Kamis, 18 Februari 2016

Lagi, Advokat Dipolisikan Gara-Gara Sengketa Tanah

Belum selesai perkara dua advokat, Timotius Tumbur Simbolon dan Jemmy Mokolensang yang duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus sengketa tanah kliennya dengan PT Bank Central Asia (BCA), kini kasus serupa menimpa advokat asal Tangerang, Rahmiaty Pane.
 
Bedanya bila Timotius dan Jemmy didakwa karena telah menerobos masuk pekarangan secara melawan hukum, Rahmiaty diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 170 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
 
Menurut pengacara Rahmiaty, Jery Tambunan, kliennya ditangkap, ditahan, dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat karena kejadian yang terjadi saat ia menjalankan tugasnya sebagai advokat yang menerima kuasa dari Mamat bin H. Muhammad Tabrani bin Arrahim bin Adjeran atau dikenal dengan nama Zamani.
 
Jery pun menceritakan duduk perkara kliennya. Kejadian yang berbuntut penetapan tersangka atas nama Rahmiaty terjadi pada Mei 2015 lalu. Awalnya, Rahmiaty diajak oleh rekannya sesama advokat –Jery menolak menyebutkan nama– untuk menangani perkara sengketa tanah yang berlokasi di Karet Tengsin, Jakarta Pusat.
 
Karena terus didesak, Rahmiaty yang sebelumnya sempat ogah-ogahan menerima kasus tersebut akhirnya sepakat untuk bertemu dengan rekannya itu. Pertemuan dilakukan di kawasan Sudirman, Jakarta, dengan ditemani sang anak, Ika.
 
“Di tanggal 7 Mei 2015 berangkatlah ibu ke Citywalk, Sudirman, ditemani Kak Ika. Di sana rekannya memberikan berkas untuk dibaca, lalu dijelaskan duduk perkara bahwa tanah ini sebenarnya sudah inkracht, sudah berkekuatan hukum tetap, sudah putus PK-nya dan sudah dikuatkan berdasarkan putusan PTUN. Selanjutnya ibu pun menandatangani surat kuasa” kata Jery saat ditemui hukumonline bersama dengan anak sulung Rahmiaty, Ika Sebayang di kawasan Kuningan, Kamis (11/2).
 
Usai penandatanganan kuasa, lanjut Jery, mereka sama-sama berangkat ke lokasi tanah yang dimaksud. Beberapa oknum polisi beserta tenda ada di sana. Rahmiyati lalu memperkenalkan diri sebagai kuasa hukum Zamani kepada polisi. Rahmiaty menyampaikan maksudnya untuk memindahkan plang-plang yang berdiri di atas tanah kliennya.
 
“Tanah ini kan udah inkracht, maka secara ngga langsung sebenarnya berdasarkan hukum, benda atau barang yang ada di wilayah Pak Zamani ya hak dia. Entah mau dia singkirkan atau diapakan barang-barang yang ngga perlu, itu adalah kewenangan dia,” ujar Jery yang berkantor di Minola Sebayang & Partners ini.
 
Tetapi Rahmiaty tetap mengikuti alur polisi yang mencoba menghubungi beberapa orang terlebih dulu. Saat polisi menelepon pejabat kelurahan, Rahmiaty pun diminta mengajukan izin pemindahan plang itu langsung. Dalam percakapan tersebut Rahmiaty mengulangi izin yang disampaikan oleh lurah.
 
Namun tiba-tiba, saat polisi belum selesai berbicara kembali dengan lurah, rekan Rahmiaty sudah menyuruh pasukan untuk memotong plang-plang yang ada dengan mesin gerinda. “Urusan siapa orang-orang tersebut dan mengapa mereka sudah siap memotong, ibu tidak mengetahuinya sama sekali. Kita ke lokasi kan awalnya untuk observasi dulu katanya,” Ika menimpali.
 
Sidang Praperadilan
Saat ini Jery bersama Minola Sebayang tengah mengupayakan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penangkapan dan penahanan Rahmiaty yang dilakukan awal Desember 2015 lalu.  Sebelumnya, telah disampaikan oleh Ika bahwa Rahmiaty dibawa secara paksa oleh polisi dari Rumah Sakit Awal Bros, Tangerang.
 
Sebagaimana tertulis di dalam permohonan praperadilan, disebutkan bahwa aparat kepolisian yang membawa ibunya ke Polres Metro Jakarta Pusat tidak menyertakan atau menunjukkan Surat Perintah Membawa sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 27 ayat (6)Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
 
Keluarga dan pengacara pun menyayangkan ketergesa-gesaan polisi untuk membawa Rahmiaty saat itu juga. Padahal, Jery menyebutkan, perempuan yang kini sudah berusia 58 tahun itu baru saja selesai rawat inap karena penyakit vertigo, dan ada surat keterangan dari dokter yang mengharuskannya istirahat selama tiga hari.
 
“Menurut kita yang orang hukum ya ngga logis lah buru-buru, karena pasalnya kan Pasal 170 KUHP, kekerasan terhadap barang. Bukan pasal teroris yang harus diamankan secepatnya lah, katakan begitu. Ini sangat-sangat tidak manusiawi orang yang masih sakit dibawa paksa,” pungkas lulusan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro itu.
 
Sidang perdana awalnya direncanakan akan digelar Rabu, (10/2), tetapi pihak termohon tidak ada yang hadir saat itu sehingga sidang ditunda sampai tanggal 15 Februari 2016. Hakim yang akan memeriksa dan mengadili praperadilan Rahmiaty adalah Yohanes Priyatna. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar