Minggu, 21 Februari 2016

EKONOMI SYARIAH

EKONOMI SYARIAH
Ruang lingkup dalam pasal 49(1)
-perbankan syariah
-lembaga keuangan micro syaria
-asuransi syariah
-reasuransi syariah
-reksadona syariah
-obligasi syariah
-sekuritas syariah
-pembiayaan syariah
-penggadaan syariah
-dana pensiun syariah
-bisnis syariah
ciri" ekonomi syariah
1. sistem ekonomi syariah berdasarkan atas ketuhanan
2. sistem ekonomi syariah memiliki nilai kemanusiaan
3. pengawasan ekonomi syariah disamping adanya pengawasan yg dilakukan oleh lembaga negara juga pengawasan berdasarkan hati nurani atas dasar keyakinan.
asas /prinsip syariah
> asas mubah : boleh untuk melakukan sesuatu sepanjang tidak ada larangan di dalam al-quran dan al-hadis
> asas keadilan : menempatkan sesuatu pada tempatnya
> asas kebebasan berakat : bebas melakukan perjanjian dengan siapapun.
> asas kesepakatan : tidak boleh atas dasar paksaan dan penipuan
> asas persamaan : para pihak yg membuat suatu perjanjian sederajad
> asas kejujuran
> asas tertulis
4 prinsip menurut muslim
1. TAUHID : prinsip mengesahakan tuhan melihat kepda keseimbangan hubungan manusia dengan manusia dan manusia dengan tuhan
2. keseimbangan : dunia dan akhirat.....antara kolektif dengan kepentingan individu
3. KHALIFAH : menurut islam ,manusia diciptakan untuk menjadi seorang khalifah /pemimpin
4. keadilan : didalam ajaran islam tidak diperbolehkan untuk adanya suatu diskriminasi
4 bentuk sistem hukum nasional memiliki landasan yaitu UUD45 dan berbagai pasal seperti pasal 28
1. ekonomi syariah ada sebagai bagian integral dari hukum nasional indonesia
2. ekonomi syariah ada dalam arti kemandirian yg perbuatan dan keberadaannya diakui oleh hukum nasional.
3. ekonomi syariah ada dalam hukum nasional dalam artian norma hukum islam berfungsi sebagai penyaring bahan" hukum nasional
4. ekonomi syariah ada sebagai bahan dan unsur utama hukum nasional.
UU no.10 pada tahun 98 indonesia baru mengenal yg namanya syariah sehingga mengganti ekonomi islam menjadi ekonomi syariah kemudian disahkan dan bisa diterima :
-UU NO.3 2006 : ruang lingkup ekonomi syariah
-UU NO.49(1) : tentang sengketa ekonomi syariah
-tahun 2008 pemerintah membuat sendiri UU mengenai ekonomi syariah
-pasal 21 2008 tentang perbankan syariah.
===LANDASAN NORMATIF bersumber dari hkum islam yg berlaku secara langsung dan mengikat seluruh umat islam bersumber dari alqur'an dan al-hadis surat al-jariah ayat 56, al-baqarah ayat 29.
===LANDASAN FORMAL sudah dilakukan formasi dalam bentuk peraturan per-UUan oleh negara yg berlaku bagi siapapun yg merasa sebagai WNI
===LANDASAN OPERASIONALNYA :
-landasan operasional dalam uu no.38 tahun 99 ttg pengelolaan zakat
-landasan operasional dalam uu no.19 tahun 2008 ttg surat berharga syariah nasional
-landasan operasional dalam uu no.21 tahun 2008 ttg perbnkn syariah
-landasan operasional dalam uu no.3 tahun 2006 yo uu.50 tahun 2009 ttg peradilan agama.
beberapa peraturan bank indo yang mengatur tentang perbankan syariah:
-perma no 2 tahun 2008
-keputusan mentri keuangan ,koperasi
-katwa" baik MUI dan dewan syariah nasional
2 macam yang di ikat oleh fatwa :
1. mengikat bagi mereka yg membuat fatwa tersebut
2. mengikat bagi mereka yg meruntukan diri pada fatwa tsb.
***perbedaan ekonomi syariah dengan ekonomi konfensional
1. dari segi tujuan : sistem ekonomi syariah bertujuan untuk mendapatkan keuntungan secara duniawi dan akhirat sedangkan ekonomi konfensional bertujuan untuk mendapatkan keuntungan materi saja.
2. dari segi konsep : sistem ekonomi syariah di tegakkan atas konsep teologis dan moralitas yg bersumber dari sifat jujur dan dapat dipercaya, sedangkan konfensional didasarkan atas konsep sekularitas /perusahaan antara keagamaan dan keduniaan sehingga cendrung tidak memperhatikan moral dan terkontrol
3. dari segi sumber : sumber ekonomi syariah berasal dari sariat islam, sedangkan konfensional bersumber dari konsep dan dasar yg diambil dari logika manusia
4. dari segi prinsip : sistem ekonomi syariah dibangun atas dasar kerja sama dan bagi hasil, sedangkan konfensional dibangun atas dasar prinsip kerja sama dan bunga
==perbedaan bunga dengan bagi hasil
--penentuan bunga dibuat pada awal perjanjian tetapi ada asumsi yg dibuat oleh bank bahwa nasabah selalu untung,sedangkan pada bagi hasil penentuan nasabah bagi hasil dibuat pada awal akad dengan asumsi bahwa nasabah akan mendapatka untung dan ada kemungkinan mendapatkan kerugian
--besarnya prosentase bunga didasarkan atas jumlah dana yang dipinjam sedangkan bagi hasil prosentasenya didasarkan atas besarnya keuntungan yg didapatkan diakhir bulan.
--pembayaran bunga tetap tanpa mempertimbangkan nasabah untung/rugi,sedangkan bagi hasil tergantung dari besarnya keuntungan nasabah
--jumlah pembayran bunga tidak meningkat sekalipun keuntungan nasabah berlipat ,sedangkan bagi hasil jumlah pembagian laba meningkat swesuai dengan peningkatan pendapatan nasabah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar