Jumat, 13 Maret 2015

Pemerasan yang Dilakukan oleh Selingkuhan


ika perselingkuhan tersebut hanya lewat telepon tanpa adanya hubungan badan antara si wanita dan si laki-laki, maka keduanya tidak dapat dipidana atas dasar perzinahan. Akan tetapi, jika perselingkuhan tersebut dilakukan melalui SMS dan SMS itu bermuatan yang melanggar kesusilaan, maka orang yang mengirim SMS tersebut dapat dipidana.
 
Sedangkan mengenai pemerasan, si wanita maupun suaminya yang melakukan pemerasan juga dapat dipidana.
 
Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
 
 
 
Ulasan:
 
Mengenai selingkuh, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam laman Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia, selingkuh berarti suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; curang; serong; suka menggelapkan uang; korup; suka menyeleweng.
 
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tidak diatur mengenai selingkuh. Yang diatur adalah mengenai zina. Zina diatur dalamPasal 284 KUHP. Mengenai pasal ini, R. Soesilo (hal. 209) dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya. Supaya masuk pasal ini, maka persetubuhan itu harus dilakukan dengan suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak. Perbuatan zina ini dapat dipidana sepanjang adanya pengaduan dari pasangan resmi salah satu atau kedua belah pihak. Penjelasan lebih lanjut mengenai perzinahan dapat Anda simak dalam artikel Persoalan Kawin Siri dan Perzinahan.
 
Oleh karena itu, jika selingkuh tersebut hanya sekedar bincang-bincang melalui telepon, maka baik si laki-laki maupun si wanita yang berselingkuh tersebut tidak dapat dihukum berdasarkan Pasal 284 KUHP.
 
Akan tetapi berbeda jika selingkuh melalui telepon itu disertai dengan SMS atau kata-kata yang mengandung muatan yang melanggar kesusilaan. Jika salah satu pihak dalam perselingkuhan itu mengirimkan SMS dengan kata-kata yang mengandung muatan yang melanggar kesusilaan, maka orang yang mengirimkan kata-kata tersebut bisa dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1)Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”):
 
Pasal 27 ayat (1) UU ITE:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
 
Pasal 45 ayat (1) UU ITE:
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
 
Jika perbuatan mengirimkan SMS bermuatan melanggar kesusilaan tersebut menimbulkan kerugian bagi orang lain (Pasal 36 UU ITE), maka dapat dipidana berdasarkan Pasal 51 ayat (2) UU ITE:
 
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
 
Sedangkan mengenai pemerasan yang dilakukan oleh wanita tersebut maupun suaminya, hal tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 369 KUHP:
 
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.
 
Menurut R. Soesilo, kejahatan ini dinamakan “pemerasan dengan menista” (afdreiging atau chantage). Yang dimaksud dengan “rahasia” (R. Soesilo merujuk pada penjelasannya di Pasal 322 KUHP) yaitu barang sesuatu yang hanya diketahui oleh yang berkepentingan, sedangkan orang lain belum mengetahuinya. Kejahatan ini adalah delik aduan absolut (Pasal 369 ayat [2] KUHP). Contoh chantage misalnya, A mengetahui rahasia B, kemudian datang pada B dan minta supaya B memberi uang kepada A dengan ancaman, jika tidak mau memberikan uang itu, rahasianya akan dibuka. Oleh karena B takut akan dipermalukan, maka ia terpaksa memberikan uang itu.
 
Jika memang si wanita tersebut maupun suaminya melakukan pemerasan dengan ancaman akan membuka rahasia mengenai perselingkuhan melalui telepon tersebut, maka mereka dapat dipidana dengan Pasal 369 KUHP ini, dengan syarat kedua orang tersebut diadukan oleh orang yang diperas.
 
Sebagai contoh, dalam PutusanPengadilan Tinggi Bali Nomor: 36/PID/2014/PT.DPS, korban berselingkuh dengan terdakwa. Kemudian terdakwa mulai mengancam korban. Terdakwa mengancam akan menceritakan perselingkuhan tersebut kepada istri dan anak-anak korban jika korban tidak memberikan uang kepada terdakwa. Atas perbuatannya, terdakwa dipidana karena melanggar Pasal 369 KUHP dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum:
 
Putusan:
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar