Minggu, 21 Februari 2016

Pengertian peradilan agama

Pengertian peradilan agama adalah salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama islam mengenai perkara perdata tertentu.
Macam”asas dalam peradilan agama:
a. Asas personal keislaman adalah bahwa para pihak” yg dapat mengajukan perkaranya di PA adalah hanya orang” beragama islam.
b. Asas pemeriksaan 2tingkat adalah bahwa pemeriksaan dilingkungan PA dilakukan oleh pengadilan agama sebagai pemeriksa tingkat pertama dan pengadilan tinggi agama sebagai pemeriksaan tingkat banding, tingkat kasasi MA
c. Asas wajib mendamaikan adalah bahwa setiap perkara yg diajukan diPA harus terlebih dahulu dilakukan perdamaian oleh hakim sebelum pokok perkaranya diperiksa.
d. Asas kewenangan mengadili perkara adalah karena pengadilan agama mempunyai kewenangan terbatas karena hanya mengadili perkara” tertentu (pasal49 uu no.7 tahun 89 jo.uu no.3 tahun 05 tentanga peradilan.
e. Asasterbuka untuk umum adalah siding pertama sampai dengan siding putusan harus “dibuka dan terbuka untuk umum” terkecuali perkara perceraian.
Macam” kopetensi
1. Kekuasaan relative yaitu kewenangan PA untuk mengadili, memeriksa, dan memutus perkara yang diajukan oleh org” yg beragamaislam berdasarkan wilayah hukumnya dapat atau tempat kedudukannya dari suatu peradilan agama. Atau kewenangan pengadilan yang satu jenis dan satu tingkatan. Contoh kewenangan antara PA mataram dengan PA girimenang Lombok barat, PA prayaloteng dan PA selong lotim (pasal 4 uupa)
2. Kopetensi absolute yaitu kekuasaan PA untuk mengadili, memeriksan dan memutus perkara” perdata tertentu atau dengan kata lain kewenangan PA yg berkaitan dengan jenis perkara dan jenis perkara” tertentu- perkara perkawinan dll. Contoh perkara perkawinan : dispensasi kawin artinya suatu pasangan suami istri yang ingin kawin karena umur dibawah yang telah ditentukan,….persyaratan lainnya izin kawin
1. Kewenangan Mutlak (Absolute Competensi) yaitu kewenangan yang menyangkut kekuasaan mutlak untuk mengadili suatu perkara, artinya perkara tersebut hanya bisa diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Agama. Dalam istilah lain disebut “Atribut Van Rechsmacht”. Yang menjadi kewenangan absolute Pengadilan Agama adalah: Menerima, memeriksa, mengadili dan memutus serta menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam dalam bidang
a.Perkawinan.Waris,Wasiat,Hibah,Wakaf,Zakat,Infaq,Shadaqoh Ekonomi Syari’ah.
(Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama).
2. Kewenangan Relatif (Relative Competensi) yaitu kewenangan mengadili suatu perkara yang menyangkut wilayah/daerah hukum (yurisdiksi), hal ini dikaitkan dengan tempat tinggal pihak-pihak berperkara. Ketentuan umum menentukan gugatan diajukan kepada pengadilan yang mewilayahi tempat tinggal tergugat (Pasal 120 ayat (1) HIR/Pasal 142 ayat (1) RBg. Dalam Perkara perceraian gugatan diajukan ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal isteri (Pasal 66 ayat (2) dan Pasal 73 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 1989). Dalam istilah lain kewenangan relatif ini disebut “Distribute van Rechtsmacht”. Pengadilan yang berhak mengadili suatu perkara dalam bahasa latin disebut dengan istilah “Actor Sequitur Forum Rei”.
Tempat kedudukan peradilan agama adalah : pasa pasal 24 UUD 45 ayat 1, kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yg merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan keadilan/hukum (tanpa camput tangan). Ayat 2, kekuasaan kehakiman dilakukan sebuah mahkamah agung dan badan peradilan yang ada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum. PA, peradilan militer, peradilan TUN, dan oleh sebuah mahkamah konstitusi……… jika kantor di ibu kota provinsi, daerah hukumnya diseluruh kota dan kabupaten .
Peradilan agamaWewenang Pengadilan Agama berdasarkan penjelasan pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama adalah salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama islam mengenai perkara perdata tertentu seperti perkawinan, perceraian,waris,hibah wakaf,ekonomi syariah, wasiat, zakat, infaq, shadakah
Pengadilan Negeri selaku salah satu kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Umum mempunyai tugas dan kewenangan sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, dalam Pasal 50 menyatakan : Pengadilan Negeri bertugas dan berwewenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama, dalam Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) menyatakan : Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum kekpada instansi pemerintah didaerahnya, apabila diminta dan selain bertugas dan kewenangan tersebut dalam Pasal 50 dan 51, Pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan lain atau berdasarkan Undang-Undang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar