Kamis, 20 Juni 2013

SURAT PERJANJIAN SEWA KIOS

SURAT PERJANJIAN SEWA KIOS


Kami yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama      : ILHAM PARINDURI
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Alamat    : Jln. Karya Selamat Gg. Karya Selamat I No. 1-B
            Kel. Pangkalan Mansyur, Kec. Medan Johor
            Kota Medan
Untuk selanjutnya disebut --------------------- PIHAK PERTAMA

Nama      : YAKMALUDDIN
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat    : Jln. Letda Sujono Gg. Perwira No. 16 Kel. Tembung         
  Kec. Medan Tembung, Kota Medan
Untuk selanjutnya disebut ----------------------- PIHAK KEDUA


Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju menyewakan kepada PIHAK KEDUA berupa sebidang tanah berikut kios yang terletak di atasnya di Jalan Karya Jaya No. 154 Kel. Pangkalan Mansyur, Kec. Medan Johor, Kota Medan.

Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa-menyewa antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini. Adapun syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam 10 (sepuluh) pasal, sebagai berikut :

Pasal 1

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk menentukan harga sewa kios tersebut di atas dengan nilai sewa Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 3 Januari 2013 sampai dengan tanggal 2 Januari 2014.

Pasal 2

PIHAK PERTAMA menjamin bahwa kios yang disewakan tersebut di atas adalah hak miliknya dan bebas dari segala tuntutan hukum dan persoalan-persoalan yang dapat mengganggu PIHAK KEDUA atas penggunaannya selama jangka waktu berlakunya surat perjanjian ini.



Pasal 3

PIHAK KEDUA tidak dibenarkan sama sekali untuk mengalihkan hak atau mengontrakkan kios kepada PIHAK KETIGA tanpa izin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.

Pasal 4

a. PIHAK KEDUA tidak dibenarkan untuk mengubah struktur dan instalasi kios tanpa izin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
Yang dimaksud dengan struktur dan instalasi  adalah sistem konstruksi yang menunjang berdirinya bangunan rumah tersebut, seperti: pondasi, balok, kolom, lantai dan dinding.
b. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kerusakan struktur  sebagai akibat pemakaian.

Pasal 5

Dalam perjanjian sewa ini sudah termasuk hak atas pemakaian aliran listrik yang telah terpasang sebelumnya pada kios yang disewa. Selama jangka waktu kontrak berlangsung, PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar semua tagihan-tagihan maupun rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaanya. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Pasal 6

PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menjaga kebersihan, keamanan, ketertiban dan ketenteraman lingkungan.

Pasal 7

Setelah berakhirnya jangka waktu kontrak sesuai dengan pasal 1 surat perjanjian ini, PIHAK KEDUA segera mengosongkan kios dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan pasal 5 surat perjanjian ini.

Pasal 8
Apabila PIHAK KEDUA bermaksud memperpanjang masa penyewaan kios tersebut di atas maka minimal 2 (dua) bulan sebelum jangka waktu kontrak berakhir, PIHAK KEDUA harus memberitahukan terlebih dahulu kepada PIHAK PERTAMA.



Pasal 9

a. Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan bersama oleh kedua belah pihak.
b. Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak bersepakat memilih domisili hukum yang tetap pada Pengadilan Negeri Medan.

Pasal 10

Surat perjanjian ini ditandatangani di Medan pada hari Kamis tanggal 3 Januari 2013 dan berlaku sejak tanggal tersebut sampai dengan tanggal 2 Januari 2014.

Demikian perjanjian sewa-menyewa ini dibuat rangkap 2 (dua) dan ditandatangani kedua belah pihak.


                                                                                                 
Medan, 3 Januari 2013


        Pihak Pertama,                    Pihak Kedua,
      






       ILHAM PARINDURI                  YAKMALUDDIN



SURAT PERJANJIAN KERJASAMA

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA



Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

PIHAK I

Dalam hal ini bertindak sebagai Pemilik PT. PUTRA BANGSA yang beralamat di Jl. Raya Gayaman Mojoanyar Mojokerto

Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama.

PIHAK II

Dalam hal ini bertindak sebagai Pengelola PT PUTRA BANGSA.

Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan kerjasama dalam bidang Pengembangan Teknologi. Perjanjian yang dimaksud disebutkan dalam pasal-pasal perjanjian ini, sebagai dasar untuk melakukan kerjasama.

PASAL 1

KETENTUAN UMUM

Perjanjian ini bersifat mengikat kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian sebagai dasar untuk melakukan kerjasama yang dimaksud.

Perlu adanya kejelasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak atas kegiatan operasional Pengmbangan Teknologi.

PASAL 2

KEGIATAN OPERASIONAL PT. PUTRA BANGSA

Pihak kedua selaku Pengelola PT. PUTRA BANGSA bertanggung jawab atas operasi PT. PUTRA BANGSA sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dalam bidang Teknologi di Indonesia.

Kehadiran Pengelola PT. PUTRA BANGSA minimal sebulan sekali.

Pihak kedua melimpahkan sebagian tugas manjemen operasional kepada pihak pertama tanpa mengurangi fungsi dan tanggung jawabnya sebagai Pengelola PT. PUTRA BANGSA.

PASAL 3

HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

Kewajiban pihak kedua selaku Pengelola PT. PUTRA BANGSA adalah fungsi dan tanggung jawab sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah

Berada di Apotek sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 perjanjian ini.

Sebagai imbalan atas kewajibannya, pihak kedua berhak untuk mendapatkan :
1.        Gaji perbulan sebesar Rp.1.000 000; (satu juta rupiah) yang dibayarkan paling lambat akhir bulan berjalan.
2.        Tunjangan hari raya sebesar satu kali gaji.
3.        Pasal 3 ayat 3 poin a dan b mulai berlaku pada saat PT. PUTRA BANGSA sudah berjalan (operasional).
4.        Hak-hak pihak kedua besaran rupiahnya akan ditinjau kembali, berdasarkan perkembangan PT. PUTRA BANGSA dengan kesepakatan bersama.

PASAL 4

HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

Kewajiban pihak pertama adalah memenuhi hak-hak pihak kedua.

Hak pihak pertama adalah hal-hal yang menjadi kewajiban pihak kedua.

PASAL 5

LAIN-LAIN

Dalam hal pihak kedua berhalangan dalam melakukan kewajibannya sebagai Pengelola PT. PUTRA BANGSA, maka wajib mengadakan PT. PUTRA BANGSA baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 6

PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani di bawah materai oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan tidak dalam tekanan pihak lain.

Apabila di kemudian hari terjadi ketidaksepahaman dan atau terdapat hal-hal lain yang belum terdapat dalam surat perjanjian ini maka akan diselesaikan secara musyawarah.

Perjanjian ini berlaku sejak surat izin PT. PUTRA BANGSA diterima oleh Pemilik PT. PUTRA BANGSA dan berlaku sampai salah satu pihak merasa perlu meninjau kembali kesepakatan bersama ini.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.



Anton Firman                                                                   Wisnu Siregar




  PIHAK I                                                                         PIHAK II

Saksi-Saksi


SAKSI PIHAK I 

   Saksi I                                                                            Saksi II   



( Rahmad )                                                                         ( Ardian )



SAKSI  PIHAK II

   Saksi I                                                                             Saksi II




   ( Aziz )                                                                              ( Dian )
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA



Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

PIHAK I

Dalam hal ini bertindak sebagai Pemilik PT. PUTRA BANGSA yang beralamat di Jl. Raya Gayaman Mojoanyar Mojokerto

Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama.

PIHAK II

Dalam hal ini bertindak sebagai Pengelola PT PUTRA BANGSA.

Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan kerjasama dalam bidang Pengembangan Teknologi. Perjanjian yang dimaksud disebutkan dalam pasal-pasal perjanjian ini, sebagai dasar untuk melakukan kerjasama.

PASAL 1

KETENTUAN UMUM

Perjanjian ini bersifat mengikat kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian sebagai dasar untuk melakukan kerjasama yang dimaksud.

Perlu adanya kejelasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak atas kegiatan operasional Pengmbangan Teknologi.

PASAL 2

KEGIATAN OPERASIONAL PT. PUTRA BANGSA

Pihak kedua selaku Pengelola PT. PUTRA BANGSA bertanggung jawab atas operasi PT. PUTRA BANGSA sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dalam bidang Teknologi di Indonesia.

Kehadiran Pengelola PT. PUTRA BANGSA minimal sebulan sekali.

Pihak kedua melimpahkan sebagian tugas manjemen operasional kepada pihak pertama tanpa mengurangi fungsi dan tanggung jawabnya sebagai Pengelola PT. PUTRA BANGSA.

PASAL 3

HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

Kewajiban pihak kedua selaku Pengelola PT. PUTRA BANGSA adalah fungsi dan tanggung jawab sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah

Berada di Apotek sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 perjanjian ini.

Sebagai imbalan atas kewajibannya, pihak kedua berhak untuk mendapatkan :
1.        Gaji perbulan sebesar Rp.1.000 000; (satu juta rupiah) yang dibayarkan paling lambat akhir bulan berjalan.
2.        Tunjangan hari raya sebesar satu kali gaji.
3.        Pasal 3 ayat 3 poin a dan b mulai berlaku pada saat PT. PUTRA BANGSA sudah berjalan (operasional).
4.        Hak-hak pihak kedua besaran rupiahnya akan ditinjau kembali, berdasarkan perkembangan PT. PUTRA BANGSA dengan kesepakatan bersama.

PASAL 4

HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

Kewajiban pihak pertama adalah memenuhi hak-hak pihak kedua.

Hak pihak pertama adalah hal-hal yang menjadi kewajiban pihak kedua.

PASAL 5

LAIN-LAIN

Dalam hal pihak kedua berhalangan dalam melakukan kewajibannya sebagai Pengelola PT. PUTRA BANGSA, maka wajib mengadakan PT. PUTRA BANGSA baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 6

PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani di bawah materai oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan tidak dalam tekanan pihak lain.

Apabila di kemudian hari terjadi ketidaksepahaman dan atau terdapat hal-hal lain yang belum terdapat dalam surat perjanjian ini maka akan diselesaikan secara musyawarah.

Perjanjian ini berlaku sejak surat izin PT. PUTRA BANGSA diterima oleh Pemilik PT. PUTRA BANGSA dan berlaku sampai salah satu pihak merasa perlu meninjau kembali kesepakatan bersama ini.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.



Anton Firman                                                                   Wisnu Siregar




  PIHAK I                                                                         PIHAK II

Saksi-Saksi


SAKSI PIHAK I 

   Saksi I                                                                            Saksi II   



( Rahmad )                                                                         ( Ardian )



SAKSI  PIHAK II

   Saksi I                                                                             Saksi II




   ( Aziz )                                                                              ( Dian )

DRAFT KONTRAK KERJA PADA BADAN USAHA IT

DRAFT KONTRAK KERJA PADA BADAN USAHA IT

Pada saat membentuk sebuah badan usaha, kita pasti membutuhkan sebuah contoh draft kontrak kerja, yang kita gunakan sebagai tanda atau ikatan perjanjian antara 2 pihak yaitu Pihak Pemberi Tugas/Owner dengan Pihak Penerima Tugas, yang sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut :

• Para pihak yang menandatangani kontrak meliputi nama,jabatan dan alamat
• Pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan
jumlah barang / jasa yang diperjanjikan.
• Hak dan kewajiban para pihak yang terikat didalam perjanjian
• Nilai atau harga kontrak pekerjaan serta syarat - syarat pembayaran.
• Persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci
• Tempat dan jangka waktu penyelesaian / penyerahan dengan disertai jadual waktu
penyelesaian / penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya.
• Jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan / atau ketentuan mengenai
kelaikan.
• Ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi
kewajibannya
• Ketentuan mengenai pemutusan kontrak secara sepihak
• Ketentuan mengenai keadaan memaksa
• Ketentuan mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam
pelaksanaan pekerjaan.
• Ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja
• Ketentuan mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan
• Ketentuan mengenai penyelesaian pekerjaan

Berikut ini adalah contoh draft kerjasama antara 2 perusahaan di bidang IT :


KONTRAK 
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN FIBER OPTIC SEPANJANG JALAN SUDIRMAN
antara
PT Hardware Tech
dengan
PT IT Solution
Nomor : bp/14004/2011
Tanggal : 14 April 2011
Pada hari ini kamis, tanggal 14 April 2011 kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Nindya Ayu Untari
Alamat : Jl. Margoda Raya no 179 Depok
Telepon : 021-778308345
Jabatan : Manajer Procurement and Purchasing
Dalam hal ini bertindak atas nama PT Hardware Tech dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
dan
Nama : Rizal Akbar
Alamat : Sudirman Gedung Energi lat 8 Jakarta Pusat
Telepon : 021- 8702345, 021-6759870, 0816234567
Jabatan : Manajer IT Support
Dalam hal ini bertindak atas nama Pemilik atau Kuasa Pemilik dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan Kontrak Pelaksanaan Pembangunan Fiber Optic sepanjang jalan Sudirman yang dimiliki oleh Pihak Kedua yang terletak di Sudirman Gedung Energi lat 8 Jakarta Pusat.
Pihak Pertama bersedia untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan, yang pembiayaannya ditanggung oleh Pihak Kedua, dengan ketentuan yang disebutkan dalam pasal pasal sebagai berikut :
Pasal 1
Tujuan Kontrak
Tujuan kontrak ini adalah bahwa Pihak Pertama melaksanakan dan, menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Fiber Optic yang berlokasi tersebut diatas. 
Pasal 2
Bentuk Pekerjaan
Bentuk pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Pihak Pertama adalah sebagai berikut :
1. Pekerjaan Perencanaan ( gambar kerja, spesifikasi material dan bahan, serta time schedule proyek ). 
Terlampir Timeschedule Perencanaan no. bp/071009/2007, tertanggal 14 April 2011
2. Pekerjaan Bangunan ( pelaksanaan konstruksi bangunan, sesuai dengan spesifikasi material dan bahan yang akan dilampirkan oleh pihak pertama pada saat Pekerjaan Perencanaan selesai, dan telah disetujui oleh pihak kedua )


Pasal 3
Sistem Pekerjaan
Sistem pekerjaan yang disepakati oleh kedua belah pihak adalah sebagai berikut :
1. Pihak kedua menggunakan system penunjukan langsung dengan memberikan anggaran biaya ( budget ). 
Pihak Kedua memberikan anggaran biaya kepada Pihak Pertama sebesar Rp. 2.100.000.000 ( Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ).
2. Anggaran Biaya sebesar Rp. 2.100.000.000 ( Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ) termasuk rincian :
a. Pekerjaan Perencanaan
b. Pekerjaan Bangunan
Dan tidak termasuk :
Pajak – pajak yang di timbulkan atas pelaksanaan pembangunan termasuk : Pajak kontraktor, pajak pribadi, pajak membangun sendiri dan lain-lain

3. Pihak pertama berhak menentukan banyaknya fiber optic yang digunakan, spesifikasi bahan dan material bangunan, disesuaikan dengan anggaran biaya ( budget ) yang di berikan oleh pihak kedua.
Pasal 4
Biaya
Adapun biaya pemasangan fiber optic tersebut adalah Rp. 2.100.000.000 ( Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ).


Pasal 5
Sistem Pembayaran
Pembayaran atas pekerjaan pembangunan tersebut diatas dilakukan dalam beberapa tahap yaitu :
Tanda Jadi :Tanda jadi sebesar Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ) yang harus dibayarkan pada saat pekerjaan perencanaan ( Pasal 2 ayat 1 ) mulai dikerjakan, yaitu pada tanggal 14 April 2011
Downpayment pembayaran 30 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 630.000.000 (enam ratus tiga puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan pada saat pemasangan fiber optic ( Pasal 2 ayat 2 ) mulai dikerjakan, yaitu pada tanggal 16 April 2011
Tahap I pembayaran 25 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 525.000.000 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) setelah pekerjaan pemasangan fiber optic dimulai, yang harus dibayarkan pada tanggal 20 April 2011
Tahap II pembayaran 20 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 420.000.000 (empat ratus dua puluh juta rupiah) setelah testing fiber optic, yang harus dibayarkan pada tanggal 30 April 2011
Tahap III pembayaran 20 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 420.000.000 (empat ratus dua puluh juta rupiah) setelah semuanya terpasang dan dapat diakses dimulai, yang harus dibayarkan pada tanggal 2 Mei 2011
Pelunasan pembayaran 5% x Rp 2.100.000.000 = Rp. 105.000.000 dikurangi tanda jadi Rp. 10.000.000 menjadi Rp. 95.000.000 (sembilan puluh lima juta rupiah) setelah pekerjaan selesai.
yang harus dibayarkan pada tanggal 7 Mei 2011



Pembayaran tersebut harus dilakukan melalui transfer ke rekening :
Penerima : PT Hardware Tech
Bank : Mandiri Syariah
No rekening : 2345-6789-10001

Pasal 6
Jangka Waktu Pengerjaan
Jangka waktu pengerjaan adalah 1 bulan, terhitung setelah kontrak ini ditandatangani oleh kedua belah pihak dan pembayaran tahap pertama diterima oleh Pihak Pertama pada tanggal 14 April 2011
Apabila terjadi keterlambatan pengerjaan pembangunan dari waktu yang telah ditentukan, maka Pihak Pertama wajib membayar denda kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 10.000/hari. ( Sepuluh ribu rupiah perhari ).
Pasal 7
Perubahan
Apabila pada waktu pengerjaan pelaksanaan konstruksi terdapat perubahan posisi dan bentuk serta penambahan material bangunan, diluar dari perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah Pihak, maka Pihak Kedua wajib membayar setiap perubahan pembongkaran dan pemasangan kembali yakni sebesar Rp. 100.000/M2. ( seratus ribu rupiah permeter persegi )





Pasal 8
Masa Pemeliharaan
1. Masa pemeliharaan berlaku selama 3 bulan, setelah selesai 
pekerjaan/serah terima hasil pekerjaan yang diikuti dengan penandatanganan berita acara penyerahan bangunan.
1. Apabila dalam masa pemeliharaan tersebut terdapat kerusakan yang disebabkan bukan dari pekerjaan Pihak Pertama, maka Pihak Kedua tidak berhak menuntut Pihak Pertama untuk mengerjakannya. 
Namun, Pihak Pertama dapat memperbaiki kerusakan tersebut sesuai dengan formulir perubahan dengan biaya yang ditanggung oleh Pihak Kedua sebesar Rp. 100.000/M2 ( termasuk biaya upah tukang & material ).
Pasal 9
Lain – Lain
Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan bersama- sama mematuhi dengan baik dan bertanggung jawab terhadap seluruh kesepakatan kerja yang telah disetujui.
Demikian Kontrak Kerja ini telah di setujui dan di tanda tangani untuk dilaksanakan dengan sebagai mana mestinya tanpa adanya campur tangan dari pihak lain. 
Pihak Pertama Pihak Kedua

( Hj. Nindya Ayu Untari S.Kom ) ( Rizal Akbar S.T )
PT Hardware Tech PT IT Solution