Jumat, 26 Februari 2016

Dasar Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah

Anda pasti sudah sering mendengar kata-kata Otonomi Daerah. Otonomi Daerah sendiri adalah hak khusus atau spesial, dan juga kewenangan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Tingkat 2 untuk mengatur pemerintahan dan kepentingan rakyat di daerah tersebut. Banyak orang berpikir bila suatu daerah yang mendapatkan hak ini bebas melakukan apa saja untuk daerahnya. Padahal, hal tersebut tidaklah sepenuhnya benar. Meskipun Pemerintah Pusat memberikan hak khusus untuk mengatur daerah yang memperoleh hak Otonomi ini, tetapi, Pemerintah Pusat tidak sepenuhnya melepas daerah dengan hak istimewa ini. Masih ada beberapa hukum yang mengikat tiap daerah dalam pelaksanaan hak Otonomi Daerah yang mereka dapatkan.
Dasar Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah
Hukum pertama yang mengatur pelaksanaan hak Otonomi Daerah adalah Undang-Undang Dasar 1945. Pasal yang mengatur tata cara pelaksanaan hak ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat 1-7, yang berbunyi sebagai berikut:
Ayat 1
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerahdaerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiaptiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undangundang.
Ayat 2
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Ayat 3
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggotaanggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
Ayat 4
Gubernur, Bupati, dan Walikota masingmasing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
Ayat 5
Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluasluasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undangundang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
Ayat 6
Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturanperaturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
Ayat 7
Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Pada pasal 18 diatas, sudah disebutkan secara umum mengenai cara pelaksanaan Otonomi Daerah. Dan, untuk aturan lebih detailnya diatur dalam 2 dasar hukum lainnya, yaitu:
– Tap MPR-RI No. XV/MPR/1998 mengenai penyelenggaraan Otonomi Daerah yang berbunyi Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan, serta perimbangan kekuangan Pusat dan Daerah dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
– Undang-undang N0.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah pada prinsipnya mengatur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang lebih mengutamakan pelaksanaan asas Desentralisasi. Hal-hal yang mendasar dalam UU No.22/1999 adalah mendorong untuk pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD.
Bila melihat dasar hukum yang ada, pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia dapat dikatakan mempunyai dasar yang sangat kuat. Jadi, ada peluang besar untuk beberapa daerah yang mendapatkan hak istimewa ini untuk memperoleh manfaat yang sangat besar dari kekayaan masing-masing daerahnya. Selain itu, adanya dasar hukum yang kuat juga menunjukkan bila Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak hanya menggunakan sistem pemerintahan terpusat. Namun, adanya desentralisasi juga menjadikan iklim demokrasi di Indonesia serta keadilan sosial seperti yang ada di dalam Pancasila yang merupakan dasar negara dapat diterapkan dengan sangat baik. Yang perlu menjadi perhatian lebih saat ini adalah pelaksanaan hak istimewa ini. Saat ini, pelaksanaan hak ini belum terlalu maksimal. Padahal, bila daerah dengan hak Otonomi Daerah dapat melaksanakannya dengan baik dan tentunya sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku, maka impian semua rakyat Indonesia yang menginginkan negaranya menjadi negara maju dan bebas dari segala masalah baik finansial maupun cultural pasti akan terwujud.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar