Kamis, 18 Februari 2016

Gugatan Sederhana Tunggakan Fee Berakhir Damai

Perkara gugatan sederhana atau biasa disebutsmall claim court antara SMART Consulting (SMART) dan PT Jasa Tambang Nusantara (JTN) telah mencapai putusan akhir. Hasilnya, kedua pihak sepakat untuk berdamai. Putusan gugatan sederhana tersebut hanya membutuhkan empat kali sidang dengan jangka waktu kurang dari 25 hari.
 
Gugatan ini diajukan SMART lantaran JTN lalai dalam melunasi pembayaran biaya jasa konsultan sebesar Rp96 juta. Selama proses pemeriksaan prinsipal dari masing-masing pihak selalu menghadiri persidangan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
 
Dalam PERMA itu disebutkan, prinsipal dari masing-masing pihak wajib hadir langsung baik didampingi atau tanpa adanya kuasa hukum. Bahkan, dalam setiap persidangan, hakim tunggal yang juga berkedudukan sebagai mediator kerap kali menawarkan perdamaian kepad para pihak.
 
Akhirnya, SMART selaku penggugat setuju dengan tawaran JTN untuk melakukan perdamaian. Namun perdamaian ini disertai dengan adanya hair cut (potongan) terkait nominal biaya jasa dari tuntutan awal sebesar Rp96 juta. Kedua pihak pun menandatangani akta perdamaian yang kemudian disahkan oleh hakim.
 
“Maka perkara gugatan sederhana pertama (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) ini diselesaikan dalam waktu kurang dari 25 hari,” tulis SMART Consulting dalam siaran persnya yang diterima hukumonline, Jumat (12/2).
 
Dipilihnya jalur gugatan sederhana oleh SMART selaku penggugat bukan tanpa alasan. SMART menilai, jika mengajukan gugatan perdata sebagai upaya penyelesaian akan menemui sejumlah kendala, seperti waktu yang relatif lama dan berlarut-larut. Bukan hanya itu, jika ada pihak yang berkeberatan dengan putusan hakim pada tingkat pertama terdapat upaya hukum lanjutan, yakni banding hingga kasasi dan pengajuan peninjauan kembali ke MA.
 
Gugatan sederhana ini efektif bagi pihak yang memiliki sengketa dengan nilai kerugian materil maksimal Rp200 juta, dapat memperoleh penyelesaian dan kepastian hukum lebih cepat jika dibandingkan dengan gugatan perdata biasa. Namun, syarat lain yang harus dipenuhi dalam mengajukan gugatan ini adalah pihak penggugat dan tergugat berdomisili di daerah hukum yang sama.
 
Berkaca dari kasus SMART dengan JTN ini, maka metode penyelesaian melalui gugatan sederhana bisa menjadi preseden bahwa gugatan wanprestasi dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat yakni kurang dari 25 hari. SMART menilai, gugatan sederhana ini bisa menjadi pilihan jalan keluar terbaik bagi pihak yang bersengketa sehingga memperoleh kepastian hukum atas perkara yang terjadi.
 
Atas dasar itu, SMART berharap, ke depan sosialisasi PERMA ini bisa terus dilakukan, sehingga perkara tak berlarut-larut. Hal ini penting mengingat sejak berlaku 7 Agustus 2015 hingga akhir tahun 2015, baru ada satu perkara gugatan sederhana yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar