Minggu, 21 Februari 2016

Bentuk Tindak Pidana

 Bentuk Tindak Pidana
1.   Tindak pidana mempunyai 2 sifat :
·      Formil
Tindak pidana ini yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh UU adalah melakukan perbuatan ( dengan selesainya perbuatan itu, tindak pidana terlaksana ).
·      Materiil
Dalam jenis tindak pidana yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang- undang adalah timbulnya suatu akibat. (dengan timbulnya suatu akibat, maka tindak pidana terlaksana).[7]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar