Minggu, 21 Februari 2016

Pengertian Hukum Pidana

A.    Pengertian Hukum Pidana
Hukum pidana memuat aturan-aturan hukum yang mengikat kepada perbuatan yang mengambil syarat-syarat tertentu berupa pidana.“Hukum pidana adalah bagian dari pada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan”:
v  Menentukan perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan atau yang dilarang dengan disertai ancaman-ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
v  Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah
melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana
sebagaimana yang telah direncanakan.
v  Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan.[1]
Secara umum hukum pidana ialah hukum yang mengatur tentang perbuatan yang dilarang oleh undang-undang beserta ancaman hukuman yang dijatuhkan terhadap pelanggarnya. Arti hukum positif adalah hokum yang berlaku pada suatu waktu tertentu dalam suatu masyarakat tertentu . Jadi hukum positif adalah hukum pidana yang diberlakukan oleh suatu masyarakat pada saat ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar