Minggu, 21 Februari 2016

HUKUM KESEHATAN

HUKUM KESEHATAN
Hokum kesehatan adalah serangkaian peraturan yang langsung maupun tidak langsung yang dimana berkaitan dengan kesehatan.
Upaya pelaksanaan kesehatan adalah serangkaian kegiatan yang terstruktur ,terpadu dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan/drajat kesehatan masyarakat dalam bentuk” tertentu
- Terstruktur terpadu maksudnya upaya pelaksanaan kesehatan itu harus dilakukan dengan pola” tertentu yang terkait antara pelaksana kesehatan (BPK) dari tingkat pertama sampai dengan terakgir
- Berkesinambungan maksudnya adlah bahwa upaya pelaksanaan kesehatan itu harus dilaksanakan terus-menerus sampai masyarakat menjadi sehat
- Bentuk”nya seperti
a. Preventif
b. Promotif
c. Kuratif
d. Rehabilitative
FAKTOR” UPK upaya pelaksanaan kesehatan
1. Georafis, terganrtungdari situasi georafis setempat yang sangat amat mempengaruhi , kalau cangkupan luasnya sangat luas dan prasarana kurang, maka akan mempengaruhi upaya pelaksanaan kesehatan
2. Sarana yaitu tempat pelaksanaan kesehatan yang harus ada disuatu wilayah tertentu
3. Kualitas yaitu mutu dari tempat UPK tersebut, paling tidak pemerintah menerapkan disetiap puskesmas kecamatan dikepalai oleh dokter umum dan harus memiliki UGD, rawat inap, dapur dan kamar mayat
4. Financial yaitu menyangkut pembiayaan yang harus terjangkau oleh masyarakat
Jenis” UPK
- Rawat jalan tingkat 1, semua UPK yang dilakukan pada jalan tingkat pertama dan dibagi menjadi 2 yaitu , PRIVAT: dilakukan ditempat praktik” dokter, dan PUBLIK :dilakukan ditempat umum
- Rawat jalan tingkat lanjutan , semua jenis pemeliharaan perseorangan yang merupakan rujukan dari rawat jalan tingkat pertama itu dilakukan karena tingkat pertama tidak mampu maka digunakannlah tingkat lanjutan
- Rawat inap, pemeliharaan kesehatan dirumah sakit / mondok tinggal setidaknya 1 hari berdasarkan rujukan dari UPK tingkat pertama menurut UU no.36 Tahun 2009 rawat inap bias dilakukan dirumah sakit daerah /pusat
- Rawat khusus, pemberian kesehatan yang memerlukan perawatan khusus tertentu untuk penyakit” tertentu.
- UPK kehamilan + bersalin,
- Penunjang diangnosik, semua UPK yang diperlukan sebagai tambahan untuk menentukan diagnose tertentu ini dapat berupa pemeriksaaan lab radiologi dan memerlukan keahlian tertentu
- UGD /gawat darurat, yang kalau tidak segera ditangani maka akan berakibat kematian
KONSIL kedokteran Indonesia yang mengeluarkan surat tanda registrasi adalah suatu organisasi para kedokteran dibawah pemerintah dan dokter wajib mengikuti konsil organisasi kedokteran Indonesia
Syarat-syarat yg hrus dipenuhi didalam mendapatkan surat konsil tnda registrasi ialah
1. Memiliki ijazah dokter
2. Mempunyai surat keterangan sudah mengucapkan sumpah/janji dokter
3. Mempunyai surat keterangan sehat jasmani dan rohani
4. Memiliki sertifikat kompetensi
5. Membuat pernytaan akan dilaksanakan etika kedokteran
Pengertian 3 (STR)surat tanda registrasi biasa, sementara, dan bersyarat
- Diberikan oleh dokter” Indonesia yg mempunyai jangka waktu 5 tahun
- Diberikan oleh dokter” luar negeri yang melakukan pelatihan dan mendidik diindonesia jangka waktu 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun
- Diberikan kepada para dokter yg mlkukan pndidikan /pnyelidikn ataupun penelitian diindonesia jangka waktunya sama dengan STR sementara
STR tidak berlaku lagi
- Krna habis jangka waktu
- Meninggal dunia
- Atas permintaan dokter yg bersngkutan
- Karena oleh konsil kedoktrn krna telah mlakukan tindakan” yg brtentngn dgn hokum, ketertiban umum dan kesusilaan serta etika kedoktern
Kewajiban dokter yg terpenting adalah rahasia kondisi kesehatan pasien mksudnya adalah kondisi kesehatan pasien baik didasarkan atas diagnosis maupun keluhan” pasien yg diucapkan secara sadar maupun tidak sadar dan boleh dibuka saaat hal”tertentu:
- Diizinkan oleh pasien
- Apabila kondisi kesehatan si pasien menggangu ketertiban umum
- Sebgai bahan bukti dipengadilan
- Berdarkan ketentuan perUUan
Hal” yang diinformasikan adalah
1. Diagnosis dan tata cara tindakanmedis
2. Tujuan dan tindakan yg dilakukan
3. Alternative tindakan lain beserta resikonya
4. Resiko dan komplikasi yg mungkin terjadi
5. Krognosis “penutup apakah kesehatannya 50:50”
Konsil kedokteran memiliki 3 divisi yaitu : registrasi, pendidikan provesi pembinaan
Keanggotaan konsil kedokteran terdiri dari
1. Organisasi, profesi kedokteran umum
2. Organisasi, profesi kedoktern gigi
3. Institusi pendidikan kedokteran
4. Asasiasi rumah sakit, tokoh masya
5. Dinas kesehatan
6. Dapartemen pendidikan nasional.
UU no 44 tahun 2009 tentang rumah sakit adlah : institusi pelayanan keshatan yg menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perseorangan secara paripurna yg mnyediakan rawat jalan , rawat inap dan rawat darurat
Ada 2 jenis rumah sakit
a. RS umum adlah yg mmberikan playanan terhdap semua segla pnykit dan paling tidk harus mmpunyai plyanan jenis pnykit dalam, penyakit anak” dan pelayanan kandungan dan bedah
b. RS khusus adalah suatu jenis rumh sakit yg mlyani plyanan keshtan untuk suatu jenis penyakit tertentu, RSJ dan RS kusta
Jenis pengelola
- RS public : yg penggelolaannya dilakukan oleh pemerintah
- RS privat : suatu RS yg diselenggarakan oleh badan usaha suatu yg harus berbentuk PT
• Pengklasifikasian RS
1. RSU kels A adalah rumah sakit yg mmpunyai pelayanan dan pelayanan medic paling sedikit 4 spesialis dasar yaitu anak,bedah , kandungan dan penyakit dalam, 5 penunjang medis yg tergolongnya : rongsen,lap, siti scandan 12 penunjang /spesialis dan 13 sub spesialis
2. RSU kelas B adalah 4 spesialis dasar, 4 penunjang medis 8 spesialis lain dan 2 sub special dasar
3. RSU kelas C 4 spesialis dasar dan 4 spesialis penunjang medis
4. RSU kelas D adalah hanya paling sedikit 2 spesialis dasar
Pendirian rumah sakit mempunyai 2 izin
- Izin mndirikan / diberikan jangka wktu 2 yhun dan dpt diperpnjang1 thn
- Izin operasional/ diberikan jangka waktu 5 thun dan diperpnjang 1 thun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar