Jumat, 19 Februari 2016

HAK WARIS ISTRI YANG TIDAK MEMILIKI ANAK

Secara garis besar Hukum Islam membagi 2 (dua) golongan ahli waris. Golongan yang pertama yaitu Zawil Furud, yaitu ahli waris yang mendapatkan harta warisan berdasarkan bagian tertentu dari harta warisan yang prosentasenya telah ditentukan oleh Al Quran dan Hadist. Golongan ini merupakan pihak yang pertama kali mendapatkan harta waris setelah pewaris meninggal dunia.

Prosentase pembagian tersebut adalah �, �, 1/82/31/3, dan 1/dari harta waris.
Yang termasuk golongan ahli waris yang berhak mendapatkan � dari harta waris yaitu :
1.      Anak Perempuan Tunggal;
2.      Cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki;
3.      Saudara perempuan tunggal yang sekandung, atau apabila tidak ada maka saudara perempuan tunggal yang sebapak.
4.      Suami apabila Pewaris tidak memiliki anak atau cucu dari anak laki-laki.

Yang termasuk dalam golongan ahli waris yang berhak mendapatkan � harta waris yaitu:
1.      Suami apabila ahli waris memiliki anak atau cucu dari anak laki-laki;
2.      Istri (seorang atau lebih) apabila suaminya (Pewaris) tidak mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki.

Yang termasuk dalam golongan ahli waris yang berhak mendapatkan 1/harta waris yaitu:
Istri (seorang atau lebih) apabila Pewaris mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki.

Yang termasuk dalam golongan ahli waris yang berhak mendapatkan 2/3 harta waris yaitu:
1.      Dua orang anak perempuan atau lebih apabila Pewaris tidak mempunyai anak laki-laki;
2.      Dua orang cucu perempuan atau lebih apabila Pewaris tidak mempunyai anak perempuan;
3.      Dua orang saudara perempuan atau lebih sekandung;
4.      Dua orang saudara perempuan atau lebih sebapak apabila pewaris tidak memiliki saudara perempuan sekandung.

Yang termasuk dalam golongan ahli waris yang berhak mendapatkan 1/3 harta waris yaitu:
1.      Ibu apabila pewaris tidak mempunyai anak atau cucu atau tidak mempunyai saudara baik laki-laki maupun perempuan sekandung maupun seayah atau seibu.
2.      Dua orang saudara atau lebih (laki-laki atau perempuan) yang seibu.

Yang termasuk dalam golongan ahli waris yang berhak mendapatkan 1/ harta waris yaitu:
1.      Ibu apabila anaknya (Pewaris) mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki atau saudara laki-laki maupun perempuan yang sekandung, seayah maupun seibu.
2.      Bapak apabila anaknya (Pewaris) mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki.
3.      Nenek baik dari ibu maupun bapak apabila Ibu tidak ada.
4.      Cucu perempuan (seorang atau lebih) dari anak laki-laki apabila Pewaris mempunyai anak tunggal.
5.      Kakek apabila orang yang meninggal mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki sedangkan bapaknya tidak ada.
6.      Seorang saudara (laki-laki atau perempuan) yang seibu.
7.      Saudara perempuan (seorang atau lebih) yang sebapak apabila pewaris hanya mempunyai seorang saudara perempuan kandung.

Golongan ahli waris yang lain selain Zawil Furud disebut dengan istilah �Ashabah, yaitu ahli waris yang mendapatkan sisa harta warisan pewaris setelah harta warisan tersebut dibagikan kepada golongan ahli waris pertama atau Zawil Furud. Akan tetapi apabila tidak ada ahli waris yang termasuk dalam golongan Zawil Furud tersebut maka ahli waris yang termasuk golongan �Ashabah akan mendapatkan seluruh harta waris yang ditinggalkan oleh Pewaris.

Pihak-pihak yang termasuk dalam golongan �Ashabah berdasarkan urutannya yaitu:
1.      anak laki-laki;
2.      cucu laki-laki dari anak laki-laki dan terus ke bawah asal pertaliannya masih terus laki-laki;
3.      bapak;
4.      kakek dari pihak bapak dan terus ke atas selama pertaliannya masih belum putus dari pihak bapak;
5.      saudara laki-laki sekandung;
6.      saudara laki-laki sebapak;
7.      anak saudara laki-laki sekandung;
8.      anak saudara laki-laki sebapak;
9.      paman yang sekandung dengan bapak;
10.  paman yang sebapak dengan bapak;
11.  anak laki-laki paman yang sekandung dengan bapak;
12.  anak laki-laki paman yang sebapak dengan bapak.

Berdasarkan ketentuan di atas maka pihak-pihak yang merupakan ahli waris dari Pewaris seperti yang ditanyakan oleh saudara yaitu:
Ahli waris yang berhak mendapatkan harta waris karena termasuk dalam golongan Zawil Furud:
1.      Suami, berhak mendapatkan � harta waris karena pewaris tidak mempunyai anak.
2.      4 saudara perempuan sekandung, berhak mendapatkan 2/3 harta waris;
3.      4 saudara perempuan seayah, berhak mendapatkan 2/3 harta waris.

Ahli waris yang berhak mendapatkan harta waris karena termasuk dalam golongan�Ashabah:
1.      Ayah Kandung;
2.      1 orang saudara laki-laki sekandung;
3.      2 orang saudara laki-laki seayah.

Walaupun demikian tidak secara otomatis semua ahli waris tersebut akan mendapatkan harta waris seperti yang disebutkan di atas. Dalam Hukum Islam ada suatu alasan yang membuat seorang ahli waris terhalang untuk mendapatkan haknya, halangan tersebut dikenal dengan istilah Hijab yang berarti dinding. Ada 2 Hijab yang dikenal yaitu Hijab Nuqshan, yaitu dinding yang hanya mengurangi bagian ahli waris dan Hijab Hirman, yaitu dinding yang menghalangi (menghapus) ahli waris untuk mendapat warisan karena ada ahli waris yang lebih dekat hubungannya dengan Pewaris.

Berdasarkan ketentuan mengenai Hijab ini maka untuk kasus seperti di atas 2 orang saudara laki-laki seayah kehilangan hak warisnya karena ter-hijab oleh saudara laki-laki sekandung. Saudara laki-laki sekandung juga kehilangan hak warisnya karena ter-hijab oleh ayah kandung. 4 orang saudara perempuan sebapak kehilangan hak warisnya karena ter-hijab oleh 4 orang saudara perempuan sekandung. Dan saudara perempuan sekandung juga kehilangan hak warisnya karena ter-hijab oleh ayah kandung.

Sementara mengenai ibu tiri Hukum Islam tidak memberikan hak untuk mewaris kepadanya karena pada prinsipnya hubungan waris terjadi karena adanya hubungan pertalian darah.

Dengan demikian maka ahli waris yang berhak mendapatkan harta waris yaitu suami sebesar � dari harta waris dan ayah yang karena kedudukannya sebagai �Ashabah akan mendapatkan seluruh dari sisanya atau � dari harta waris.

Harta yang akan di waris oleh Pewaris dalam hal ini pada prinsipnya adalah seluruh harta yang merupakan haknya, baik itu berupa harta bawaan maupun harta campuran atau gono-gini. Untuk yang harta campuran maka yang merupakan harta waris merupakan sebagian dari harta campuran tersebut yang merupkan bagian atau hak dari pewaris, biasanya haknya merupakan setengah dari harta tersebut, yang setengah lagi merupakan hak dari Suami.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar