Minggu, 21 Februari 2016

HUKUM PERDATA

--------HUKUM PERDATA--------
• Sumber prikatan dari “perjanjian
- Bentuk melahirkan hak dan kewajiban yang dimana kreditur memenuhi haknya dan kewajiban debitur untuk melaksanakan (perikatan)
- Hubungan hokum
- Hak dan kewajiban
- Debitur dan kreditur >>>bersifat abstrak(3)doktrin
• Jenis perjanjian
- Nominaat : sudah ada diKUHperdata seperti : jual beli, tukar menukar, sewa menyewa, penjam meminjam, pinjam pakai dll.
- Innominaat : tidak memiliki nama khusus dan belum tercantum dalam KUHperdata seperti : sewa beli, kontrak kerja, serogasi, terapeutik, BOT, perjanjian brg dan jasa, frinchise
• Sewa beli ---- campuran -- belum adanya uang secara utuh dimaknai sebagai penyewa, pembeli pada hak milik atas barang”asas kebebasan berkontrak”
• Formil dan konsensual---formalitas tertentu yg ditentukan keabshanny, yg dikaitkan kesepakatan maka itu sah/berjalan sedangkan formil tidak cukup hanya dengan kesepakatan—perlu adanya akta autentik dokumen tertentu
• Rilltindakan nyata baru ia lahir/untuk melahirkan perjanjian(1345)pinjam meminjam 
• Sepihak/timbale balik> persoalan hak dan kewajiban 1 pihak dan 1 kewajiban pada 1 pihak (hibah)
• Timbale balik: hak dan kewajiban secara timbal balik. Ex: jual beli, menerima uang dan yang lain menerima barang.
• Hokum perikatan : hubungan hokum yang menimbulkan hak dan kewajiban aturan hokum inti dari pendapat ttg hokum perikatan berdasarkan pada sumber perikatan
• Sumber perikatan pada pasal: 1233 KUHperdata-UU-UU saja- hidup bertetangga menghormati serta menghargai orang lain
• Zaak warming : kepentingan orang lain secara sukarela
- Pembayaran tak terhutang : sampai seseorang tersebut mampu mengurus kepentingan nya kembali ex: kebakaran
- Dibidang pajak (PBB perseorangan) penagihan pajak tetapi seseorang membayar pajak 2x/UU mewajibakan pajak mengembalikan uang yang diserahkan sebanyak 2x.
1313 perbuatan
- Adanya akibat : perjanjian antara teman untuk mengantar kekampus bersama “tidak ada perbuatanhukum akibatyang menimbulkan hokum”/pertanggung jawaban/kerugian
- Adanya akibat : ganti rugi, pokok, bunga dan biaya” lainnya
Perjanjian sepihak : satu orang atau lebih mengikatkan dirinyakepada 1 orang ataulebih lainnya adanya prestasi tanpa adanya kontrak prestasi
Perjanjian “SEMPURNA”
1. Ditambah dg hokum /perbuatan/suatu perbuatan satu orang atau lebih mengikatkan dirinya kepda satu org /lebh lainnya itu kurang tepat katanya__ditambah kata saling.
2. Terlalu luas, perjanjian menyangkup pada ruang lingkup kekayaan.
Perikatan: ZAAKWARMING” kepengurusan keperluan orang lain secara sukarela, UNsur”nya 
- Adanya kepentingan orang lain secara tulus
- Dilakukan secara sukarela tanpa adanya perjanjian sebelumnya
- Waktu pengurusan itu/dpt melakukan sendiri kepengurusannya
- Tanpa perintah dari yang diurus kepentingannya
- Dapat beralih menjadi pembeian kuasa
Onrechmatigendead: arti sempit : perbuatan yang berlawanan dengan undang-undang
Syarat” ganti rugi :
- Perbuatan itu harus melanggar UU,kepatutn dan hak subyektif
- Adanya kerugian karena melanggar
- Adanya unsure” kesalahan pd perbuatan tsb
- Harus adanya hub kuasa antara perbuatan tadi “sebab akibat”
Hokum yang berlaku dibelanda, berlaku jugadi hndia belanda dan berlaku juga pada orang orang timur asing terttentu
Golongan pribumi: kuhperdata melalui lembaga penundukan diri,diri sendiri atau suka rela
Kesepakatan para pihak
- Persetujuan itu harus adanya kesepakatan para pihak
- Orang naturelijk person
Kecakapan
- Bertanggung jawab atas kehendak tindakannya
- 21 tahun /cakap, dibawah umur
- Dewasa tetapi dibawah pengampuan
Obyek tertentu : prestasi berbuat sesuatu, tidak berbuat sesuatu memberikan sesuatu
Ex : sewa menyewa: mobil/motor
ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK, Asas kebebasan berkontrak adalah suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk:
- membuat atau tidak membuat perjanjian;
- mengadakan perjanjian dengan siapapun;
- menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya;
- menentukan bentuknya perjanjian, yaitu tertulis atau lisan 
ASAS KONSENSUALISME, Asas konsensualisme berhubungan dengan saat lahirnya suatu perjanjian yang mengandung arti bahwa perjanjian itu terjadi sejak saat tercapainya kata sepakat antara pihak-pihak mengenai pokok perjanjian, mengenai saat terjadinya kesepakatan dalam suatu perjanjian,
ASAS PACTA SUNT SERVANDA . yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Artinya bahwa kedua belah pihak wajib mentaati dan melaksanakan perjanjian yang telah disepakati sebagaimana mentaati undang-undang
ASAS ITIKAT BAIK
- itikad baik dalam arti subyektif, yaitu Kejujuran seseorang dalam melakukan suatu perbuatan hukum yaitu apa yang terletak pada sikap batin seseorang pada waktu diadakan perbuatan hokum
- itikad baik dalam arti obyektif, yaitu Pelaksanaan suatu perjanjian harus didasarkan pada norma kepatutan dalam masyarakat
ASAS KEPRIBADIAN Asas ini berhubungan dengan subyek yang terikat dalam suatu perjanjian. Asas kepribadian dalam KUHPerdata diatur dalam pasal 1340 ayat (1) yang menyatakan bahwa suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak yang membuatnya. Pernyataan ini mengandung arti bahwa perjanjian yang dibuat oleh para pihak hanya berlaku bagi mereka yang membuatnya. 
SYARAT SAHNYA PERJANJIAN PASAL 1320 KUHPerdata(UMUM)
- 1 Adanya kesepakatan kedua belah pihak.Maksud dari kata sepakat adalah, kedua belah pihak yang membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok dalam kontrak.
- 2.Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.Asas cakap melakukan perbuatan hukum, adalah setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya. Ketentuan sudah dewasa, ada beberapa pendapat, menurut KUHPerdata, dewasa adalah 21 tahun bagi laki-laki,dan 19 th bagi wanita.
- 3.Adanya Obyek.Sesuatu yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian haruslah suatu hal atau barang yang cukup jelas.
- 4.Adanya kausa yang halal.Pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum.
(khusus) apabila ditentukan lain oleh undang undang >>>notaries, PPAT, perjanjian innominat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar