaman Telepon Sebagai Alat Bukti
Alat bukti dalam perkara perdata diatur dalam ketentuan Pasal 164 Herzien Inlandsch Reglement yang mengenal 5 (lima) macam alat bukti yang sah, yaitu:
1.    Surat
2.    Saksi
3.    Persangkaan
4.    Pengakuan
5.    Sumpah

Dalam bukunya “Hukum Acara Perdata”M. Yahya Harahap mengemukakan bahwa tidak selamanya sengketa perdata dapat dibuktikan dengan alat bukti tulisan atau akta. Dalam kenyataan bisa terjadi penggugat sama sekali tidak memiliki alat bukti tulisan untuk membuktikan dalil gugatan. Dalam peristiwa yang demikian, jalan keluar yang dapat ditempuh penggugat untuk membuktikan dalil gugatannya ialah dengan jalan menghadirkan saksi-saksi yang kebetulan melihat, mengalami, atau mendengar sendiri kejadian yang diperkarakan.

Lalu dimana posisi bukti rekaman suara telepon? Kita dapat merujuk pada ketentuan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik “UU ITE”), yang berbunyi:

(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti  hukum yang sah;
(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia;
(3)  Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini;
(4)  Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
a.    surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan
b.    surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.”

Berdasarkan ketentuan di atas, UU ITE telah mempertegas kedudukan rekaman telepon sebagai salah satu Dokumen Elektronik yang dapat dijadikan sebagai alat bukti yang merupakan perluasan dari alat bukti yang sah. Oleh karena itu, rekaman telepon dapat saja dijadikan sebagai alat bukti dalam perkara perdata. Masuknya rekaman telepon sebagai salah satu bentuk Dokumen Elektronik adalah sebagaimana yang diatur dalam ketentuanPasal 1 butir 2 UU ITE, yang menyatakan:

“Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik,termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.”

Apakah Merekam Dapat Dipidana?
Terkait mengenai inisiatif Anda merekam percakapan suami Anda dengan perempuan lain,menurut hemat kami tidak dapat dituntut secara hukum, karena Anda dan suami Anda merupakan suami istri yang sudah selayak dan sepantasnya saling mengetahui kehidupan pribadi masing-masing. Perbuatan yang Anda lakukan semata-mata bertujuan mencari kebenaran terkait dugaan Anda yang mencium adanya aroma perselingkuhan suami Anda dengan wanita lain.

Berbeda halnya jika Anda melakukan penyadapan (interception), karena yang berhak melakukan penyadapan adalah penegak hukum, harus dibedakan antara Penyadapan dan Perekaman dalam hal ini. Lebih lanjut, Anda dapat juga membaca artikel Bolehkah Merekam Suatu Peristiwa Secara Sembunyi-Sembunyi? dan Hukum Merekam Pembicaraan di Handphone.

Perjanjian Terkait Pembagian Harta
Mengenai perjanjian yang telah Anda sepakati dengan suami Anda tentang perjanjian harta bersama yang dituangkan dalam perjanjian tertulis dan ditandatangani di atas materai 6000, maka kita merujuk pada pengaturan mengenai perjanjian. Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) mengatur sebagai berikut:

Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya.
Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh Undang-Undang dikatakan cukup untuk itu.
Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik,

Maka berdasarkan ketentuan pasal tersebut, mengenai perjanjian yang Anda buat bersama suami Anda, secara hukum sah dan dapat dijadikan sebagai alat bukti di persidangan guna kepentingan persidangan nantinya, sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHPeryang berbunyi:

Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
a.    Sepakat yang mereka yang mengikatkan dirinya
b.    Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
c.    Suatu hal tertentu
d.    Suatu sebab yang halal

Jadi, perjanjian itu tetap dapat dianggap sah dan berlaku sehingga dapat dijadikan sebagai alat bukti nantinya kepada Hakim dalam memutus perkara Anda.

Besarnya Tunjangan Nafkah untuk Anak
Mengenai tuntutan persentase biaya nafkah yang harus dikeluarkan suami Anda unutuk anaknya ketika sudah bercerai, secara hukum undang-undang tidak mengatur. Yang ada hanyalah ketika perkawinan sudah diputus oleh pengadilan, ayah wajib menafkahi anaknya semampunya sampai si anak berusia dewasa.[1]
  
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar