Minggu, 21 Februari 2016

HUKUM & HAM Kewajiban dasar manusia

HUKUM & HAM
Kewajiban dasar manusia :
1. Setiap org yg ada di wilayah RI wajib patut pada peraturan per-UU-an mengenai HAM
2. Setiap org yg ada di wilayah RI wajib menghormati HAM org lain, & tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa & bernegara.
3. Setiap HAM seseorg menimbulkan kewajiban dasar & tanggung jawab utk menghormati hak asasi org lain secra timbale balik srta menjadi tugas pemerintah utk melindungi, menghormati, menegakkan, & memajukannya
4. Dlm menjalankan hak & kebebasannya setiap org wajib tunduk kpd pembatasa yg ditetapkan oleh UU dgn maksud utk menjaminpengakuan serta penghormatan atas hak & kebebasan org lain & utk memenuhi tuntutan yg adil.
---------------------------------------------------------------------------
HAM menurut Agama :
1. HAM ditentukan oleh Tuhan sehingga Tuhan dikatakan otoriter & tdk dapat di ganggu gugat.
2. Manusia mempunyai HAM yg diberikan oleh Tuhan yg dilengkapi dgn akal sehingga manusia berhak menentukan mana yg baik & mana yg buruk.
HAM (menurut pancasila) adalah seperangkat hak yg melekat pada keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME yg merupakan anugerahnya yg wajib dihormati, di junjung tinggi, & dilindungi oleh Negara setiap org demi kehormatan & perlindungan harkat & martabat manusia.
---------------------------------------------------------------------------
Pengertian HAM :
1.Meriam Boediarjo
HAM hak2 yg dimiliki oleh manusia yg telah diperoleh & dibawa berasamaan dgn kelahiran & kehadirannya dlm kehidupan bermasyarakat. Hak ini ada pada manusia tanpa membedakan agama, Negara, RAS, karena bersifat asasi & universal.
2.John Locke
HAM hak2 yg diberi langsung oleh Tuhan yg maha pencipta sebagai hak yg kodrati.
3.Baharudin Lopa (mengutip pendapat Jan Mataerson (komisi HAM PBB))HAM hak2 yg melekat pada subjek manusia, yg tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
4.UU No. 39 Th 1999
HAM seperangkat hak yg melekat pada hakekat & keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME & merupakan anugerah-Nya yg wajib di hormati, dijunjung tinggi & dilindungi oleh Negara, hokum, pemerintah & setiap org demi kehormatan & perlindungan harkat & martabat manusia.
5.Deklarasi PBB
HAM pengakuan akan martabat yg terpadu dlm diri setiap org akan hak2 yg sama & tdk dapat dialihkan dari semua anggota keluarga manusia ialah dasar dari kebebasan, keadilan & perdamaian dunia.
-------------------------------------------------------------------------
Dasar hukum HAM :
1. UUD 1945
2. TAP MPR No. XIII / MPR / 1998
3. UU No. 39 Th 1999
4. UU No. 26 Th 2000
--------------------------------------------------------------------
Latar belakang HAM karena manusia mempunyai kesadaran terhadap harga diri, harkat & martabat. Muncul karena adanya tindakan semena2 dari penguasa yg sering melakukan penindasan & kedzoliman. Dikatakan telah melakukan penindasan & kedzoliman karena dlm masyarakat trdapat golongan sehingga kedudukan masyarakat menjadi tdk seimbang.
Golongan bangsawan / ningrat, pendeta, rakyat biasa.
Sejarah yg melatar belakangi lahirnya HAM :
1. Lahirnya Magna Charta Th 1215
Sebelumnya raja memiliki kekuasaan yg absolute dimana raja yg menguasai semua lembaga Negara (Legislatif, Eksekutif, & Yudikatif). Kemudian rakyat mulai menuntut hak2nya sehingga raja dapat dihukum di depan parlement.
2. Lahirnya Azas Bill of Right Th 1689 di Inggris
Manusia memiliki kesamaan kedudukan dlm hokum. Pada saat ini muncul hak kebebasan.
3. Teori J.J Rosseau, MontesQue, John Locke & Thomas J. Person
J.J Rosseau munculnya teori tentang kontrak social (perjanjian masyarakat) dimana Negara akan melindungi rayatnya tanpa diminta.
MontesQue mengutarakan teori Trias politica (Legislatif, Eksekutif, & Yudikatif) agar ada keseimbangan (chek & balance)
John Locke & Thomas J. Person lahirnya hak2 dasa kebebasan & persamaan.
4. Lahirnya Deklarasi Prancis Th 1789
Deklarasi Prancis melahirkan dasar atau ketentuan tentang “The Rule of Law” (aturan hukum) intinya menyatakan bahwa tidak boleh ada penangkapan & penahanan yg semena2, termasuk di tangkap tanpa alasan yg sah & jelas, yg tanpa di sertai surat perintah dari pejabat yg berwenang.
Pada masa Deklarasi Prancis, dinyatakan pula tentang “Presumsen of Inosen” (Azas Praduga tak Bersalah). Org2 yg ditangkap kemudian di tahan & di tuduh berhak dinyatakan tdk bersalah sampai ada putusan pengadilan yg In Crach.
---------------------------------------------------------------------------
Teori2 tentang HAM :
1. Teori Hak Kodrati (Natural Right Theory)
Menurut teori ini, HAM adalah hak2 yg dimiliki oleh semua org setiap saat & di semua tempat oleh karena manusia di lahirkan sebagai manusia. Adapun hak2 kodrati yg dimaksud yaitu hak utk hidup & hak kebebasan. Teori ini di kemukakan oleh Jhon Locke.
2. Teori Positifisme
Teori ini menolak keberadaan teori kodrati dgn alasan karena hak2 kodrati sumbernya tdk jelas.
Menurut teori positifisme, suatu hak mestilah berasal dari sumber yg jelas, seperti dari peraturan per-UU-an atau konstitusi yg di buat oleh Negara. Teori ini di kemukakan oleh Jeremy Bentham. Adapun pendapat Bentham yaitu :
“Bagi saya, hak merupakan anak hokum : dari hokum Riil lahir hak riil, tetapi dari hokum imaginer. Hak kodrati adalah omong kosong belaka : hak yg kodrati & tdk bisa di cabut adalah omong kosong, omong kosong yg di junjung tinggi.”
3. Teori Relatifisme Budaya
Teori yg juga menolak keberadaan teori kodrati dengan alasan teori hak2 kodrati & penekanannya pada Universalitas sebagai suatu pemaksaan atas suatu budaya terhadap budaya lain yg di beri nama “Imperialisme Budaya”.
Menurut teori Relatifisme Budaya tdk ada suatu hak yg bersifat Universal. Yg menganut teori ini dinamakan “Mieczylaw Maneli”.
-------------------------------------------------------------------------
Pada Negara yg menganut system hukum Common Law / Rechts Staat terdapat (Negara hukum)
1. Perlindungan HAM
2. Pemerintahan berdasarkan hokum
3. Pembagian / pemisahan kekuasaan
4. Peradilan Administrasi
Sumber Hukum HAM :
1. UU UU No. 39 th 1999 : HAM tdk bisa dikurangi dlm bentuk apapun & oleh siapapun
2. Kebiasaan peraturan yg dibuat terkait dgn HAM yg dilaksanakan secara berulang2.
3. Traktat Deklarasi PBB, Konvenan HAM Sipil-Politik, Konvenan Sosial-Ekonomi
Karakter perbedaan antara HAM Sipil-Politik & HAM Sosial-Ekonomi yaitu :
HAM Sipil-Politik (Generasi I), berfendensi Negatif, artinya utk pemenuhannya sangat bergantung dari ketiadaan peran Negara. Negara tdk terlalu banyak melakukan interpretensi hokum terkait dgn HAM. Ex : hak berbicara, hak berpendapat, hak utk hidup, dll.
HAM Sosial-Ekonomi (Generasi II), bertendensi Positif, artinya utk pemenuhannya sangat tergantung pada peran aktif Negara.
4. Doktrin buku HAM yg ditulis oleh Ahli / Pakar HAM (guru besar)
5. Yurisprudensi ada pada Peradilan HAM (Peradilan Khusus)
Hukum HAM yaitu semua aturan hukum yg megatur mengenai hak kodrati manusia sebagai makhluk Tuhan YME yg wajib di hormati, dijunjung tinggi oleh Negara & setiap org dlm rangka menjaga harkat & martabat manusia.
Bentuk2 Perjanjian Internasional Konvensi, Deklarasi, Traktar / Perjanjian, MoU (Memorandum of Understanding).
Isi dari 30 Pasal Universal Declaration of Human Rights :
1. Pasal 1 & 2 semua org yg dilahirkan dgn martabat & hak2 yg sama, & berhak atas semua hak & kebebasan tanpa membeda-bedakan RAS, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik, asal usul, kebangsaan / social, hak milik, kelahiran / kedudukan yg lain.
2. Pasal 3 sampai Pasal 21 menetapkan Hak2 Sipil & Politik (HAM Generasi I) yg menjadi hak semua org. hak tsb meliputi :
1) Hak utk hidup, kebebasan & keamanan pribadi
2) Bebas dari perbudakan & penghambaan
3) Bebas dari penyiksaan & perlakuan maupun hukuman yg kejam, tdk berperikemanusiaan, ataupun merendahkan derajat kemanusiaan.
Generasi HAM
Berdasarkan isi & ruang lingkup HAM seperti diatas, ahli hokum Prancis “Karel Vasek” membagi HAM menjadi 3 generasi, yaitu :
1. Generasi Pertama (Hak Sipil-Politik yg lahir pada abad ke-17 & 18 berkaitan dgn Revolusi Inggris, Amerika & Prancis.)
Dipengaruhi oleh paham Individualisme Liberal & doktrin sosial-ekonomi Laissez-Faire. HAM Generasi Pertama adalah hak2 seperti dirumuskan dlm Pasal 3 – Pasal 21 Universal Declaration of human Rights.
HAM Generasi Pertama disebut pula “hak2 negatif” artinya merujuk pada tiadanya campur tangan terhadap hak2 & kebebasan Individual. Hak2 ini menjamin suatu ruang kebebasan dimana individu sendirilah yg berhak menentukan darinya sendiri.
HAM Generasi Pertama menuntut ketiadaan intervensi (turut campur) pihak luar baik Negara maupun kekuatan sosial lainnya terhadap kedaulatan individu. Jadi Negara tdk boleh berperan aktif terhadap hak2 tsb, karena akan mengakibatkan pelanggaran terhadap hak2 & kebebasan.
2. Generasi Kedua
HAM Gengerasi ke II yaitu hak2 Sosial-Ekonomi-Kebudayaan. Pada masa sebelumnya, hak2 sosial-ekonomi-budaya sangat dikuasai oleh swasta, oleh karena itu rakyat menuntut agar pemerintah ikut serta dlm bidang social-ekonomi-budaya.
Menurut Meriam Boediarjo, hak2 sipil-politik tdk cukup menciptakan kebahagian. Hak politik seperti hak menyampaikan pendapat, hak utk memilih dlm pemilihan umum, tdk ada artinya jika kebutuhan manusia yg paling pokok seperti sandang pangan, perumahan tdk terpenuhi. Karena itu diperlukan pula hak asai ekonomi-sosial-budaya.
3. Generasi Ketiga
Mencakup hak2 solidaritas yg merupakan Rekonseptualisasi dari generasi HAM sebelumnya. Hak2 ini muncul atas tuntutan dari negra2 berkembang utk terciptanya tatanan Internasional yg adil baik dibidang ekonomi maupun dibidang lainnya. HAM generasi ke-3 tercantum dlm Pasal 28 Universal Declaration of human Rights. HAM Generasi ke-3 yaitu :
1) Hak atas penentuan nasib sendiri dibidang ekonomi, politik, sosial & cultural melalui tahap Univikasi kebangsaan, Industrialisasi, kesejahteraan.
2) Hak atas pembangunan ekonomi & sosial
3) Hak utk berpartisipasi & memperoleh manfaat dari warisan bersama umat manusia.
4) Hak atas perdamaian
5) Hak atas lingkungan yg sehat
6) Hak atas bantuan kemanusiaan
-----------------------------------------------------------------------
Konsideran (mengingat & menimbang) ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 menyatakan :
1. Bahwa pembukaan UUD ’45 mengamanatkan pengakuan, penghormatan & kehendak bagi pelaksanaan HAM dlm menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, bernagsa, & bernegara.
2. Bahwa Bangsa Indonesia sgb bagian masy dunia patut menghormati HAM yg tercantum dlm DUHAM PBB srta Instrumen internasional lainnya mengenai HAM.
3. Bahwa Bangsa Indonesia sbg anggota PBB mempunyai tanggung jawab utk menghormati DUHAM & berbagai Instrumen internasional lainnya mengenai HAM.
---------------------------------------------------------------------
Hak2 yg diatur & dijamin dlm UU No. 39 th 1999 ttg HAM :
1. Hak Utk Hidup hak mutlak setiap org & termasuk hak yg tdk dpt dikurangi oleh siapapun & dlm keadaan apapun. Meliputi hal utk mempertahankan hidup & mempertahankan taraf hidup, hak atas hidup yg tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir bathin serta hak atas lingkungan yg baik & sehat (Pasal 9). Hal ini tertuang dlm Passal 27 (2), Pasal 28 A, Pasal 28 D, & Pasal 28 H UUD 1945.
Adanya pidana mati yg dilakukan terhadap pelaku TP tertentu menuai pro-kontra. Pendapat pertama, hukuman mati merupakan hkum positif di Indonesia, karenanya masih relevan utk dilaksnakan. Pendapat kedua, hukuman mai bertentangan dgn HAM yg menjamin hak utk hidup sesuai dgn perubahan ke-2 UUD ’45.
2. Hak Berkeluarga & Melanjutkan Keturunan
Pasal 10 UU No. 39 th 1999 menyatakan bahwa setiap org berhak membentuk suatu keluarga & melanjutkan keturunan melalui perkawinan yg sah yg hanya dpt berlangsung atas kehendak bebas kedua calon suami-istri ybs. Hal ini sama dgn yg tercantum dlm Pasal 28 B (1) UUD ’45.
Kehendak bebas bahwa perkawinan dilakukan atas niat suci tanpa paksaan, penipuan, tekanan apapun & dari siapapun terhadap calon suami/istri.
3. Hak Utk Mengembangkan Diri
Terdapat dlm Pasal 28 B (2) & Pasal 28 F UUD ’45. Dlm UU No. 39 th ’99, hak utk mngembangkan diri tercantum dlm Pasal 11-16 UU No. 39 th 1999 ttg HAM yg menegaskan bahwa setiap org berhak ats perlindungan bagi pengembangan pribadinya, utk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya & meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yg beriman, bertakwa, bertanggung jawab, berakhlak mulia, bahagia & sejahtera sesuai dgn HAM.
4. Hak Utk Memperoleh Keadilan
Dlm Pasal 7 DUHAM terdapat Azas Equality Before the Law (setiap org mempunyai kedudukan yg sama dlm hokum). Prinsip2 dlm UU No. 39 th ’99 :
1) Peradilan yg bebas & tdk memihak (Pasal 17)
2) Presumption of Innocence (Pasal 18 (1)) 3) Hak mendapatkan bantuan hokum (Pasal 18 (4))
4) Ne Bis In Idem (Pasal 18 (5))_seseorg tdk dpt diadili dlm perkara yg sama.
5. Hak untuk Mendapat Bantuan Hukum (Pasal 18 ayat (4))
Setiap orang yang diperiksa berhak mendapatkan bantuan hukum sejak saat penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pemerintah menyediakan sarana bagi mereka yang kurang mampu untuk membiayai penasehat hukum, yang dilakukan melalui lembaga hukum.
1. Ne Bis In Idem (Pasal 18 ayat (5))
Setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama.
2. Hukuman Perampasan Kekayaan (Pasal 19)
Tidak ada tindak pidana yang diancam dengan hukuman berupa perampasan seluruh harta kekayaan milik terdakwa.
6. Hak atas Kebebasan Pribadi
Hak atas Kebbasan Pribadi merupakan salah satu hak yang paling mendasar bagi setiap orang karena menyangkut hak menentukan nasib sendiri. Hak ini meliputi Hak untuk Tidak Diperbudak, Hak untuk Memeluk Agama, Hak untuk Dipilih dan Memilih, Hak Kewarganegaraan, Hak Bertempat Tinggal.
Dalam UU No. 39 Tahun 1999 Perlindungan Hak atas Kebebasan Pribadi diatur dalam Pasal 20 – 43,
yaitu :
1. Hak untuk Tidak Diperbudak
2. Hak untuk Bebas Memeluk Agama
3. Hak untuk Bebas Memilih dan Dipilih
4. Hak untuk Berkumpul dan Berserikat 5. Hak untuk Berkumpul dan Berserikat
6. Hak untuk Menyampaikan Pendapat
7. Hak atas Status Kewarganegaraan
8. Hak untuk Bertempat Tinggal.
7. Hak atas Rasa Aman
Hak atas rasa aman ini meliputi hak-hak yang dapat dilindungi secara fisik maupun psikologis. Hak ini meliputi hak suaka, hak perlindungan, hak rasa aman, hak rahasian surat, hak bebas dari penyiksaan, dan hak tidak diperlakukan sewenang-wenang.
8. Hak atas Ke
sejahteraan
Hak atas kesejahteraan ini dikategorikan dalam kelompok HAM Generasi II. HAM Generasi II ini sejajar dengan perlindungan bagi hak ekonomi, sosial dan budaya yaitu hak atas terciptanya kondisi yang memungkinkan bagi setiap individu untuk mengembangkan kemampuannya semaksimal mungkin. Hak ini meliputi hak milik, hak atas pekerjaan, hak mendirikan serikat pekerja, hak atas kehidupan yang layak, hak atas jaminan sosial dan hak atas perawatan.
9. Hak u
ntuk Turut Serta dalam Pemerintahan
1. Hak untuk Dipilih dan Memilih
Hak ini sangat berkaitan dengan hak dibidang politik, diantaranya keikutsertaan dalam pemilu, baik sebagai calon yang akan dipilih maupun sebagai pemilih.
2. Hak untuk Mengajukan Pendapat
Hak ini dapat digunakan secara langsung maupun melalui wakil rakyat di DPR, DPRD, masyarakat dapat berpartisipasi dalam pemerintahan.
10. Hak Perempuan
Perempuan mendapat tempat khusus dalam UU No. 39 Tahun 1999. Asas yang sangat mendasari Hak asasi bagi perempuan diataranya hak Persepektif Gender dan Anti Diskriminasi. Artinya, kaum perempuan mempunyai kesempatan yang sama seperti kaum pria untuk mengembangkan dirinya, seperti dalam dunia pendidikan, pekerjaan, hak politk, kedudukan dalam hukum, kewarganegaraan hak dan kewajiban dalam perkawinan. Hal ini dilatarbelakangi oleh perlakuan yang sangat Deskriminatif terhadap kaum perempuan.

11. Hak Anak
Dalam Konvensi tentang Hak Anak, yang dimaksud dengan anak adalah setiap orang yang belum mencapai usia 18 tahun. Hak asasi anak telah diakui dan dilindungi sejak masih dalam kandungan.
Hak anak meliputi banyak hal diantaranya hak atas nama dan kewarganegaraan sejak lahir, perlindungan dan perawatan khusus bagi anak berkebutuhan khusus, hak beribadah, berekspresi sesuai dengan usisanya, hak untuk mengetahui dan dibesarkan orang tua, hak untuk dibesarkan, mendapat wali bila orang tua meninggal sesuai putusan pengadilan, perlindungan hukum dari perlakuan buruk, hak untuk tidak dipisah dari orang tua secara paksa.
Dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dinyatakan bahwa bilamana orang tua atau wali atau pengasuh melakukan penganiayaan fisik dan atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, pelecehan seksual, pembunuhan terhadap anak maka mereka harus dikenakan pemberatan hukuman dari yang semestinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar