Sabtu, 14 Maret 2015

ISTILAH HUKUM

abintetasto tanpa wasiat, mewaris tanpa wasiat abolisi hak yg dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan tuntutan tsb jika telah dijalankan adil 1 sama berat; tidak berat sebelah; tidak memihak; 2 berpihak kpd yg benar; berpegang pd kebenaran; 3 sepatutnya; tidak sewenang-wenang; mengadili serangkaian tindakan hakim dl menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dl hal dan menurut cara yg diatur undang-undang; peradilan proses mengadili atau suatu upaya untuk mencari keadilan atau penyelesaian sengketa hukum di hadapan badan peradilan menurut hukum yg berlaku; pengadilan suatu lembaga (instansi) tempat mengadili atau menyelesaikan sengketa hukum di dl rangka kekuasaan kehakiman yg mempunyai kewenangan absolut dan relatif sesuai dng Peraturan Perundang-undangan yg menentukannya/membentuknya; ~ negeri badan peradilan pd tingkat pertama yg berkuasa mengadili semua perkara penyelewengan hukum di daerah hukumnya; ~ tinggi badan yg berkuasa mengadili perkara banding yg berasal dr pengadilan negeri dl wilayah hukumnya; praperadilan salah satu kewenangan pengadilan secara horizontal atas penerapan upaya paksa oleh polisi atau jaksa advokat 1 orang yg berprofesi memberi jasa hukum, baik di dl maupun di luar pengadilan yg memenuhi syarat berdasarkan ketentuan; penegak hukum yg bebas dan mandiri; 2 sarjana yg berlatar belakang pendidikan tinggi hukum setelah mengikuti pendidikan khusus, lulus ujian yg diadakan oleh Organisasi Advokat, dan magang sekurang-kurangnya dua tahun terus-menerus pd kantor advokat; 3 suatu pekerjaan (hukum) berdasarkan keahlian untuk melayani masyarakat secara independen dng batasan kode etik dr komunitasnya; Solicitor profesi dl advokat yang berhubungan langsung dengan klien; Barrister profesi dl advokat yg hanya dapat muncul di pengadilan (pembagian advokat di ing) aestimatoir nilai; harga; sumpah -- sumpah mengenai suatu nilai atau penaksiran sesuatu agraria segala sesuatu yg berhubungan dng tanah ajudikasi peristiwa hukum ketika tersangka sudah berubah status menjadi terdakwa; pd proses ini mempertunjukkan bukti yg lengkap kpd pengadilan disertai dua alat bukti ditambah keyakinan Algemeene Bepalingen van Wetgeving Indonesie (AB) pasal yg mengatur mengenai warganegara Indonesia yg berada di luar negeri untuk persoalan-persoalan yg berkenaan dng status personal tetap di bawah hukum Indonesia ambassador perwakilan diplomatik yg penting amnesti pembatalan tuntutan dan penghapusan putusan pengadilan apanase stelsel raja memberikan tanah sbg hadiah kpd anggota keluarga atau kawula-kawulanya yg berjasa dan setia untuk nafkah mereka arbitrase pengadilan arrest putusan Mahkamah Agung asas 1 dasar (sesuatu yg menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat); 2 dasar cita-cita (perkumpulan atau organisasi); 3 hukum dasar; -- equality before the law perlakuan yg sama atas diri setiap orang di muka hukum dng tidak mengadakan pembedaan perlakuan; -- fair, impartial, impersonal, and objective peradilan harus dilakukan dng cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur, dan tidak memihak harus diterapkan secara konsekuen dl seluruh tingkat peradilan; -- keterbukaan sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum kecuali dl hal yg diatur dl undangundang; miranda rule seorang tersangka, sejak dilakukan penangkapan dan atau penahanan selain wajib diberitahu dakwaan dan dasar hukum apa yg didakwakan kepadanya, juga wajib diberi tahu haknya itu termasuk hak untuk menghubungi dan minta bantuan penasihat hukum; -- legal assistance setiap orang yg tersangkut perkara wajib diberi kesempatan memperoleh bantuan hukum yg semata-mata diberikan untuk melaksanakan kepentingan pembelaan atas dirinya; -- legalitas dalam upaya paksa penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yg diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dl hal dan dng cara yg diatur oleh undang-undang; -- pengawasan pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan dl perkara pidana dilakukan oleh ketua pengadilan negeri yg bersangkutan; -- presentasi pengadilan memeriksa perkara pidana dng hadirnya terdakwa; -- presumption of innocence setiap orang yg disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan/atau dihadapkan di muka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yg menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap; -- remedy and rehabilitation kpd seorang yg ditangkap, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yg berdasarkan undang-undang dan/atau krn kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yg diterapkan wajib diberi ganti kerugian dan rehabilitasi sejak tingkat penyidikan dan para pejabat penegak hukum yg dng sengaja atau krn kelalaiannya menyebabkan asas hukum tsb dilanggar, dituntut, dipidana, dan atau dikenakan hukum administrasi 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar