Minggu, 21 Februari 2016

Disvestasi adalah

Disvestasi adalah merupakan kewajiban harus dilakukan Perusahaan Modal Ventura (PMV) setelah jangka waktu yang disepakati atau ditentukan berakhir. Ada beberapa alasan yang dapat di gunakan untuk melakukan disvestasi :
  1. Karena PPU sudah dianggap mampu oleh PMV untuk berjalan sendiri tanpa kehadiran PMV;
  2. Atas permintaan PPU;
  3. Karena ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan;
  4. Atas permintaan PMV dengan pertimbangan :
  • PPU tidak dapat dikembangkan lebih lanjut;
  • Pengelola (direksi) sulit diajak bekerja sama/tidak terbuka;
  • Apabila tidak diputuskan segera kerugian yang dialami oleh PMV lebih besar;
  • Biaya yang dikeluarkan untuk menyelesaikan ;
  • Biaya yang di keluarkan untuk menyelesaikan melalui jalur hukum lebih besar di banding dengan hasi yang diperolehnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar