Jumat, 19 Februari 2016

Pensiun Dini yang Tidak Sah

Pada 12 Mei 2013 saya dipanggil secara lisan oleh HRD, dan saya datang. Saya kira penggilan biasa ternyata saya disuruh membuat surat pensiun dini, kata halus dari PHK (kata managemen PHK ekslusive) tanpa ada surat apapun. Selama 16 tahun bekerja pada perusahaan yang saya tempati, saya tidak pernah mendapat SP, tiba-tiba saya dpanggil untuk membuat surat tersebut. Alasan HRD: "karena diperintahkan direksi." Masalah pensiun dini itu memang ada diatur dalam PKB kami yaitu dalam pasal 57 ayat 1.c yang berbunyi: “Bagi pekerja yang telah bekerja dengan masa kerja minimal 15 tahun dapat di pensiun dini oleh perusahaan atau dapat mengajukan pensiun dini kepada perusahaan.” Untuk mendapatkan persetujuan managemen kata-kata "perusahaan dapat mempensiun-dinikan karyawan" maksudnya di sini jika ada karyawan yang melakukan kesalahan berat dan sudah mendapat SP. Sedangkan saya tidak ada surat sama sekali, sementara alasannya managemen "karena saya sudah tidak mau pakai." Sementara, saya saat ini aktif dalam organisasi serikat pekerja dan anehnya lagi saya harus keluar bulan ini juga. Bagaimana sikap saya? Mohon tanggapannya. Atas semua bantuan dan pencerahannya saya ucapkan terima kasih.
Jawaban :
Saudara Penanya yang kami hormati,
 
Sebelumnya, kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami. Kami berdoa semoga Saudara segera mendapatkan solusi dan jalan keluar terbaik atas masalah yang sekarang Saudara hadapi.
 
Sehubungan dengan pertanyaan Saudara di atas, maka ketentuan pemutusan hubungan kerja (“PHK”) terhadap buruh/pekerja yang memasuki masa pensiun secara umum diatur di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”), yang mana di dalam Pasal 167 ayat (1) disebutkan bahwa:
 
Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah mengikutkan pekerja/buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja/buruh tidak berhak mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)
 
Di samping itu, perlu dilihat dan diperhatikan pula Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. Nomor: PER.02/MEN/1993 tentang Usia Pensiun Normal dan Batas Usia Pensiun Maksimum Bagi Peserta Peraturan Dana Pensiun, terkait ketentuan lebih lanjut dan teknis mengenai pensiun tersebut.
 
Ketentuan pensiun di dalam UUK adalah ketentuan umum dan merupakan standar minimum perlindungan, yang mana dalam praktiknya ketentuan ini diatur lebih lanjut di dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau dalam Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”).
 
Jika dikaitkan dengan pernyataan dan pertanyaan Saudara, maka pengaturan pensiun dini di perusahaan tempat Saudara bekerja adalah diatur di dalam PKB, di mana di dalam Pasal 57 ayat 1.c PKB tersebut dinyatakan “bagi pekerja yang telah bekerja dengan masa kerja minimal 15 tahun dapat dipensiun dini oleh perusahaan atau dapat mengajukan pensiun dini kepada perusahaan untuk mendapatkan persetujuan managemen”. Dengan demikian, maka pensiun dini di perusahaan tempat Saudara bekerja dapat dilakukan oleh pihak perusahaan atau oleh pekerja. Lebih lanjut, Saudara mengatakan bahwa syarat Perusahaan dapat melakukan pensiun dini adalah jika karyawan melakukan kesalahan berat dan sudah mendapat Surat Peringatan (“SP”).
 
Berdasarkan keterangan Saudara yang menyatakan bahwa Saudara tidak mendapatkan surat sama sekali (baca: SP) ketika perusahaan mempensiunkan dini Saudara, dan alasan pensiun dini yang dilakukan oleh perusahaan karena perusahaan sudah tidak mau “pakai” Saudara di perusahaan, adalah bertentangan dengan syarat “mempensiunkan dini” sebagaimana ketentuan PKB yang Saudara sampaikan tersebut di atas. Oleh karenanya, menurut kami, pensiun yang dilakukan oleh perusahaan sebagai dasar PHK Saudara tersebut tidak sah. Saudara dapat mengajukan keberatan atas pensiun dini (PHK) yang tidak sah tersebut dengan mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial yang mewilayahi tempat Saudara bekerja. Namun, dengan ketentuan telah menempuh terlebih dahulu dan gagal, perundingan bipartit dengan perusahaan dan perundingan tripartit di dinas ketenagakerjaan setempat, sebagaimana Saudara bisa lihat di dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
 
Adapun terkait dengan perlindungan terhadap pengurus dan anggota serikat pekerja, Saudara dapat melihat dan menelitinya di dalam UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
 
Demikian semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. Nomor: PER.02/MEN/1993 tentang Usia Pensiun Normal dan Batas Usia Pensiun Maksimum Bagi Peserta Peraturan Dana Pensiun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar