Minggu, 21 Februari 2016

Penyelesaian Sengketa Adat

Penyelesaian Sengketa Adat
Dalam menyelesaikan konflik / sengketa yg diperlukan yaitu kemampuan kedewasaan seseorang.
Solidaritas rentan menimbulkan senketa antar kelompok. Solidaritas yaitu keberpihakan yg dilakukan suatu individu / kelompok terhadap sengketa / permasalahan yg dihadapi kerabatnya.
Konflik muncul karena adanya perbedaan, baik itu dari perbedaan kampong & lingkungan.
Sengketa fenomena social yg bersifat semesta (Universal). Suatu kenyataan sebagai akibat dari adanya perbedaan. Sengketa juga merupakan hubungan antara 2 pihak atau lebih (individu/kelompok) yg merasa memilki Kepentingan yg tdk sejalan.
Sengketa suatu fenomena social yg bersifat Universal & menjadi bagian yg integral serta esensial dlm kehidupan masyarakat karena sengketa tdk perlu dilihat sebagai gejala Psikologis yg bersumber dari tingkah laku abnormal atau indikasi dari suatu kekacauan dlm dinamika kehidupan masyarakat. Karena setiap komunitas masyarakat mempunyai kapasitas utk menciptakan norma2 & mekanisme2 tersendiri utk menyelesaikan sengketa yg muncul dlm pergaulan social warga masyarakat.
Tahapan Konflik Bersengketa belum terungkap
Sengketa 2 pihak yg bersengketa saja
Konflik memerlukan pihak k-3
Secara system, tahapan konflik yaitu melalui Prakonflik Konflik Sengketa.
Lingkup sengketa mempengaruhi proses penyelesaian sengketa.
Menurut Nader & Todd
Konflik (perselisihan) perselisihan antara 2 pihak atau lebih yg sudah bersifat terbuka & penyelesaiannya melibatkan pihak k-3.
Dispite (sengketa)
Menurut Andini T. Nirmala sengketa disetarakan pengertiannya dgn perselihan yg berarti beda, kelainan, terpaut, tdk sependapat, pertikaian, salah faham, berselisih.
Sengketa / Pelanggaran Adat perselisihan & / perbedaan pendapat maupun salah faham yg sudah bersifat terbuka yg melibatkan 2 pihak atau lebih.
Obyek. Study2 mengenai sengketa & budaya penyelesaian sengketa :
1. Masyarakat sederhana (Tribe Society)
2. Masyarakat modern (Civilized Society)
3. Sengketa antar individu dlm suatu kelompok (Intra-Group Conflict)
4. Antar kelompok (Inter-Group Conflict)
Sifat Hukum / Masyarakat Adat
1. Tradisional diikat atas hubungan cultural (hub erat)
2. Keagamaan aktifitas yg memilki makna agama
3. Kebersamaan ada persamaan, tdk boleh ada yg merasa dirugikan
4. Konkrit & Visual
5. Terbuka & sederhana
6. Dapat berubah & menyesuaikan
7. Tdk dikodifikasi
8. Musyawarah mufakat
- August Comte menganalisis masyarakat dgn menyajikan Metode Penafsiran Organisme. August Comte beranggapan bahwa System Organisme Biologis yaitu keluarga2 merupakan sel2 sosial, kekuatan social merupakan urat2 sosial, Negara & kota adalah organ2 sosial, sedangkan negara2 didunia merupakan analogi.
- 3 Asumsi yg mengawali Fungsionalis Sosiologis, yaitu :
1. Realita social di anggap sebagai suatu system
2. Proses2 suatu system hanya dapat dimengerti dlm rangka hubungan timbale antara bagian2nya.
3. Sebagaimana halnya dgn suatu organism, maka suatu sistem2 sifatnya terikat yg disertai adanya proses2 utk mempertahankan integritas & batas2nya.
- Durkeim mencerminkan asumsi2 dlm organisme :
1. Beranggapan baha bagian2 suatu system berfungsi utk memenuhi kepentingan system secara menyeluruh.
2. Masyarakat harus dipandang sebagai suatu kesatuan yg dapat dibeda2kan dari bagian2nya, namun tdk dapat dipisahkan darinya.
3. Suatu system sosial harus terpenuhi kebutuhannnya utk mencegah terjadinya keadaan Abnormal.
- Jenis2 Konflik :
1. Menurut Webster konflik berarti perkelahian, peperangan / perjuangan, yaitu berupa konfrontasi fisik antara beberapa pihak. Arti tersebut kemudian berkembang menjadi ketidaksepakatan yg tajam atau oposisi atas berbagai kepentingan, ide, dll.
2. Definisi 2 Konflik berarti konsepsi mengenai perbedaan kepentingan atau suatu kepercayaan bahwa aspirasi pihak2 yg berkonflik tdk dapat dicapai secara stimulan.
- Utk menyelesaikan suatu sengketa adat harus dimulai dari mengenal kesalahan suatu masyarakat tersebut. Masyarakat dibagi menjadi :
1. Masyarakat Parocial. Unsur2 :
1) Cara berfikir anggota masyarakatnya masih terbatas
2) Tanggapannya terhadapa hokum hanya terbatas dlm lingkungannya sendiri.
3) Masyarakat ini masih kuat bertahan pada Tradisi hokum leluhur dgn keyakinan bahwa hokum tsb adalah Azimat yg apabila terjadi pelanggaran terhadap Azimat tsb maka akan mendapat kutukan gaib.
4) Dlm masyarakat ini yg timbul yaitu Sengketa Nilai.
2. Masyarakat subjek (TakhLuk). Unsur2 :
1) Cara berfikir masyarakatnya sudah timbul kesadaran hukum yg umum terhadap penguasa yg lebih tinggi.
2) Tetapi masukan dari warga masyarakat masih sangat kecil karena pengetahuan, pengalaman, & pergaulan masyarakatnya masih terbatas pada ruang lingkup yg kecil.
3) Sudah ada sikap menerima atau menolak aspek hukum yg baru.
4) Dlm masyarakat ini yg timbul yaitu Sengketa Nilai & Sengketa Kepentingan
3. Masyarakat Partisipan
1) Cara berfikir anggota masyarakatnya berbeda2. Ada yg masih berbudaya Takhluk namun ada juga yg merasa berhak & berkewajiban dlm berperan serta sebagai bagian dari kehidupan hokum yg umum.
2) Masyarakat sudah merasa mempunyai kedudukan, hak & kewajiban yg sama dlm Hukum & Pemerintah.
3) Masyarakat tdk mau dikucilkan dari tanggapan atas masukan & keluaran hukum.
4) Masyarakat ikut menilai setiap peristiwa hokum & peradilan
5) Masyarakat merasa terlibat dlm kehidupan hokum baik yg menyangkut kepentingan umum maupun keluarga & dirinya sendiri.
6) Dlm masyarakat ini yg timbul yaitu Sengketa Kepentingan.
- Kegunaan Penyelesaian Sengketa Adat, menrut Ahmad Santosa mengemukakan ada 5 faktor utama yg memberikan dasar diperlukannya pengembangan penyelesaian sengketa adat Alternatif di Indonesia, yaitu :
1. Sebagai upaya meningkatkan daya saing dlm mengundang penanaman modal ke Indonesia.
2. Tuntutan masy terhadap mekanisme penyelesaian sengketa yg efisien serta mampu memenuhi rasa keadilan
3. Upaya utk mengimbangi maningkatnya daya kritis masy. yg dibarengi dengan tuntutan berperan serta aktif dlm proses pembangunan. Hak masy berperan serta dlm penetapan kebijakan public tsb menimbulkan konsekuensi diperlukannya mekanisme penyelesaian sengketa utk mewadahi perbedaan pendapat yg muncul dari keikut sertaan masy tsb.
4. Menumbuhkan iklim persaingan yg sehat bagi lembaga peradilan.
5. Banyak Negara di dunia yg telah mencoba mengembangkan penyelesaian sengketa alternative sbg upaya mengurangi derasnya arus perkara yg masuk ke pengadilan.
Keunggulan :
1. Dlm masy Indonesia cara penyelesaian sengketa dgn melibatkan pihak ke-3 ini mempunyai basis sosial yg kuat, baik dipedesaan maupun diperkotaan.
2. Dgn melihat pengalaman yg terjadi di Amerika sbg Negara dimana masy dikenal kecenderungannya mengguankan pengadilan cukup tinggi, ternyata mediasi perkembangannya sgt pesat.
Keuntungan Mediasi :
1. Penyelesaian secara cepat
2. Hasil yg memuasan bagi semua pihak
3. Praktik belajar prosedur2 penyelesaian sengketa secara kreatif
4. Tingkat pengendalian lebih besar & hasil yg bisa di duga.
5. Pemberdayaan individu
6. Melestarikan / menjaga / memelihara hubungan yg sudah berjaan / terjalin dgn cara yg lebih baik.
7. Keputusan2 yg bisa dilaksanakan (eksekusi)
8. Kesepakatan yg lebih baik daripada melalui pengadilan (menang-kalah). Keputusan yg berlaku tdk mengenal waktu.
Prinsip2 dlm penyelesaian sengketa adat :
1. Azas Rukun azas kerja yg menjadi pedoman dlm menyelesaikan persoalan adat.
Kerukunan suatu azas yg isinya berhubungan erat dgn pandangan & sikap org menghadapi hidup bersama di dlm suatu lingkungan dgn sesamanya utk mencapai suatu suasana hidup bersama seperti yg diterima sbg sesuatu yg ideal oleh adat.
2. Azas Patut suatu pengertian yg merujuk pd alam susila atau kesusilaan & seketika pula pd fikiran yg sehat yg ditujakan pd penilaian atas suatu kejadian baik dlm bentuknya sbg perbuatan maupun keadaan.
3. Azas Laras laras dipergunakan dlm hubungannya dgn jawaban ats suatu persoalan konkrit scra bijaksana oleh para pihak ybs & masy diterima sbg sesuatu yg melegakan kebutuhan atas perasaan hkum srta susila. Dgn demikian, baik ybs maupun masy umum tdk lagi merasa ada kekurangan dlm isi jawaban itu sehingga segala sesuatu berjalan dgn wajar kembali (normal).
Fungsi Mediator dlm suatu Proses Mediasi
Fuller mengidentifikasikan ada 7 fungsi yang harus dijalankan oleh mediator yaitu:
1. sebagai katalisator, yang mengandung pengertian bahwa kehadiran mediator dalam proses perundingan mampu mendorong lahirnya suasana yang konstruktif bagi diskusi.
2. sebagai pendidik, berarti seseorang harus berusaha memahami aspirasi, prosedur kerja, keterbatasan politis, dan kendala usaha dari para pihak. Oleh sebab itu, ia harus berusaha melibatkan diri dalam dinamika perbedaan di antara para pihak.
3. sebagai penerjemah, berarti mediator harus berusaha menyampaikan dan merumuskan usulan pihak yang satu kepada pihak lainnya melalui bahasa atau ungkapan yang baik dengan tanpa mengurangi sasaran yang dicapai oleh pengusul.
4. sebagai narasumber, berarti seorang mediator harus mendayagunakan sumber-sumber informasi yang tersedia.
5. sebagai penyaring berita jelek, berarti seorang mediator harus menyadari bahwa para pihak dalam proses perundingan dapat bersikap emosional. Untuk itu mediator harus mengadakan pertemuan terpisah dengan pihak-pihak terkait untuk menampung berbagai usulan.
6. sebagai agen realitas, berarti mediator harus berusaha memberi pengertian secara jelas kepada salah satu pihak bahwa sasarannya tidak mungkin/tidak masuk akal tercapai melalui perundingan.
7. sebagai kambing hitam, berarti mediator harus siap disalahkan dalam membuat kesepakatan hasil perundingan.
Syarat menjadi Mediator :
1. kemampuan untuk memahami proses negosiasi dan peran advokasi;
2. kemampuan untuk melahirkan kepercayaan dan mempertahankan tanggung jawab;
3. kemampuan untuk mengubah posisi pihak-pihak ke dalam kebutuhan dan kepentingan;
4. kemampuan untuk menyelidiki masalah-masalah non mediasi;
5. kemampuan untuk membantu pihak-pihak menetapkan pilihan kreatif;
6. kemampuan untuk membantu pihak-pihak mengidentifikasi prinsip dan kriteria yang akanmengarahkan pembuatan keputusan;
7. kemampuan untuk membantu pihak-pihak menetapkan alternatif¬alternatif non penyelesaian;
8. kemampuan untuk membantu pihak-pihak membuat pilihan-pilihan khusus; dan
9. kemampuan untuk membantu pihak-pihak menetapkan apakah perjanjian dapat dilaksanakan atau tidak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar