Minggu, 21 Februari 2016

DELIK DELIK DALAM KUHP

DELIK DELIK DALAM KUHP
kejahatan yg diatur dalam buku II KUHP :
-nyawa/tubuh
-harta kekayaan
-perzinahan
1. KEJAHATAN TERHADAP NYAWA (PEMBUNUHAN)
pembunuhan (buku II (pasal 338-350))KUHP tentang kejahatan nyawa orang" .kejahatan ini termasuk material dlick artinya untuk kesempurnaan perbuatan itu harus ada akibat dan tidak cukup hanya dengan perbuatan tetapi harus ada orang lain.
jenis" pembunuhan
1.pembunuhan biasa
2.pembunuhan yang terkualifikasi
3.pembunuhan berencana
4.pembunuhan anak
5.pembunuhan atas permintaan korban
6.bunuh diri
7.menggugurkan kandungan
1. suatu pembunuhan biasa harus memenuhi unsur:
*bahwa perbuatan itu harus disenggaja dan kesenggajaan itu harus timbul seketika itu juga yg ditujukan kpd mksd supaya ia mati
*melenyapkan nyawa orang hidup merupakan perbuatan yang positif artinya bahwa perbuatan itu benar" hanya untuk membunuh orang
*perbuatan itu harus menyebabkan matinya seseorang seketika itu juga atau beberapa saat setelah perbuatan itu dilakukan
2. diatur dalam pasal 339 KUHP ->adalah suatu pembunuhan yg diikuti ,disertai atau didahului dengan perbuatan /tindak pidana lain yg dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau memudahkan perbuatan. pembunuhan ini...unsur"nya adlah "
*perbuatan itu dilakukan dengan maksud mempersiapkan suatu perbuatan pidana lain yg dilakukan sesudah perbuatan itu
*pembunuhan dilakukan dengan maksud memudahkan perbuatan pidana lain senggaja membunuh adalah untuk menggampangkan perbuatan pidana
*perbuatan itu dilakukan sesudah /sebelum melakukan PP lain dengan maksd
a. untuk menyelamatkan dirinya dari hukuman
b.supaya barang yang didapat dari hasil perbuatan itu dapat dikuasainya.
3. pembunuhan yg direncanakan , kejahatan inidiatur dalam pasal 340 KUHPpembunuhan ini yaitu dengan senggaja dan direncanakan terlebih dahulu dalam keadaan tenang melenyapkan nyawa orang. dan unsur" dari pembunuhan ini adalah
*adanya kesenggajaan yaitu dengan direncanakan
*yg bersalah dalam keadaaan tenang memikirkan untuk melakukan pembunuhan itu dan kemudian melakukan maksudnya dan tidak menjadi soal berapa lama waktunya
*diantara saat timbunya pikiran untuk membunuh itu ada waktu dalam pikiran
DELIK DELIK DALAM KUHP
-----KEJAHATAN TERHADAP TUBUH / PENGANIAYAAN -----
diatur dalam buku II titel xx (pasal 351 dan 358)
definisi yang menganut pada yurisprudensi :
1. arrest pengadilan tinggi tgl 10 des 1902 yg merumuskan penganiayaan adalah dengan senggaja melukai tubuh manusia atau menyebabkan perasaan sakit sebagai suatu tujuan dan bukan sebagai akal untuk mencapai suatu maksud yg dibolehkan misalnya memukul anak atau guru yg memukul anak muridnya.
2. arrest pengadilan tinggi tgl 20 april 1902 merumuskan penganiayaan adlah dengan sengaja melukai tubuh manusia ,tidak dianggap penganiayaan . jika maksudnya hendak mencapai suatu tujuan lain dan didalammenggunakan akal tidak sadar bahwa ia melewati batas yg wajar.
3. arrest pengadilan tinggi tgl 14 febru 1928 penganiayaan adalah bukan saja menyebabkan perasaan sakit tapi juga menimbulkan penderitaan lain pada tubuh menyebabkan rasa skit dan rasa tidak enak pada tubuh atau bagian lainnya .
ada beberapa macam penganiayaan
1. p.biasa (351 KUHP)
2. penganiayaan ringan (352 kuhp)
3. penganiayaan yg direncanakan terlebih dahulu (353 kuhp)
4. penganiayaan yg disenggaja melukai
5. penganiayaan berat yg direncanakan (355 kuhp)
6. penganiayaan terhadap orng" tertentu yg menggunakan benda" yg membahayakan kesehatan orang(356 kuhp)
7. penyerangan / perkelahian (358 kuhp)
KEJAHATAN TERHADAP HARTA KEKAYAAN
ada berbagai jenis yaitu :
1. kejahatan pencurian pasal 362 - 367 kuhp
2. pemerasan dan pengancaman
3. penggelapan barang
4. penipuan
5. merugikan orang yg berpiutang
6. penghancuran atau perusakan barang
7. penadahan
*unsur terpenting dari kejahatan pencurian : mengambil barang oarang lain untuk dimiliki secara melawan hukum
*unsur terpenting dari kejahatan penipuan : membujuk orang lain dengan tipu muslihat untuk memberi sesuatu
*unsur terpenting dari penggelapan : memiliki barang yg sudah ada ditangannya contoh -> meminjam hp seseorang,tnpa sepengetahuan pemilik hp tersebut dijual
*unsur terpenting pemerasan : memaksa orang lain dengan kekerasan untuk memberikan sesuatu
* unsur terpenting dari penadahan : menerima atau memperlakukan barang yg diperoleh orng lain dengan tidak baik.
* unsur dari berpiutang : sebagai org yg berpiutag berbuat sesuatu terhadap kekayaannya sendiri dengan dengan merugikan pihak yg berpiutang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar