Kamis, 18 Februari 2016

Hukuman Bagi Anak di Bawah Umur Pengguna Sabu

Masih ada proses hukum untuk membuktikan apakah anak tersebut memang merupakan penyalahguna shabu atau memang hanya korban penyalahgunaan shabu. Jika dapat dibuktikan atau terbukti bahwa ia sebagai korban penyalahgunaan narkotika, maka ia wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Namun, jika ternyata ia terbukti sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu (Golongan I), maka ia diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun (namun ½ dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa) sebagaimana menurut Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.

Meski demikian, ada upaya diversiyakni  pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Oleh karena itu, sebisa mungkin aparat penegak hukum mengupayakan diversi sebelum memproses anak tersebut melalui proses peradilan pidana.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.



Ulasan:

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Narkotika Jenis Shabu
Shabu shabu merupakan kelompok narkotika yang merupakan stimulans sistem saraf dengan nama kimia methamphetamine hidrochloride, yaitu turunan dari stimulan saraf amfetamin. Shabu shabu umumnya berbentuk kristal berwarna putih seperti gula pasir atau vetsin (bumbu penyedap makanan). Demikian yang dijelaskan dalam artikelMENGENAL “SHABU SHABU” yang kami akses dari laman Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Hal serupa juga disebutkan dalam artikel Methamphetamine / Chrystal-meth / Shabu / Ice yang kami akses dari laman Informasi dan Edukasi Narkoba BNN. Shabu merupakan senyawa turunan dari amphetamine dan ephedrine. Shabu menyebabkan peningkatan secara drastis hormon dopamine, serotonin, dan noradrenalin dalam otak dan saraf. Senyawa methamphetamine sebenarnya sudah lama digunakan oleh para dokter untuk mengobati pasien berpenyakit narcolepsy/kelainan tidur danattention deficit hyperactive disorder. Bahan dasar methamphetamine berbentuk kristal yang dapat dihisap seperti crack. Shabu dapat menimbulkan ketergantungan tingkat tinggi. Penggunaan secara kontinyu dapat merusak organ-organ tubuh seperti paru-paru, liver, dan ginjal.

Dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”), Metamfetamina termasuk jenis narkotika Golongan I.

Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.[1]

Pasal yang Menjerat Penyalahguna Narkotika Golongan I
Ancaman pidana bagi penyalahguna narkotika golongan I ini terdapat dalam Pasal 127 UU Narkotika yang berbunyi:

(1)  Setiap Penyalah Guna:
a.    Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
b.    Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
c.    Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2)  Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.
(3)  Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar