Jumat, 19 Februari 2016

Hukuman terhadap Pengganggu Rumah Tangga orang Lain

Langkah yang sebaiknya diambil adalah:
  1. Menegur atau ajak bertemu dengan yang bersangkutan, dapat juga dengan melibatkan tokoh masyarakat yang dianggap berpengaruh atau keluarga terdekat agar yang bersangkutan tesebut tidak mengganggu rumah tangga saudari lagi, dengan menjelaskan masa lalu sudah berlalu, yang sekarang dihadapi adalah kenyataan dan masing-masing pihak harus menerima, karena jodoh itu sudah takdir dari Tuhan. Karena tidak seorang pun yang mengetahui dengan siapa seseorang menikah. Sakit hati wajar, tapi kalau yang dicintai sudah terikat hubungan pernikahan dengan orang lain, seharusnya sudah bisa merelakan agar tidak mengganggu keharmonisan rumah tangga orang lain.
  2. Jika cara pertama tidak berhasil, maka langkah hukum yang dapat diambil adalah dengan mengadukan yang bersangkutan (orang yang mengganggu rumah tangga saudari tersebut) ke pihak yang berwajib,,,, yang bersangkutan dapat dikenakan pasal “Perbuatan tidak menyenangkan”.(pasal 335 KUHP).
Pasal 335 :
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
  1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
  2. barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
(2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar