Minggu, 21 Februari 2016

Pengertian Hukum pajak menurut para ahli

Sejarah dan pengertian adanya Hukum pajak
Sejarah adanya pajak bermula dari adanya kebutuhan akan suatu pemerintah atau Negara.nDalam pengertian Negara, sesuatu yang memerintah dan mengatur serta menguasai masyarakat adalah Negara. Adapun unsur-unsur Negara diantaranya adanya daerah atau wilayah, rakyat, pemerintah dan kedaulatan. Dalam bahasa latin Negara biasa disebut l’etat, Staat atau State
Suatu Negara diperlukan untuk menghadapi musuh atau mengatasi permasalahan bersama pada suatu masyarakat sehingga timbullah suatu perjanjian masyarakat atau Le contract social yang mana masyarakat harus mau menyerahkan sebagian haknya untuk kepentingan bersama dan salah satunya adalah pajak.
Rakyat sebagai unsur suatu Negara harus tunduk dan patuh terhadap pemerintah, hal ini diungkapkan oleh Rousseau yang menjelaskan mengapa masyarakat harus patuh kepada pemerintah. Penjelasan ini biasa disebut dengan “Le Contract Social” atau perjanjian masyarakat.
Sedangkan fungsi sebenarnya dari Negara diantaranya adalah :
Negara sebagai penengah atau mediasi atau stabilisator di dalam masyarakat agar tidak adanya bentrokan di dalam masyarakat, serta menetapkan peraturan agar dapat mencapai tujuan bersama.
Negara sebagai pengatur masyarakat sehingga dapat mementingkan keseluruhan masyarakat dalam hal ini untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
Negara sebagai penjaga atau bodyguard masyarakat dari serangan dari luar maupun dari dalam masyarakat sendiri dalam hal ini adalah kedaulatan Negara, oleh sebab itu suatu Negara harus dilengkapi dengan alat pertahanan.
Negara harus menegakan keadilan di dalam masyarakat yaitu melalui badan pengadilan
Dalam menjalankan fungsinya suatu Negara memerlukan sumber daya baik itu berupa dana, tenaga masyarakat maupun sumber daya alam yang diperoleh dari suatu wilayah. Sumber daya yang didapat suatu Negara terdiri dari kekayaan alam, laba perusahaan, royalty, retribusi kontribusi, bea , cukai denda dan yang terakhir adalah pajak.
Pajak sebenarnya sudah ada sejak dahulu kala semenjak adanya pemerintahan atau Negara diantaranya :
pada tahun 1638-1715 di perancis yang saat itu diperintah raja Lodwijk XIV yang menganut sistem absolut monarchi
pada tahun 509-27 SM jaman romawi biasa disebut censor atau questor.
Di Mesir saat pembangunan piramida, ada pungutan baik uang, harta benda maupun tenaga
Pada abad ke XIV di spanyol, yaitu pajak penjualan yang disebut Alcabala
Di Indonesia sudah lama dilakukan pungutan berupa uang, upeti bahkan tenaga kerja/natura kemudian bertambah lagi pada tahun 1602(VOC), tahun 1830 sampai tahun 1870 (kultur steel), oleh Raffles dan Ladrent pada tahun 1813 berupa pajak rumah
Di Indonesia sudah ada sejak tahun 1311 oleh kerajaan majapahit yang saat itu di rajai oleh Kertarajasa Jayawardhana (berdasar adanya prasasti pembebasan pajak warga desa adan-adan karena jasa kepada raja.)
Di inggris terdapat Tax dan import contribution di perancis disebut droit, di jerman ada Steuer, abagade, gebuhr, Tributo, Gravamen, di spanyol terdapat tasa, di belanda terdapat belasting.
Pengertian Hukum pajak menurut para ahli :
Menurut Prof. Dr Adriani pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
Menurut Rochmat Soemitro, pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.
Menurut Dr Soeparman Soemahamidjaja, pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang, yang menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
MATERI KULIAH HUKUM PAJAK
Ciri-ciri dari suatu pajak :
Jika datangnya dana berasal dari masyarakat dapat disebut sebagai suatu iuran
Jika menurut pemerintah maka bisa disebut sebagai suatu pungutan
Pajak dipungut berdasar undang-undang yang mengatur Hukum pajak
Pajak dapat dipaksakan oleh pemerintah. Kekuasaan ini dapat terlihat dengan adanya ketentuan sanksi administratif maupun pidana
Masyarakat pembayar pajak tidak memperoleh kontra prestasi
Pajak untuk membiayai pengeluaran umum pemerintah dalam menjalankan pemerintahan
Ada dua alasan atau landasan untuk melakukan pungutan pajak oleh fiscus atau pemerintah :
Benefit principle, bahwa fiskus berwenang memungut pajak karena penduduk menerima manfaat dari adanya negara.
Ability to pay principle, bahwa fiskus dalam memungut pajak harus memperhatikan kemampuan penduduk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar