Jumat, 20 Maret 2015

Apakah Anak Nakal Dapat Dijatuhi Hukuman Mati?


alam poin ini, kami akan menjawab pertanyaan Anda yang pertama dan kedua. Secara hukum, anak sebagai pelaku tindak pidana (“Anak Nakal”) dengan ancaman pidana mati, tidak akan dikenai pidana mati maupun pidana penjara seumur hidup. Hal ini didasarkan pada Pasal 26 ayat (2) UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (“UU 3/1997”) yang berbunyi:
 
“Apabila Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, makapidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak tersebut paling lama 10 (sepuluh) tahun.”
 
Ketentuan tersebut sejalan dengan pengaturan dalam Pasal 23 dan 24 UU 3/1997 sebagai berikut:
 
Pasal 23
(1).    Pidana yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal ialah pidana pokok dan pidana tambahan.
(2).    Pidana pokok yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal ialah:
a.    pidana penjara;
b.    pidana kurungan;
c.     pidana denda; atau
d.    pidana pengawasan.
(3).    Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terhadap Anak Nakal dapat juga dijatuhkan pidana tambahan, berupa perampasan barang-barang tertentu dan atau pembayaran ganti rugi.
(4).    Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pembayaran ganti rugi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
 
Pasal 24
(1).    Tindakan yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal ialah:
a.    mengembalikan kepada orang tua, wali, atau orang tua asuh;
b.    menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja; atau
c.     menyerahkan kepada Departemen Sosial, atau Organisasi Sosial Kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja.
(2).    Tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat disertai dengan teguran dan syarat tambahan yang ditetapkan oleh Hakim.
 
 
Ditegaskan pula dalam penjelasan umum UU 3/1997 bahwapenjatuhan pidana mati dan pidana penjara seumur hidup tidak diberlakukan terhadap anak.
 
2.      Jawaban telah kami uraikan dalam poin pertama.
 
3.      Mengenai pidana tambahan yang dapat dijatuhkan pada anak nakal, sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (3) UU 3/1997, pidana tambahan untuk anak nakal adalah berupa perampasan barang-barang tertentu dan atau pembayaran ganti rugi.
 
Untuk pengumuman putusan pengadilan, hal tersebut bukanlah merupakan pidana tambahan bagi anak nakal. Karena, memang berdasarkan Pasal 8 ayat (6) UU 3/1997, putusan pengadilan dalam memeriksa perkara anak diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
 
4.      Mengenai berapa lama pidana penjara dijatuhkan kepada anak nakal, Pasal 26 ayat (1) UU 3/1997 menentukan bahwa pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal adalah paling lama1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.
 
Jadi, harus dilihat kembali pada ketentuan pidananya. Misalnya, jika anak tersebut dijerat dengan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
 
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
 
Sehingga, pidana untuk anak nakal yang melakukan pembunuhan dan dijerat dengan Pasal 359 KUHP adalah paling lama 2,5 (dua setengah) tahun.
 
Dalam poin ini perlu kami tambahkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah memutus bahwa batas bawah usia anak yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana adalah 12 tahun. Sebelum putusan ini, menurut UU 3/1997, anak yang berusia 8 hingga 18 tahun dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara pidana. Lebih jauh, simakartikel Batas Usia Anak Dapat Dipidana Naik.
 
5.      Pada umumnya, ketentuan peraturan perundang-undangan yang juga mengatur sanksi pidana mencantumkan sanksi pidana maksimal atau lebih sering disertai dengan frasa “paling lama”, khususnya untuk pidana penjara dan kurungan. Namun, memang terdapat peraturan perundang-undangan yang memuat ancaman pidana minimum dengan menggunakan frasa “sekurang-kurangnya”. Ketentuan seperti ini misalnya terdapat dalam Pasal 46 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankanyang berbunyi sebagai berikut:
 
“Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).”
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
1.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73);
3.      Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar