Minggu, 21 Februari 2016

Format Umum Surat Gugatan

Format Umum Surat Gugatan

1. Membuat tanggal gugatan dibuat.

2. Alamat kepada Ketua Pengadilan mana gugatan tersebut diajukan.

3. Titel gugatan:
    a). Dibuat secara singkat, jelas dan sinkron dengan isigugatan.
    b). Menggunakan bahasa hukum.
    c). Menggambarkan isi gugatan.

4. Identitas para pihak:
    a). Penggugat.
    b). Tergugat.

5. Posita / fundamentum potendi.

6. Petitum / tuntutan Penggugat.

7. Nama Penggugat / kuasa hukumnya serta tanda tangannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar