Rabu, 18 Maret 2015

onbekwaamheid TIDAK CAKAP HUKUM

Orang dewasa yang tidak cakap menurut hukum adalah yang berada di bawah pengampuan. Orang-orang tersebut diatur dalam ketentuan pasal 433 KUHPerdata, yaitu :

  1. Orang dewasa yang berada dalam keadaan dungu, tolol, atau bodoh
  2. Orang dewasa yang berada dalam keadaan gila
  3. Orang dewasa yang berada dalam keadaan sakit ingatan, sakit otak, atau mata gelap
  4. Orang dewasa yang dapat ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar