Minggu, 21 Februari 2016

HUKUM AGRARIA

HUKUM AGRARIA
Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara teratur dan terus-menerus melakukan pengumpulan data tanah wilayah tertentu,tujuan tertentu ,memperoses, menyimpan ,menyajikan kepada masyarakat dan memberikan tanda bukti beserta pemilihannya.
UNSUR PENDAFTARAN TANAH
- rangkaian kegiatan
a. mengmpulkan data fisik tanah terdiri dari : letakx, batas-batasnya, berapa luas tanahnya, ada atau tidakbangunan diatasnya.
b. mengumpulkan data yuridis tanah terdiri dari : status tanah/hak, siapa pemilik, ada tidak beban” lain diatasnya.
c. proses pembuatan sertifikat : salinan buku tanah dilam[iri surat ukur, dijilid jadi satu diberi sampul yang disebut sertifikat
*OLEH PEMERINTAH “ UUPA pasal 19,23 dan 32
-Teratur : bahwasanya semua kegiatan harus berdasarkan peraturan perUUan yang sesuai karena hasilnya akan merupakan data bukti menurut hukum
-data tanah terdiri dari 2 yaitu : 1. Data fisikdan 2. Data yurudis
-WILAYAH : wilayah kesatuan adrimistrasi pendaftaran yang bisa meliputi seluruh Negara republic indo
-TUJUAN TERTENTU : menjamin kepastian hukumhak atas tanah ada 3 yaitu “:
1.pemilik tanah, karena pemilik tanah diberi sertifikat sebagai alat bukti yang kuat ttg data fisik dan yurudis, maka jika seseorang pemilik tanah mempunyai sertifikat berarti dengan mudah dapat membuktikan hak atas tanahnya.
2.untuk pihak ketiga yang berkepentingan terhadap tanah yg bersangkutan
3.untuk Negara kepentingan pembangunan dan penyelesaian.
#legall daster :pendaftaran tanah yang bertujuan memberikan jaminan kepastian hukum dibidang pertanahan
#piskall kadaster :pendaftaran tanah atas pungutan
=PERBEDAANYA:
dari segi kepentingan : untuk pribadi dan untuk pemerintah
dari segi pembuktian : alat bukti yang kuat dan harga merupakan petunjuk yg kuat
- proses pendaftaran tanah dibagi menjadi 3 tahap yaitu :
a. initial registration : kegiatan mendaftar untuk pertama kalinya sebidang tanah yg semulablm didaftrkan menurut ketentuan peraturan pndftran tanah yg bersangkutan .KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH INI DAPAT DILAKUKAN DENGAN 2 CARA :
-sistematik:secara serentak yg meliputi semua obyek pendaftaran tanah yg blm didftr dalm wilayah atau bagian wilyh suatu desa atau kelurahan umumnya prakarsa dating dari pemerintah.
-sporade :pendftrn pertama kali mengenai satu atau lebih beberapa obyek pendftrn tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa atau kelurahan secara individual atau missal yg dilakukan oleh pemerintah pemegang atau penerima hak atas tanah
SYARAT TANAH YG BELUM BERSERTIFIKAT
1. Surat keterangan kpla kantor pertanahan yg mnytakan bhwa tanah tersebut belum dibukukan , surat keterngan tsb bisa diganti dengan surat pernyataan dari pemilik yg disahkan oleh desa, surat pernyataan tsb berisi identitas pemilik tanah
2. Surat tanda bukti hak milik
3. Surat keterangan dari kepala desa yg mmbenarkan surat bukti itu dan dikeluarkan oleh camat
4. Surat bukti pembayaran
# Land reform adalah perubahan terutama mengenai penguasaan dan pemilikan tanah dan hal” yg terkait dengan penggarapan tanah.
ADA 6 PROGRAM LAND REFORM
1. Pmbtasan luas max penguasaan tanah
2. Larangan kepemilikan tanah secara absen
3. Registribusi tanah kelebihan maksimal
4. Pengaturan pengembalian dan penembusan tanah pertanian
5. Pengaturan perjanjian bagi hasil tanah pertanian
6. Penetapan luas minimum tanah pertanian
Dasar hukum land reform
-UUPA pasal 7,10,11,13,15,17
-UU no56/prp/1916(penerapan luas tanah)
-PP no 224 961 ttg pelaksanaan pembagian tanah dan pmbrian gnti rugi
-peraturan BPN no 3 1991 ttg pengaturan penguasaan tanah obyek
FAKTOR PEMBATASAN LUAS:
1.tersedianya tanah yg msih bisa dibagi
2.kepadatan penduduk
3.jenis kesuburan tanah
4.bsrnya usha tani yg sbaik”nya mnrut kmmpuan satu keluarga dgn mengerjakan beberapa buruh tani
5.tingkat kemajuan teknik pertanian
PENGECUALIAN PEMBATASAN LUAS MAXIMAL
1.tanah dengan hak guna usaha
2.hak tanah yg bersifat sementara
3.tanah jabatan
4.tanah yg dipegang olh bdan hukum
KEWAJIBAN BILA MEMILIKI TANAH MAXIMAL
1.melapor
2.meminta izin jika memindahkan hak atas tanahnya
3.usaha penguasaan tanah tidak melibihi bts max yg telah ditetapkan
TUJUANNYA
-memperluas /mmperbnyak/meratakan pemilihan tanah bagi masyarakat golongan ekonomi lemah
-meningkatkan pendapatan petani penggarap
HAPUSNYA HAK ATAS TANAH adlah suatu sarana /lembaga hukum yg disediakan bagi pemerintah untuk menggambil hak atas tanah milik warga Negara demi kepentingan umum
hapusnya hak atas tanah menurut UUPA adalah
-karena pencabutan hak
-karena penyerahan scra sukarela
-karena ditelantarkan
-karena subyek hukunya tidak memenuhi syarat
-karena tanahnya musnah
-karena ketentuan UU
DASAR HUKUMNYA : UU no 20 thn 1961, kepres no 55 thn 1993 dan perpres no 36 thun 2005
Ruang lingkup
a.kepentingan bangsan dan Negara
b.kepentingan masyarakat luas
c.kepentingan rakyat banyak
d.kepentingan pembangunan
ada beberapa bidang termasuk ruang lingkup kepentingan umum:
-pertanahan
-PV
-perlengkapan umum
-jasa umum
-keagamaan
-ilmu pengetahuan dan budaya
-kesehatan
-olahraga
-keselamayan umum
-kesejahteraan sosial
-kuburan/makam
-pariwisata
-usaha” ekonomi bersifat ekonomis dan bermnfaat bagi org bnyak
#PROSEDUR PEMBUATAN HAK ATAS TANAH
a. pihak yg berkepentngan mengajukan permintaan untuk pencabutan hak kpda presiden dengan perantara mentri agrarian melalui kpla inspeksi agrarian yg brsangkutn
b.permintaan dilengkapi dgn pertimbangan kpla daerah dan taksiran gnti rugi
c.surat permintaan disertai dengan :
-rencana peruntukan dan alas an” dilakukannya pencabutan hak
-keterangan ttg sbyek pemegang hak
-rencana penampungan
d.mentri agrarian mengajukan permintaan tsb kpd presiden untuk mendapatkan kptsn
e.penguasaan terhadap tanah baru dapat dilakukan setelah mmperoleh keputusan dr preseden
PEMBEBASAN TANAH ADALAH melepaskan hubungan hukum atas tanah dari pemegang hak atas tanah dengan cara memberikan ganti rugi.
-OBYEK pembebasan tanah
a. tanah” yg sudah mempunyai sesuatu hak
b. tanah” masyarakat hukum adat
PANITIA pembebasan tanahdibentuk oleh kpla daerahtngkat 1 provinsi
-bupati/walikota sbg perangkat anggota
-kpla kantor pertanahan
-kepala kantor pelayanan pajak bumi dan bangunan
-kpla inspektorat pemerintahan daerah yg bertanggung jawab pembangunan
-kpla instansi pemerintah bertnggung jawab dipertanian
-camat meliputi bidang tanah
-kpla desa
-kpla saksi kantor pertanahan
BENTUK GANTI RUGI
-uang, tanah penganti, relokasi, gabungan dari lebih bentuk” ganti rugi dan bntuk” lain dari segimana kesepakatan oleh para pihak.
KEWAJIBAN HGU
1. Membayar uang pemasukan kepada Negara
2. Melksanakan usaha pertanian sesuai dengan peruntukannya
3. Mengusahakan sendri HGU sesuai dengan kelayakan usaha
4. Membangun dan memelihara fsilitas dan prasarana lingkungan
5. Menjaga kelestarian dan kesuburan tanah
6. Menyampaikan laporan tertulis
7. Menyerahkan sertifikat HGU kalu HGU telah hapus
JANGKA WAKTU HGB
1. HGB atas tanah Negara pertama kali paling lama 30 thun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun dengan serta dapat diperbaharui untuk jangka waktu pling lama 30 tahun dan diajukan selambat”nya seblm jangka waktunya berakhir.
2.HGB atas tanah pengelolaan sama dengan yg diatas
3.HGB atas tanak milik jangka waktunya 30 tahun tidak dapat diperpanjang tetapi berdasarkan ksepakatan HGB dapat diperbaharui dengan akta
subyeknya adlah WNI dan bahan hukum
ASAL HGB ADALAH : HGB atas tanah Negara , HGB Aatas tanh pengelolaan dan hak milik
CARA terjadinya HGB adlah :
1. HGB atas tanah Negara diberikan dengan keputusan pemberian hak yg diterbitkan oleh BPN ,ini terjadi sejak pemutusan pemberian hak hak tsb didaftarkan oleh pemohan kpda kpla kantor pertanahan kab/kota setempat untuk dicatat didalam buku tanah
2. HGB atas tanah pengelolaan terjadi dengan pemberian hak kpda kpla kantor pertanahan setempat atas usul pemegang hak tanah pengelolaan yg diterbitkan oleh BPN
3. HGB atas tanah hak milik terjadi dengan pemberian hak oleh pemegang hak milik dgn akta yg dibuat oleh PPAT.
# KEWAJIBAN PEMEGANG HGB
a.membayar uang kas Negara
b.menggunakan tanah esuai dengan peruntukan
c.memelihara tanah bangunan
d.menyerahkan HGB jika sudah berakhir termasuk penyerahan sertifikat
e.memberi jalan keluar yg terkurung oleh HGB tsb
# HAK pemegang HGB
a.menggunakan HGB dengan jangka wktu yg telah ditentukan
b.mendirikan bngunan usahanya
c.mengalihkan HGB kpda pihak lain
d.membebani dengan hak tanggungan
# PERPANJANGAN HAK ADALAH penambanhan jangka waktu berlakunya suatu hak atas tanah tanpa harus mengubah syarat “ semula dari pemberian hak tsb
# PEMBAHARUAN HAK ADALAH pemberian hak atas tanah yg sama yg syarat dan tata cara pemberiannya bisa berbeda meskipun kpda pemegang hak yg sama.
# HAK TANGGUNGAN LAHIR DAR:
-perjanjian kredit antara debitur dan kreditur
-penjaminan HGU didepan notaries
-pendaftaran akta PPHT dikantor kb/kota
HAK ATAS TANAH
adalah hak untuk mengunaKAN dan tau memungut hasil dari tanah yg dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain yg mmberi wewenang dan kewajiban yg ditentukan didalam putusan pemberian oleh pejabat yg berwenang memberikan atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya.
# subyek hak pakai
-WNI
-badan hukum indo
-dapartemen
-lembaga pemerintah non dapartemen
-lembaga pemerintah
-badan” sosial
-orang asing yg berkedudukan di indo
-perwakilan ngra asing
#OByek hak pakai
-tanah Negara
-tanah hak pengelolaan
-tanah hak milik
# CARA TERJADINYA HAK PAKAI
-atas tanah Negara: diberikan berdasarkan keputusan pemberian hak oleh badan pertanhan nasional dan keputusan pemberian hak ini harus didaftarkan dikantor pertanahan kab/kota
-tanah hak pengelolaan : berdasarkan keputusan pemberian hak oleh bdan pertanahan nasional brdsrkan usul dari pemegang hak pengelolaan dan keputusan tsb harus didaftrkan ke kntor pertnhan kab/kota
-tanah hak milik :terjadi brdsrkan pemberian hak atas tanah oleh pemilik tanah berdasarkan apa yg dibuat PPAT
JANGKA WAKTU hak pakai:
a.jangka waktu hak pakai atas tanah Negara paling lama 25 tahun untuk pertama kali dapat diperpnjang 20 tahun dan dpet diperbaharui pling lama 25 thun
b.hak pakai pengelolaan sama tetapi permohonan harus dilakukan dari atas usul pemegang hak pengelolaan
# PEMBEBANAN hak pakai dengan jaminan
1. Untuk hak pakai atas tanah Negara dapat dibebankan dengan jaminan yg mnurut sifatnya yg mempunyai hak peralihan
2. Hak pakai atas tanah pengelolaan dapat dibebankan juga dengan jaminan sementara hak milik tidak dapat dibebankan oleh jaminan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar