Minggu, 21 Februari 2016

Pembuktian Hukum

Pembuktian merupakan cara untuk menunjukkan kejelasan perkara kepada Hakim supaya dapat dinilai apakah masalah yang dialami penggugat atau korban dapat ditindak secara hukum. Oleh karenanya, pembuktian merupakan prosedur yang harus dijalani karena merupakan hal penting dalam menerapkan hukum materil
• M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya Hukum Acara Perdata menyatakan bahwa alat bukti (bewijsmiddel) adalah suatu hal berupa bentuk dan jenis yang dapat membantu dalam hal memberi keterangan dan penjelasan tentang sebuah masalah perkara untuk membantu penilaian hakim di dalam pengadilan. Jadi, para pihak yang berperkara hanya dapat membuktikan kebenaran dalil gugat dan dalil bantahan maupun fakta-fakta yang mereka kemukakan dengan jenis atau bentuk alat bukti tertentu. Hukum pembuktian yang berlaku di Indonesia sampai saat ini masih berpegang kepada jenis dan alat bukti tertentu saja
• alat bukti Hukum Acara Perdata
- Alat Bukti Tertulis (Surat), Alat Bukti Surat atau tulisan adalah salah satu alat bukti yang disebut dalam Pasal 1866 Burgerlijke Weetbook (BW). Berdasarkan literatur-literatur para sarjana, alat bukti surat/tulisan ini dianggap sebagai alat bukti yang paling sempurna dalam konsep hukum acara perdata, dimana maksud kedudukannya lebih kuat jika dibandingkan dengan alat-alat bukti lainnya. Meskipun sempurna bukan berarti sifat alat buktisurat/tulis tersebut mutlak, sebuah surat atau tulisan sebagai alat bukti bisa saja bukan alat bukti yang kuat apabila ada pihak yangdapat membuktikan ketidaksempurnaannya atau dengan kata lain menunjukan kecacatannya. Alat bukti tulisan dibagi menjadi 3 yaitu :
Akta autentik adalah akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat yang berwenang untuk itu ditempat akta dibuat’
Akta autentik adalah akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat yang berwenang untuk itu ditempat akta dibuat’
Surat Biasa Surat dalam bentuk tulisan yang dibuat tidak sengaja atau tidak dengan maksud untuk dijadikan alat bukti, akan tetapi surat ini dapat dijadikan alat bukti.(Contoh: Karcis, Bon, Tiket Pesawat, dll)
- Alat Bukti Saksi, Kesaksian adalah kepastian yang diberikan kepada hakim dipersidangan tentang peristiwa yang dipersengketakan dengan jalan pemberitahuan secara lisan dan pribadi oleh orang yang bukan salah satu pihak dalam perkara, yang dipanggil dalam persidangan.
- Bukti Persangkaan: Menurut Prof. Subekti, S.H., persangkaan adalah suatu kesimpulan yang diambil dari suatu peristiwa yang sudah terang dan nyata. Hal ini sejalan dengan pengertian yang termaktub dalam pasal 1915 KUH Perdata “Persangkaan adalah kesimpulan yang oleh undang-undang atau oleh hakim ditarik dari satu peristiwa yang diketahui umum ke arah suatu peristiwa yang tidak diketahui umum”. Persangkaan dapat dibagi menjadi dua macam sebagaimana berikut:
1. Persangkaan Undang-undang (wattelijk vermoeden) Persangkaan undang-undang adalah suatu peristiwa yang oleh undang-undang disimpulkan terbuktinya peristiwa lain. Misalnya dalam hal pembayaran sewa maka dengan adanya bukti pembayaran selama tiga kali berturut-turut membuktikan bahwa angsuran sebelumnya telah dibayar.
2. Persangkaan Hakim (rechtelijk vermoeden) Yaitu suatu peristiwa yang oleh hakim disimpulkan membuktikan peristiwa lain. Misalnya perkara perceraian yang diajukan dengan alasan perselisihan yang terus menerus
- Bukti Pengakuan : Pengakuan (bekentenis, confession) adalah alat bukti yang berupa pernyataan atau keterangan yang dikemukakan salah satu pihak kepada pihak lain dalam proses pemeriksaan, yang dilakukan di muka hakim atau dalam sidang pengadilan.
Decissoir Suppletoir
1. Diminta oleh salah satu pihak kepada pihak lawan;
2. Alat bukti kuat yang menentukan keputusan;
3. Dapat dikembalikan;
4. Dilakukan dalam tiap keadaan. 1. Diminta oleh hakim (atas perintah hakim kepada salah satu pihak);
2. Merupakan alat bukti tambahan;
3. Tidak dapat dikembalikan;
4. Hanya dilakukan apabila telah ada bukti permulaan bukt
• Sita jaminan merupakan tindakan persiapan untuk menjamin dapat dilaksanakanya putusan pengadilan dalam perkara perdata dikemudian hari. Suatu benda yang berada dibawah sita jaminan oleh Pengadilan tidak boleh dijualbelikan, dipindah-tangankan, dijaminkan dan disewakan oleh orang yang tersita pada orang lain
• Sita jaminan terhadap barang miliknya sendiri ada 2, yaitu:
1. Sita Revindicatoir (Pasal 226 HIR)
a. Harus berupa barang bergerak;
b. Barang bergerak tersebut milik penggugat yang berada pada tangan tergugat;
c. Permintaan diajukan kepada Ketua PN;
d. Permintaan diajukan secara lisan atau tertulis;
e. Barang tersebut harus diterangkan dengan terperinci;
f. Akibat hukum dari sita revindicatoir yaitu bahwa pemohon tidak dapat menguasai barang yang telah disita, sebaliknya yang terkena sita dilarang untuk mengasingkan.
2. Sita Maritaal
Sita maritaal berfungsi untuk menjamin barang yang disita tidak dijual, sehingga dapat melindungi hak pemohon selama pemeriksaan sengketa perceraian.
• Tergugat Intervensi : Pengertian Intervensi [secara singkat] dalam Hukum Acara Perdata yaitu ikut sertanya pihak ke tiga kedalam proses perkara, yang dapat terdiri dari :
1. Voeging, yaitu masuknya pihak ke tiga atas kehendak sendiri dengan bergabung pada salah satu pihak Penggugat atau Tergugat.
2. Vrijwaring, yaitu pihak ke tiga ditarik oleh Tergugat dengan maksud agar ia menjadi penanggung bagi Tergugat.
3. Tussenkomst, ialah pihak ketiga masuk dalam satu proses perkara yang sedang berjalan untuk membela kepentingannya sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar