Minggu, 21 Februari 2016

Apa Itu Leasing

Leasing sebenarnya berasal dari kata lease yang berarti menyewakan. Di Indonesia, leasing lebih sering diistilahkan dengan nama “sewa guna usaha”. Sewa Guna Usaha adalah suatu perjanjian dimana lessor menyediakan barang (asset) dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk suatu jangka waktu tertentu.. Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian No. Kep. 122/MK/2/1974, No. 32/M/SK/2/1974 dan No.30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 tentang “Perijinan Usaha leasing”.Pasal 1 ayat 1 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.1169/KMK.01/
Pengertian Leasing Adalah pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang – barang modal dengan pembayaran secara berkala oleh perusahaan yang menggunakan barang – barang modal tersebut, dan dapat dibeli atau memperpanjang jangka waktu berdasarkan nilai sisa
Adapula pengertian Leasing menurut Prof.R.Subekti, S.H. di dalam bukunya `Aneka Perjanjian`Adalah tidak lain dari pada perjanjian sewa – menyewa yang telah berkembang di kalangan para pengusaha, dimana ”lessor” menyewakan suatu perangkat alat perusahaan (mesin – mesin) termasuk service, pemeliharaan dan lain – lain kepada ”lessee” untuk suatu jangka waktu tertentu.
Unsur – unsur perjanjian Leasing:
Pembiayaan perusahaan 
Penyediaan barang – barang modal
Jangka waktu tertentu
Pembayaran secara berkala
Adanya hak pilih (opsi)
Adanya nilai sisa yang disepakati bersama
Pengertian Franchise Adalah suatu kemitraan dimana pengusaha yang kuat ( mempunyai merek dagang ternama ) serta mempunyai rahasia dagang dan ingin mengembangkan usahanya. Adalah merupakan salah satu bentuk format bisnis dimana pihak pertama yang disebut franchisor memberikan hak kepada pihak kedua yang disebut franchisee untuk mendistibusikan barang/jasa dalam lingkup area geografis dan periode waktu tertentu mempergunakan merek, logo, dan sistem operasi yang dimiliki dan dikembangkan oleh franchisor. Pemberian hak ini dituangkan dalam bentuk perjanjian waralaba (franchise agreement)
- Unsur – unsur Franchise ( waralaba )
• Adanya minimal 2 pihak, yaitu pihak franchisor dan pihak franchisee. Pihak franshisor sebagai pihak yang memberikan franchise sementara pihak franshisee merupakan pihak yang diberikan/ menerima franshise tersebut; 
• Adanya penawaran paket usaha dari franchisor, 
• Adanya kerja sama pengelolaan unit usaha antara pihak franchisor dengan pihak franchisee, 
• Dipunyaianya unit usaha tertentu (outlet) oleh pihak franchisee yang akan memamfaatkan paket usaha miliknya pihak franchisor, 
• Seringkali terdapat kontrak tertulis antara pihak franchisor dan pihak franchisee. 
- BOT, disebut juga sistem bangun guna serah, merupakan suatu konsep dimana proyek dibangun dengan biaya sepenuhnya dari perusahaan swasta maupun beberapa perusahaan swasta atau kerjasama dengan BUMN dan setelah dibangun dioperasikan oleh kontraktor, kemudian setelah tahapan pengoperasian selesai dilakukanlah pengalihan proyek pada pemerintah selaku pemilik proyek sesuai dengan perjanjian BOT.
Pada dasarnya BOT adalah suatu bentuk pembiayaan proyek pembangunan dimana pelaksana proyek harus menyediakan sendiri pendanaan untuk proyek tersebut serta menanggung pengadaan material, peralatan, jasa lain yang dibutuhkan untuk kelengkapan proyek. Sebagai gantinya pelaksana proyek diberikan hak untuk mengoperasikan dan mengambil manfaat ekonominya sebagai ganti atas semua biaya yang dikeluarkan untuk selama waktu tertentu.
- Dengan demikian paling tidak ada 3 ciri proyek BOT, yaitu :
1. Pembangunan (Build)Pemilik proyek sebagai pemberi hak pengelolaan memberikan kuasanya kepada pemegang hak (pelaksana proyek) untuk membangun sebuah proyek dengan dananya sendiri (dalam beberapa hal dimungkinkan didanai bersama / participate interest). Desain dan spesifikasi bangunan merupakan usulan pemegang hak pengelolaan yang harus mendapat persetujuan dari pemilik proyek.
2. Pengoperasian (Operate) Merupakan masa atau tenggang waktu yang diberikan pemilik proyek kepada pemegang hak untuk selama jangka waktu tertentu mengoperasikan dan mengelola proyek tersebut untuk diambil manfaat ekonominya. Bersamaan dengan itu pemegang hak berkewajiban melakukan pemeliharaan terhadap proyek tersebut. Pada masa ini, pemilik proyek dapat juga menikmati hasil sesuai dengan perjanjian jika ada.
3. Penyerahan Kembali (Transfer) Pemegang hak pengelolaan menyerahkan hak pengelolaan dan fisik proyek kepada pemilik proyek setelah masa konsesi selesai tanpa syarat (biasanya). Pembebanan biaya penyerahan umumnya telah ditentukan dalam perjanjian mengenai siapa yang menanggungnya.
- unsur-unsur perjanjian sistem bangun guna serah (Build, Operate, and Transfer / BOT) atau BOT Agreement, adalah :
a. Investor (penyandang dana)
b. Tanah
c. Bangunan komersial
d. Jangka waktu operasional
e. Penyerahan (transfer)
- PENGATURAN BOT
1. Pengadaan infrastruktur di Indonesia dengan menggunakan perjanjian BOT diatur oleh :
a. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam
b. Penyediaan Infrastruktur.
c. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.
d. uU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960
- Kemitraan adalah upaya yang melibatkan berbagai sektor, kelompok masyarakat, lembaga pemerintah maupun bukan pemerintah, untuk bekerjasama dalam mencapai suatu tujuan bersama berdasarkan kesepakatan prinsip dan peran masing-masing, dengan demikian untuk membangun kemitraan harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu persamaan perhatian, saling percaya dan saling menghormati, harus saling menyadari pentingnya kemitraan, harus ada kesepakatan misi, visi, tujuan dan nilai yang sama, harus berpijak padalandasan yang sama dan kesediaan untuk berkorban.
- Atau kerja sama usaha antara usaha kecil dengan usaha menengah dan atau dengan usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan ileh usaha menengah dan atau besar dengan memperhatikan prinsip-prinsip yang saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
- Unsur-unsur kemitraan
a. Adanya kerja sama antara usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha besar
b. Adanya pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah dan atau usaha besar
c. Adanya prinsip yang saling memperkuat dan saling mengguntungkan
- Landasan hokum kemitraan
1. Undang-undang no.9 tahun 1995 tentang usaha kecil
2. Peraturan pemerintah nomor 44 tahun 1997 tentang kemitraan
3. Keputusan mentri Negara badan usaha milik Negara nomor kep-236/MBU/2003 tentang program kemitraan BUMN
- Program kemitraan merupakan program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN.
- Program bina lingkungan merupakan program pemberdayaan kondisi social masyarakat oleh BUMN di wilayah usaha bumn tersebut melalui pemanfaatan dana dari bagian laba bumn.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar