Jumat, 26 Februari 2016

Abolisi (abolitio, latin) adalah

Abolisi (abolitio, latin) adalah hak yang dimiliki kepala negara yang berhak untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar