Jumat, 20 Maret 2015

Pidana atau Perdata?

Permasalahan Anda berawal dari jual beli, oleh karena itu sengketa ini masuk pada ranah hukum perdata. Dalam permasalahan Anda, konsumen Anda melakukan wanprestasi (ingkar janji).
 
Untuk wanprestasi, upaya yang dapat Anda lakukan adalah mengajukan gugatan atas dasar wanprestasi. Namun sebelumnya, Anda perlu memberikan somasi pada konsumen Anda tersebut. Somasi diberikan sebagai peringatan bahwa konsumen Anda lalai melakukan prestasi/kewajibannya membayar barang yang sudah diambilnya, dan untuk itu mengingatkan pada konsumen untuk segera melakukan prestasi/kewajibannya.
 
Apabila setelah diberikan somasi, konsumen Anda tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka Anda bisa mengajukan gugatan pada pada Pengadilan Negeri yang wilayahnya meliputi tempat tinggal konsumen Anda. MenurutPasal 1267 KUHPerdata, ada beberapa hal yang dapat Anda gugat atau tuntut dari pihak yang wanprestasi, yaitu:
 
1.      Pemenuhan perikatan, artinya Anda bisa menuntut agar konsumen Anda untuk membayar utangnya terhadap anda;
2.      Pemenuhan perikatan dengan ganti kerugian;
3.      Ganti kerugian. Ganti kerugian terdiri dari tiga unsur, yaitu biaya, rugi, dan bunga. Biaya adalah segala pengeluaran yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh satu pihak. Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang milik kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian debitur. Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditur;
4.      Pembatalan perjanjian. Dengan pembatalan perjanjian, kedua belah pihak kembali pada keadaan semula sebelum perjanjian diadakan. Apabila suatu pihak sudah menerima sesuatu dari pihak yang lain, baik itu uang atau barang, harus dikembalikan;
5.      Pembatalan perjanjian dengan ganti kerugian.
 
Demikian penjelasan kami, semoga dapat dipahami.
 
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesieatau BW, Staatsblad 1847 No. 23)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar