Kamis, 18 Februari 2016

Apakah Kesamaan Judul Merupakan Pelanggaran Hak Cipta?

Hak cipta dilanggar jika seluruh atau bagian substansial dari suatu ciptaan yang dilindungi hak cipta diperbanyak. Pengadilan akan menentukan apakah suatu bagian yang ditiru merupakan bagian substansial dengan meneliti apakah bagian yang digunakan itu penting, memiliki unsur pembeda atau bagian yang mudah dikenali.
 
Bagian ini tidak harus dalam jumlah atau bentuk besar untuk menjadi bagian substansial. Substansial di sini dimaksudkan sebagai bagian penting, bukan bagian dalam jumlah besar. Jadi yang dipakai sebagai ukuran adalah ukuran kualitatif bukan ukuran kuantitas.
 
Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
 
 
 
Ulasan:
 
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1]
 
Sedangkan ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.[2]
 
Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang salah satunya adalah buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya serta karya sinematografi.[3]
 
Yang dimaksud dengan "karya sinematografi" adalah ciptaan yang berupa gambar bergerak (moving images) antara lain film dokumenter, film iklan, reportase atau film cerita yang dibuat dengan skenario, dan film kartun. Karya sinematografi dapat dibuat dalam pita seluloid, pita video, piringan video, cakram optik dan/atau media lain yang memungkinkan untuk dipertunjukkan di bioskop, layar lebar, televisi, atau media lainnya. Sinematografi merupakan salah satu contoh bentuk audiovisual.
 
Melihat pada ketentuan mengenai ciptaan apa saja yang dilindungi, UUHC tidak secara eksplisit melindungi suatu judul sebagai ciptaan tersendiri, akan tetapi sebagai satu kesatuan dengan ciptaan lain misalnya buku, karya tulis atau karya sinematografi.
 
Bagaimana jika hanya sebagian dari ciptaan yang sama dengan ciptaan orang lain? Ketentuan yang mengatur mengenai sebagian dari ciptaan dapat kita lihat dalam Pasal 44 ayat (1) UUHC terkait penggunaan, pengambilan, penggandaan, dan/atau pengubahan suatu ciptaan dan/atau produk hak terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial.
 
Pasal tersebut mengatur bahwa penggunaan, pengambilan, penggandaan, dan/atau pengubahan suatu ciptaan dan/atau produk hak terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan:
a.    pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
b.    keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan;
c.    ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
d.    pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
 
Yang dimaksud dengan "sebagian yang substansial" adalah bagian yang paling penting dan khas yang menjadi ciri dari Ciptaan.
 
Melihat dari ketentuan dalam Pasal 44 ayat (1) UUHC dapat dikatakan bahwa jika sebagian yang substansial dari ciptaan digunakan oleh orang lain yang tidak berhak dan penggunaan tersebut tidak dikecualikan oleh Pasal 44 ayat (1) UUHC, maka merupakan pelanggaran hak cipta.
 
Akan tetapi bagaimana jika “sebagian” dari ciptaan tersebut adalah judul suatu cerpen/buku yang sama dengan film atau sebaliknya? Apakah merupakan pelanggaran hak cipta juga walaupun substansi dari keduanya benar-benar berbeda?
 
Tim Lindsey (ed) dalam buku Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar (hal. 122) menjelaskan umumnya hak cipta dilanggar jika materi hak cipta tersebut digunakan tanpa izin dari pencipta yang mempunyai hak eksklusif atas ciptaannya. Untuk terjadinya pelanggaran, harus ada kesamaan antara dua ciptaan yang ada. Namun, pencipta atau pemegang hak cipta harus membuktikan bahwa karyanya telah dijiplak, atau karya lain tersebut berasal dari karyanya.
 
Lebih lanjut dijelaskan bahwa hak cipta juga dilanggar jika seluruh atau bagian substansial dari suatu ciptaan yang dilindungi hak cipta diperbanyak. Pengadilan akan menentukan apakah suatu bagian yang ditiru merupakan bagian substansial dengan meneliti apakah bagian yang digunakan itu penting, memiliki unsur pembeda atau bagian yang mudah dikenali. Bagian ini tidak harus dalam jumlah atau bentuk besar untuk menjadi bagian substansial. Substansial di sini dimaksudkan sebagai bagian penting, bukan bagian dalam jumlah besar. Jadi yang dipakai sebagai ukuran adalah ukuran kualitatif bukan ukuran kuantitas.
 
Mengenai judul, dalam buku Asian Copyright Handbook (Indonesian Version) karangan Tamotsu Hozumi, pada bagian tanya jawab (hal. 46) terdapat pertanyaan mengenai apakah judul buku, iklan, dan sebagainya merupakan suatu ciptaan. Dalam bagian jawaban dijelaskan bahwa dalam beberapa hal, sulit untuk menilai apakah sesuatu termasuk ke dalam hak cipta atau tidak, seperti misalnya judul buku, iklan, jenis huruf, rancangan tata letak (perwajahan), lay out dan desain. Umumnya, sebagian besar tidak dilindungi oleh hak cipta, tetapi tolak ukur untuk “ciptaan” adalah sebuah ciptaan orisinal dan ungkapan kreatif dari pemikiran atau perasaan, bukan hanya suatu bentuk ekspresi.
 
Jadi pada akhirnya, pengadilan yang akan menentukan apakah judul tersebut merupakan bagian yang substansial dari ciptaan tersebut atau tidak.
 
Contoh kasus
Salah satu contoh kasus karena adanya kesamaan judul adalah Ahmad Dhani vs Yudhistira Anm Massardi pada tahun 2002 silam. Judul lagu "Arjuna Mencari Cinta" dari album Cintailah Cinta milik Dewa 19 dianggap telah menjiplak karya yang diciptakan oleh Yudhistira Anm Massardi. Agar permasalahan ini tidak berlarut-larut, perusahaan rekaman tempat mereka bernaung lebih memilih jalur damai. Selengkapnya dapat dibaca dalam artikel Bila "Sang Arjuna" Dewa 19 Tersandung Hak Cipta dan Once: Dari Lawyer ke Rocker.
 
Contoh lain yang teranyar adalah film "Surat dari Praha" karya Sutradara Angga Dwimas Sasongko vs Yusri Fajar, yang menerbitkan buku berisi kumpulan cerpen "Surat dari Praha" pada 2012. Dalam artikelGlenn Fredly disomasi seorang dosen Universitas Brawijaya, yang kami akses dari situshttp://www.antaranews.comDosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Brawijaya Malang Yusri Fajar melayangkan somasi terkait dugaan plagiasi terhadap buku miliknya yang difilmkan dengan judul yang sama, "Surat dari Praha". Dalam artikel lain, Sutradara belum terima somasi dugaan plagiat “Surat dari Praha”, dari situs yang sama, Angga Dimas membantah dengan menyatakan ide dan cerita film yang digarapnya berbeda dengan cerpen Yusri.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum:
 
Referensi:
1.    Tamotsu Hozumi, Asian Copyright Handbook Indonesian Version, Tokyo/Jakarta: Asia/Pacific Cultural Centre for UNESCO / Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), 2006.
2.    Tim Lindsey, et. al., Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Bandung: PT. Alumni, 2002.
3.    Glenn Fredly disomasi seorang dosen Universitas Brawijaya,yang diakses pada 4 Februari 2016 pukul 11.12.
4.    Sutradara belum terima somasi dugaan plagiat “Surat dari Praha”, yang diakses pada 4 Februari 2016 pukul 11.14.
 


[2] Pasal 1 angka 3 UUHC
[3] Pasal 40 ayat (1) UUHC

Tidak ada komentar:

Posting Komentar