Minggu, 21 Februari 2016

Asas Asas Perjanjian dalam Hukum

asas :
1. Konsensualisme, adalah perjanjian itu telah terjadi juka telah consensus antara pihak-pihak yang mengadakan kontrak;
2. Kebebasan berkontrak, artinya seseorang bebas untuk mengadakan perjanjian, bebas mengenai apa yang diperjanjikan, bebas pula menentukan bentuk kontraknya;
3. Pacta sunt servanda, artinya kontrak itu merupakan undang-undang bagi pihak yang membuatnya (mengikat).
Pengertian Somasi di dalam buku Salim H.S.,S.H.,M.S. adalah teguran dari si berpiutang (kreditur) kepada si berutang (debitur) agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati antara keduanya.
Ada tiga cara terjadinya somasi itu :
1. Debitur melaksanakan prestasi yang keliru, misalnya kreditur menerima sekeranjang jambu seharusnya sekeranjang apel;
2. Debitur tidak memenuhi prestasi pada hari yang telah dijanjikan. Prestasi yang dilaksanakan oleh debitur tidak lagi berguna bagi kreditur setelah lewat waktu yang diperjanjikan.
• hal-hal yang harus dimuat dalam surat somasi, yaitu :
1. Apa yang dituntut (pembayaran pokok kredit dan bunganya);
2. Dasar tuntutan (perjanjian kredit yang dibuat antara kreditur dan debitur); dan
3. Tanggal paling lambat untuk melakukan pembayaran angsuran, pada tanggal 15 juli 2002.
lima macam peristiwa yang tidak mensyaratkan pernyataan lalai
- Debitur menolak Pemenuhan.
- Debitur mengakui kelalaiannya
- Pemenuhan prestasi tidak mungkin dilakukan.
- Pemenuhan tidak berarti lagi (zinloos) Debitur melakukan prestasi tidak sebagaimana mestinya
• Wanpretasi debitur dapt berupa :
- Tidak melakukan apa yg disanggupi akan dilakukannya
- Melaksanakan apa yg dijanjikan, tetapi tdk sebagaimana dijanjikan
- Melakukan apa yg dijanjikan, tetapi terlambat
- Melakukan sesuatu yg menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya
• Akibat timbul wanprestasi :
- Membayar kerugian yg diderita kreditur atau dengan nama lain dinamakan ganti rugi
- Pembatalan perjanjian/pemecahan perjanjian
- Peralihan berisiko
- Membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan didepan hakim
• Lalai diatur dalam pasal 1238 : “si berutang adalah lalai, bila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri jika menetapkan bahwa si berutang akan harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yg ditentukan.
• Wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan debitur, Wanprestasi berarti kelalaian, kealpaan, cidera janji, tidak menepati kewajibannya dalam perjanjian. Dengan demikian, Wanprestasi adalah suatu keadaan dimana seorang debitur (berutang) tidak memenuhi atau melaksanakan prestasi sebagaimana telah ditetapkan dalam suatu perjanjian
• Ada empat akibat adanya wanprestasi, yaitu sebagai berikut.
- Perikatan tetap ada.
- Debitur harus membayar ganti rugi kepada kreditur (Pasal 1243 KUH Perdata).
- Beban resiko beralih untuk kerugian debitur, jika halangan itu timbul setelah debitur wanprestasi, kecuali bila ada kesenjangan atau kesalahan besar dari pihak kreditur. Oleh karena itu, debitur tidak dibenarkan untuk berpegang pada keadaan memaksa.
- Jika perikatan lahir dari perjanjian timbal balik, kreditur dapat membebaskan diri dari kewajibannya memberikan kontra prestasi dengan menggunakan pasal 1266 KUH Perdata.
3 unsur, yaitu :
- Biaya, yaitu segala pengeluaran atau ongkos-ongkos yang nyata-nyata telah dikeluarkan.
- Rugi, yaitu kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian debitur.
- Bunga, yaitu keuntungan yang seharusnya diperoleh atau diharapkan oleh kreditur apabila debitur tidak lalai.
Ketentuan tentang overmacht (keadaaan memaksa) dapat dilihat dan di baca dalam pasal 1244 KUH Perdata yang berbunyi: “Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian, dan bunga, bila tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh suatu hal yang tidak terduga, yang tak dapat dipertanggung jawabkan kepadanya, walaupun tidak ada itikad buruk padanya.
keadaan memaksa adalah suatu keadaan di mana debitur tidak dapat melakukan prestasinya kepada kreditur, yang disebabkan adanya kejadian yang berada di luar kekuasaannya. Misalnya karena adanya gempa bumi, banjir, lahar, dan lain-lain. 
unsur- unsur keadaan memaksa
- Tidak dipenuhi prestasi, karena suatu peristiwa yang membinasakan atau memusnahkan benda yang menjadi obyek perikatan. Ini selalu bersifat tetap.
- Tidak dapat dipenuhi prestasi karena suatu peristiwa yang menghalangi perbuatan debitur untuk berprestasi. Ini dapat bersifat tetap atau sementara.
- Peristiwa itu tidak dapat diketahui atau diduga akan terjadi pada waktu membuat perikatan, baik oleh debitur maupun oleh kreditur. Jadi, bukan karena kesalahan pihak-pihak khususnya debitur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar