Jumat, 13 Maret 2015

Prosedur Permohonan Hak Milik Tanah Reklamasi

Berdasarkan pertanyaan tersebut di atas, menurut pemahaman kami,Anda melakukan reklamasi sehingga ada tanah baru yang muncul di pantai.
 
Mengenai tanah-tanah reklamasi ini, Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (“Menag/KBPN”) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 410-1293 perihal Penertiban Status Tanah Timbul dan Tanah Reklamasi. Berdasarkan Surat Edaran tersebut, tanah-tanah reklamasi dinyatakan sebagai tanah yang dikuasai Negara dan pengaturannya dilaksanakan oleh Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Pihak yang melakukan reklamasi dapat diberikan prioritas pertama untuk mengajukan permohonan hak atas tanah reklamasi tersebut.
 
Dalam hal ini, Anda dapat mengajukan permohonan hak atas tanah reklamasi tersebut kepada Menag/KBPN melalui Kantor Pertanahan setempat.
 
Berdasarkan pertanyaan Anda di atas, kami berasumsi Anda bermaksud mengajukan permohonan Hak Milik. Namun demikian, dalam pertanyaan Anda menyebutkan telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Daerah. Padahal permohonan hak atas tanah diajukan kepada Menag/KBPN melalui Kantor Pertanahan setempat. Dalam hal ini harus diperjelas persetujuan tersebut untuk peralihan hak atau untuk pemberian sertifikat tanah.
 
Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) poin a Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan (“Permenag/KBPN 9/1999”), Hak Milik dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia. Selanjutnya, Pasal 9 Permenag/KBPN 9/1999 mengatur permohonan Hak Milik atas Tanah Negara diajukan secara tertulis yang memuat:
1.    Keterangan mengenai pemohon:
a.    Apabila perorangan: nama, umur, kewarganegaraan, tempat tinggal dan pekerjaannya serta keterangan mengenai isteri/suami dan anaknya yang masih menjadi tanggungannya;
b.    Apabila badan hukum: nama, tempat kedudukan, akta atau peraturan pendiriannya, tanggal dan nomor surat keputusan pengesahannya oleh pejabat yang berwenang tentang penunjukannya sebagai badan hukum yang dapat mempunyai Hak Milik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.    Keterangan mengenai tanahnya yang meliputi data yuridis dan data fisik:
a.    Dasar penguasaan atau alas haknya dapat berupa sertipikat, girik, surat kapling, surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah dan atau tanah yang yang telah dibeli dari Pemerintah, putusan pengadilan, akta PPAT, akta pelepasan hak, dan surat-surat bukti perolehan tanah lainnya;
b.    Letak, batas-batas dan luasnya (jika ada Surat Ukur atau Gambar Situasi sebutkan tanggal dan nomornya);
c.    Jenis tanah (pertanian/non pertanian)
d.    Rencana penggunaan tanah;
e.    Status tanahnya (tanah hak atau tanah negara);
3.    Lain-lain:
a.    Keterangan mengenai jumlah bidang, luas dan status tanah- tanah yang dimiliki oleh pemohon, termasuk bidang tanah yang dimohon;
b.    Keterangan lain yang dianggap perlu.
 
Selain itu, permohonan hak milik tersebut juga dilampiri dengan: (Pasal 10 Permenag/KBPN 9/1999)
1.    Mengenai pemohon:
a.    Jika perorangan: foto copy surat bukjti identitas, surat bukti kewarganegaraan Republik Indonesia;
b.    Jika badan hukum: foto copy akta atau peraturan pendiriannya dan salinan surat keputusan penunjukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.    Mengenai tanahnya:
a.    Data yuridis: sertipikat, girik, surat kapling, surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah dan atau tanah yang telah dibeli dari Pemerintah, PPAT, akta pelepasan hak, putusan pengadilan, dan surat-surat bukti perolehan tanah lainnya;
b.    Data fisik: surat ukur, gambar situasi dan IMB, apabila ada;
c.    Surat lain yang dianggap perlu.
3.    Surat pernyataan pemohon mengenai jumlah bidang, luas dan status tanah-tanah yang telah dimiliki oleh pemohon termasuk bidang tanah yang dimohon
 
Demikian penjelasan kami, semoga membantu. Terima kasih.
 
Dasar Hukum:
1.    Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan;
2.    Surat Edaran Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 410-1293 perihal Penertiban Status Tanah Timbul dan Tanah Reklamasi.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar