Sabtu, 25 Mei 2013

KPK Tahan Direktur Master Steel


KPK kembali menahan seorang tersangka suap pengurusan pajak PT The Master Steel Manufactory (MSM). Direktur PT MSM Diah Soembedi ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK sampai 20 hari kedepan. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Diah telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Mei 2013.
Diah diduga terlibat dugaan pemberian hadiah atau janji kepada pegawai pajak, Eko Darmayanto dan Mohammad Dian Irwan untuk pengurusan pajak PT MSM. Diah disangka dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a, b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan Diah, menurut Johan, merupakan rangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap dua pegawai pajak, Eko dan Dian, serta dua pegawai PT MSM, Teddy Mulyawan dan Effendy Komala. Keempat tersangka tersebut tertangkap tangan di Bandara Soekarno-Hatta usai melakukan transaksi pada 15 Mei 2013.
“Dengan DS, berarti sudah ada lima tersangka. DS ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan operasi tangkap tangan KPK 15 Mei 2013. Penahanan dan penetapan tersangka DS sudah sesuai prosedur. Tentunya penetapan tersangka sudah berdasarkan bukti permulaan cukup, dua alat bukti,” kata Johan, Kamis malam (23/5).
Pengacara Diah sekaligus PT MSM, Tito Hananta Kusuma memprotes penahanan kliennya. Alasannya, Diah sama sekali tidak mengetahui penyerahan uang di Bandara Soekarno-Hatta. Pemberian uang dilakukan Direktur Utama PT MSM Istanto Burhan karena merasa tertekan dengan ancaman Eko dan Dian.
Pengakuan Istanto disampaikan pula dalam surat tertulis kepada pimpinan dan penyidik KPK. Istanto mengaku dipaksa oknum pegawai pajak, Eko dan Dian untuk menyerahkan sejumlah uang dengan ancaman akan menjadikannya sebagai tersangka dalam perkara pajak yang sedang proses penyidikan di Dirjen Pajak.
Akibat paksaan yang berulang-ulang, Istanto akhirnya memerintahkan pegawai PT MSM memberikan sejumlah uang kepada Eko dan Dian. Tito mengungkapkan, pemaksaan alias pemerasan pegawai pajak dilakukan di Hotel Borobudur dan Kartika Candra. Kedua oknum pegawai pajak meminta uang Rp150 miliar untuk tidak mempidanakan direksi PT MSM.
Atas upaya pemerasan tersebut, Diah telah melaporkan kepada KPK. Diah mendatangi KPK dengan maksud memenuhi panggilan pemeriksaan yang sebenarnya diagendakan Senin, 20 Mei 2013 dan untuk melaporkan dugaan pemerasan Eko dan Dian. Nyatanya, penyidik tetap melakukan penahanan terhadap Diah.
Tito menilai KPK bertindak diskriminatif karena tidak menerapkan perlakuan yang sama seperti dalam kasus pemerasan Asep Hendro. “Sebulan lalu, pengusaha Asep Hendro sama-sama memberikan uang kepada pegawai pajak, tapi dibebaskan. Klien kami memberikan laporan resmi pemerasan, tapi ditahan,” ujarnya.
Dengan alasan itu, pengacara berencana mempraperadilankan KPK dan melaporkan tindakan diskriminasi ke Komnas HAM. Tito membeberkan, PT MSM sudah membayar pajak sebesar Rp160 miliar pada tahun 2011. Meski terjadi perbedaan penghitungan dengan Dirjen Pajak, ada mekanisme gugatan di Pengadilan Pajak.
Berdasarkan penghitungan PT MSM, pajak yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp160 miliar, tapi berdasarkan penghitungan Dirjen Pajak, PT MSM harus membayar Rp1,5 triliun. PT MSM tengah mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak untuk menyelesaikan masalah perbedaan penghitungan dengan Dirjen Pajak.
Pengacara PT MSM lainnya, John Kalangit meminta penyidik membedakan antara menyuap dengan pemerasan. Apabila memberikan suap tentu kliennya mempunyai tujuan agar pajak dipotong atau denda dihilangkan. Sementara, PT MSM telah membayar pajak Rp160 miliar secara cash tanpa potongan.
“Pemberian uang jelas karena dipaksa oknum pajak. Klien kami ditekan akan dijadikan tersangka kalau tidak memberikan uang. Tekanan telah dilakukan berminggu-minggu sebelum penyerahan uang,” terangnya.
Johan menyatakan hak tersangka untuk mengajukan praperadilan dan melapor ke Komnas HAM. Setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum apabila merasa tidak puas dengan penahanan yang dilakukan KPK. Dia memastikan penetapan tersangka telah didahului bukti permulaan yang cukup.
Sebelum menetapkan Diah sebagai tersangka, penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup. Johan menyatakan, penahanan dan penetapan tersangka sudah melalui proses, sehingga semua telah dilakukan sesuai prosedur. Jika tersangka menilai ada proseduryang salah, silakan diuji di praperadilan.
Mengenai Direktur Utama PT MSM yang mengaku diperas oleh oknum pegawai pajak, Johan memilih tidak berkomentar lebih jauh. “Itu versi dia. Nanti  di pengdilan tempatnya untuk adu argumentasi. KPK tentu akan memaparkan bukti-bukti bahwa ini bukan pemerasan, tapi dugaan pemberian suap,” tuturnya.
Dalam operasi tangkap tangan 15 Mei 2013 lalu, KPK menyita uang Sing$300 ribu yang diterima Eko dan Dian. Kemudian, KPK mendapat informasi keduanya telah menerima Sing$300 ribu sebelumnya. KPK menemukan Sing$123 ribu saat menggeledah rumah Eko, serta Sing$130 ribu, AS$75 ribu, dan Rp700 juta di rumah Dian.

Pengadilan Kabulkan PKPU Perusahaan Tenun


Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kembali dipilih sebagai  cara untuk menyelesaikan utang piutang. Kali ini, cara itu digunakan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk untuk mendapatkan kembali piutangnya terhadap PT Perusahaan Dagang Pertenunan, Pencelupan dan Penyempurnaan Tenun Bintang Agung.
Majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat bersepakat untuk mengabulkan permohonan ini, Kamis (23/5). Menurut majelis, permohonan tersebut telah memenuhi syarat-syarat untuk diajukan suatu permohonan PKPU sebagaimana yang diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Adapun alasan majelis mengabulkan permohonan PKPU ini lantaran Bintang Agung terbukti memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih senilai Rp243,17 miliar. Utang ini timbul dari perjanjian Kredit Modal Kerja sejak 1996.
Selain kepada Mandiri, Bintang Agung memiliki utang kepada kreditor lain, yaitu PT Tifico Fiber Indonesia Tbk; PT AKR Corporindo Tbk; PT Dian Kimia Putera; PT Dystar Colours Indonesia, dan PT Multikimia Pelangi. Tak cukup, Mandiri juga menarik PT Brataco, PT Conitex Sonoco, dan Oriental Tender Limited serta PD Hidrotama sebagai kreditor lain.
Dalam persidangan, Bintang Agung mencoba mengelak punya utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih. Tapi majelis hakim menolak dalil perusahaan tenun itu. Menurut majelis, suatu utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih bisa dinilai dari pengabaian surat somasi yang dikirim kreditor kepada debitor.
Mandiri memang telah mengirimkan somasi sebanyak tiga kali, yaitu Januari, Maret, dan April 2013. Isi surat somasi menginformasikan pernyataan default dan untuk melakukan pembayaran utangnya. Namun, Bintang Agung tetap tidak melakukan kewajibannya.
Majelis juga menolak dalil Bintang Agung yang mempersoalkan mengenai keabsahan kuasa hukum pemohon untuk mengajukan permohonan. Menurut majelis, kuasa hukum pemohon PKPU dapat mengajukan permohonan PKPU sebagaimana diatur dalam Pasal 224 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU. Apalagi, permohonan PKPU telah ditandatangani oleh pemohon dalam hal ini Presiden Bank Mandiri dan advokatnya.
“Berdasarkan alasan-alasan tersebut, tidak ditemukan alasan hukum bagi majelis untuk menolak permohonan PKPU ini,” ucap ketua majelis hakim Dwi Sugiarto dalam persidangan, Kamis (23/5).
Tolak Intervensi
Rupanya, pengajuan permohonan PKPU ini tidak semulus dan semudah yang diharapkan. Dalam proses persidangannya, para karyawan Bintang Agung ini masuk sebagai permohonan intervensi terhadap perkara permohonan PKPU yang telah berjalan. Dalam dalilnya, para karyawan mengatakan permohonan PKPU yang diajukan Bank Mandiri tidak dapat dilakukan karena Mandiri adalah kreditor separatis.
Atas hal ini, majelis hakim berpandangan bahwa pengajuan permohonan PKPU dapat dilakukan oleh kreditor apapun, termasuk kreditor separatis. Sehingga, jika ada anggapan pengajuan permohonan PKPU tidak dapat dilakukan oleh kreditor separatis, hal tersebut adalah anggapan yang keliru.
Terkait dengan intervensi itu sendiri, majelis memutuskan permohonan tersebut haruslah ditolak. Soalnya, hukum acara UU Kepailitan dan PKPU tidak mengenal permohonan intervensi ini.
Hal ini tentu berbeda dengan hukum acara perdata biasa. Menurut majelis, hukum acara perdata biasa memang mengenal permohonan intervensi ini. Rasionya adalah waktunya yang relatif panjang. Sedangkan PKPU, hanya memiliki waktu selama 20 hari. Lebih lagi, untuk pemohon intervensi seharusnya dapat didudukkan sebagai kreditor saja. Selama dapat dibuktikan ada piutang, para pihak tersebut dapat masuk ke perkara ini dan duduk sebagai kreditor. “Untuk itu, majelis menolaknya,” ucap Dwi lagi.
Kuasa hukum Bintang Agung, Budiarto, tetap berkukuh utang-utang tersebut belum jatuh tempo. “Tidak ada tunggakan atas utang tersebut. Juga, klaimnya saja masih diributkan,” ucap Budiarto usai persidangan.

ANZ Gagal Bankrutkan Maxima Infrastruktur


Jika Bank Mandiri berhasil meyakinkan majelis untuk merestrukturisasi utang salah satu debitornya, tidak demikian halnya dengan Bank ANZ Indonesia. ANZ gagal membankrutkan Maxima Infrastruktur karena majelis berpandangan pembuktian utang yang tidak sederhana.
"Pembuktian utang jatuh tempo tidak dapat dibuktikan secara sederhana " putus ketua majelis hakim, Akhmad Rosidin dalam persidangan, Kamis (23/5).
Pembuktian tidak sederhana tersebut lantaran Maxima menolak tentang keberadaan utang itu. Eksistensi utang itu sendiri masih diperdebatkan. Sehingga, perlu pembuktian lebih lanjut. Hubungan utang ini tidak hanya terjadi antara Maxima dengan ANZ. Majelis juga melihat Maxima tidak memiliki utang kepada beberapa kreditor yang ditarik ANZ sebagai kreditor lain dalam permohonan pailit ini.
Adapun kreditor lain yang ditarik ANZ adalah PT Gresik Jasatama, PT Truba Jaya Engineering, dan PT Truba Gading Megah. Dengan dinyatakan tidak memiliki tagihan, Maxima tidak terbukti memiliki kreditor lain sehingga permohonan pailit ini tidak memenuhi syarat-syarat kepailitan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yaitu utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih serta memiliki dua atau lebih kreditor.
Atas dasar itulah majelis menolak permohonan ANZ. “Menolak permohonan pailit dari pemohon,” tegas Akhmad Rosidin.
Kuasa hukum ANZ, Daniel Alfredo, belum bisa memastikan upaya hukum yang akan ditempuh karena harus membicarakan putusan dengan kliennya terlebih dahulu. “Untuk upaya hukum akan kami bicarakan terlebih dulu dengan klien,” ucapnya usai persidangan.
Sebaliknya, kuasa hukum Maxima, Danar Prasetya, mengatakan putusan majelis telah tepat karena pertimbangan majelis telah sesuai dengan fakta persidangan. “Jadi memang utang tidak dapat dibuktikan secara sederhana,” ujarnya.
Untuk diketahui, perkara ini bermula dari PT Bank ANZ Indonesia yang mengajukan permohonan pailit kepada PT Maxima Infrastruktur Ltd pada 26 Maret 2013 lalu. ANZ mengajukan permohonan lantaran Maxima memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih senilai AS$7,246 juta.
Utang ini timbul dari Perjanjian Restrukturisasi tentang pemberian fasilitas pinjaman dari ANZ kepada Maxima sejumlah AS$9,525 juta tertanggal 3 Mei 2010. Perjanjian ini juga memuat jadwal pengembalian pinjaman dimulai dari Agustus 2011 hingga Juni 2013.
Namun sejak September 2012, pemohon tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati. Karena tidak menyepakati sistematika pembayaran, Maxima harus membayar utang senilai AS$7,246 juta dengan rincian utang pinjaman pokok senilai AS$2,445 juta; pokok tunggakan AS$4,585 juta, bunga tunggakan sejumlah AS$130.178, dan penalti bunga senilai AS$85.028.
Maxima juga memiliki utang kepada kreditor lain, yaitu Gresik Jasatama,PT Truba Jaya Engineering, dan PT Truba Gading Megah. Atas hal tersebut, ANZ menyatakan telah memenuhi syarat-syarat pengajuan permohonan kepailitan. Rupanya, syarat tersebut dianggap majelis tidak lengkap, yaitu Maxima tidak memiliki kreditor lain sebagaimana yang diklaim oleh ANZ. Alhasil, Maxima lolos dari jerat pailit.

Agus Marto Diminta Prioritaskan Sinkronisasi UU


Setelah dilantik sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI), banyak pekerjaan rumah yang menanti Agus DW Martowardojo. Salah satunya penyelarasan di sektor hukum, yakni sinkronisasi UU. Hal itu diutarakan oleh Ketua Umum Perhimpunan Bank-bank Nasional (Perbanas) Sigit Pramono usai menghadiri pelantikan Agus Marto di Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jakarta, Jumat (24/5).
Menurut Sigit, revisi UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia harus menjadi prioritas kinerja Agus sebagai Gubernur BI. Selain itu, revisi juga harus terjadi pada UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Ia mengatakan, diubahnya kedua UU ini merupakan tindaklanjut dari lahirnya UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Karena kelahiran berdirinya OJK ini mempengaruhi pengaturan di bidang perbankan,” ujar Sigit.
Pekerjaan rumah Agus Marto yang kedua, lanjut Sigit, adalah tetap menjaga stabilitas moneter. Pekerjaan ini juga menjadi penting dilakukan lantaran krisis yang dialami Eropa masih belum pulih total. Atas dasar itu, pembahasan dan penyelesaian RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) menjadi bagian yang penting.
Kita tahu makin lama itu krisisinya datangnya tak terduga-duga, makanya JPSK ini penting. Ini bagian dari BI yang harus menjadi motor penggerak agar bisa bersama pemerintah menyelesaikannya dengan pihak parlemen,” tutur Sigit.
Berikutnya, lanjut Sigit, meski bukan tugas BI sendiri rencana kebijakan kenaikan harga subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) patut diperjelas. Kenaikan harga ini akan menjadi bagian BI untuk menjaga neraca pembayaran tetap stabil. “Mau tidak mau kalau tidak ada keputusan segera neraca kita defisitnya semakin melebar,” katanya.
Agus Marto sepakat sinkronisasi UU menjadi hal yang penting dilakukan BI ke depan. Menurutnya, dengan lahirnya OJK dan berpindahnya fungsi pengawasan perbankan dari BI ke otoritas tersebut, perubahan UU BI menjadi sebuah hal yang mengharuskan.
“Perlu penguatan dan penyelarasan UU. Dengan adanya UU OJK, pengawasan perbankan dialihkan ke OJK tentu perlu direvisi UU BI,” katanya.
Fokus lain yang akan dilakukan Agus selaku Gubernur BI adalah koordinasi dengan OJK, Kementerian Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Tujuannya agar perbankan Indonesia tak hanya siap di dalam negeri, tapi juga siap berekspansi ke regional.
Agar semua itu berjalan lancar, menurut Agus, BI akan berupaya memperkuat kerangka kebijakan moneter. Seperti, kebijakan tingkat bunga, nilai tukar, makro prudensial yang bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan serta tercapianya target inflasi. Berikutnya, BI juga akan mendorong sistem pembayaran yang efisien. Terakhir, BI akan memperkuat dan meningkatkan fungsi kebanksentralan untuk perkembangan perbankan syariah, financial inclusion serta hubungan internasional.
“Kami juga mau yakinkan bahwa BI akan fokus untuk dorong pergerakan ekonomi Indonesia yang lebih baik. Pengembangan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) dan iklim investasi secara umum,” tutur mantan Menteri Keuangan Kabinet Indonesia Bersatu jilid II itu.
Komunikasi Efektif
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad yakin posisi Agus Martowardojo sebagai Gubernur BI akan semakin mengefektifkan komunikasi antara OJK dengan BI. Meski begitu, ia berharap ada penandatangan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara OJK dengan BI untuk mengatur hal-hal yang lebih teknis.
Terlebih MoU yang mengatur mengenai tugas OJK di bidang mikro prudensial dan tugas BI di bidang makro prudensial. Apalagi jika kedepannya terjadi area abu-abu di antara tugas kedua lembaga tersebut. “Ketika terjadi ini saya kira harus clear posisi masing-masing. Sehingga kemudian bisa kita bangun komunikasi yang efektif,” katanya.
Salah satu area yang menyinggung kewenangan BI dan OJK setelah fungsi perbankan beralih pada akhir 2013 nanti adalah branchless banking, di mana sistem pembayaran tetap berada di bawah BI sedangkan pengawasan perbankannya berada di OJK. Ia mengatakan, sistem pembayaran yang ada di branchless banking juga menyangkut aspek mikronya, yakni bank yang melakukan kegiatan tersebut.
Menurut Muliaman, terkait hal ini perlu koordinasi dan komunikasi yang efektif dari OJK dan BI. Bila perlu, dilakukan MoU antara OJK dengan BI terkait hal ini. “Saya yakin, dan saya juga sering bicara dengan Pak Agus Marto, rasanya enggak sulit OJK dengan BI berkoordinasi. Karena kita punya visi yang sama,” katanya.
Agus Marto sepakat adanya koordinasi yang baik antara BI dengan OJK. Menurutnya, peralihan fungsi pengawasan perbankan dari BI ke OJK perlu dilakukan sesuai dengan azas yang berlaku. “Ke depan OJK akan fokus ke mikro prudensial, sedangkan BI fokus makro prudensial, tidak bisa dipisahkan. Jadi perlu koordinasi yang baik,” pungkasnya.

Freeport Didesak Segera Pulang ke AS


Tertimbunnya 38 orang dalam ruang kelas fasilitas pelatihan tambang bawah tanah Big Gossan milik PT Freeport Indonesia, 14 Mei 2013 membuat Wakil Ketua DPRD Papua Jimmy Demianus Ijie geram. Kegeraman itu dia lanjutkan dengan pernyataan agar pemilik pertambangan itu segera menghentikan operasi dan meninggalkan Indonesia.
Kegeraman makin bertambah dalam diri Jimmy, karena PTFI kerap melaporkan zero accidentpada Kementerian Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Kemeakertrans). “Sudah sampai pada titik untuk Freeport harus pulang,” ungkapnya dalam sebuah diskusi di Gedung DPD bertajuk “Penanganan Korban Runtuhnya Terowongan Freeport’, Jumat (24/5).
Jimmy berpendapat, operasi PTFI selama puluhan tahun itu tak memberikan kontribusi besar bagi masyarakat setempat. Terutama pada bidang pendidikan dan kesehatan. Tak terhitung hasil kekayaan alam Papua yang sudah dinikmati PTFI selama beroperasi.
Menurutnya, insiden Big Gossan adalah bentuk peringatan keraspada PTFI. Karena sudah menghancurkan bumi Cenderawasih akibat kegiatan operasi tambang tembaga dan emas selama puluhan tahun.
Jimmy juga kecewa akan penolakan PTFI akan kunjungan Menakertrans Muhaimin Iskandar dan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacikke lokasi kecelakaan.Tindakan PTFI itu, menurutnya adalah bentuk pelecehan terhadap pemerintah Indonesia.
Sikap diam pemerintah Indonesia akan operasi PTFI selama ini menurut Jimmy dikarenakan tak ada lagi pemimpin tegas seperti Bolivia, Venezuela dan Equador. Menurutnya, jika saja pemimpin negeri ini memiliki sikap tegas, semestinya pemerintah bersikeras nasionalisasi perusahaan yang terafiliasi dengan Freeport McMoran, produsen tembaga dan emas besar asal AS. “Itu problem kita,” paparnya.
Wakil Ketua Komisi IV DPR Firman Soebagyo pada kesempatan sama menyatakan,  PTFIibarat negara dalam negara. Ia berpandangan sudah saatnya pemerintah melakukan evaluasi terhadap kontrak karya, atau nasionalisasi. Menurutnya, komisi tempatnya bernaung tegas menolak pengajuan tambahan PTFI untuk perluasan 200 ribu hektar lahan.
Menurutnya, dalam kesimpulan rapat Komisi IV, salah satu poinnya menyebutkan “Meminta Kementerian Kehutanan untuk tidak memberikan izin perluasan IPPKH kepada 13 perusahaan tambang yang tercantum dalam Perpu No.1 Tahun 2004 tentang Izin Melakukan Penambangan terbuka di Kawasan Hutan Lindung”. Khususnya, kepada PTFI dan PT Inco.
“Kalau sampai izin diberikan, artinya ada kongkalikong antara pemerintah dengan Freeport,” ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu menuturkan, kasus tersebut akan menjadi evaluasi DPR. Atas dasar itulah, Komisi IV berencana akan memanggil pemerintah. Ia berpendapat, Freeport tak hanya bertanggungjawab kepada perusahaan, tetapi kepada publik.
Menurutnya, setiap perusahaan asing yang berinvestasi di suatu negara, maka harus patuh dan tunduk pada aturan negara dimaksud. “Freeport telah merusak ekosistem dan kekayaan alam Papua,” ujarnya.
Lebih jauh ia menegaskan, sebagai negara berdaulat, semestinya pemimpina negeri ini memiliki keberanian melakukan renegoisasi kontrak karya. Pasalnya, kontrak karya sangat tertutup.
Ia mengusulkan adanya rapat gabungan antara pemerintah dan DPR untuk melakukan evaluasi atas keberadaan Freeport selama puluhan tahun. “Padahal sudah jelas sumber daya alam dimanfaatkan sepenuhnya untuk rakyat. Tapi rakyat mana, Papua Indonesia, atau Amerika,” ujarnya.
Pada tempat yang sama, Anggota Komite I DPD asal Provinsi Papua, Paulus Yohanes Sumino mengatakan regulasi pertambangan perlu dibedah kembali. Menurutnya pemerintah terikat dengan Freeport  melalui kontrak karya.
Menurutnya siapa saja berhak untuk mendesak Freeport angkat kaki dari tanah Papua. “Tapi kalau nanti pemerintah dituntut dunia internasional, kalau kalah bisa bangkrut negara ini,” ujarnya.
Ia berpandangan perlunya perbaikan kontrak karya. Menurutnya DPRD Papua telah membentuk Pansus Freeport. Sayangnya, kata Paulus, hal itu belum ditindaklanjuti. Terpenting, dalam renegoisasi kontrak karya harus melibatkan pemerintah pusat, Freeport dan Pemda Papua. “Manfaat untuk orang Papua harus seimbang, juga bermanfaat  bagi dunia,” pungkasnya.

OJK Akan Awasi Konglomerasi Asing


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengawasi konglomerasi perusahaan keuangan asing. Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, anak perusahaan konglomerasi asing yang diawasi tersebut tak perlu yang sudah melakukan penawaran umum saham perdana atau Initial Public Offering (IPO).
“Tidak mesti,” kata Muliaman usai menghadiri pelantikan Agus DW Martowardojo sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2013-2018 di Gedung Mahkamah Agung di Jakarta, Jumat (24/5).
Namun, lanjut Muliaman, perusahaan induk tersebut harus memiliki kebijakan yang berlaku sama untuk anak-anak perusahaannya. Setidaknya ada tiga kebijakan Pertama, perlu kesamaan dalam sisi manajemen risikonya. Kedua, adanya konsolidasi di aspek keuangan. Ketiga, perlu adanya peranan fungsi audit yang juga terkonsolidasi.
“Jadi tiga hal itu yang menurut saya paling tidak harus dibangun dulu oleh masing-masing induk, agar kemudian masing-masing induk itu punya kebijakan,” ujar Muliaman.
Mengenai perbankan asing yang mulai menjamah bisnis keuangan dalam negeri, Gubernur BI Agus Martowardojo menilai, selama ini BI telah menjalankan fungsinya dengan baik. Namun, untuk sikap BI terhadap bank asing yang ingin beroperasi di dalam negeri dengan cara membuka cabang atau ingin memiliki saham di perusahaan Indonesia, ia akan mendalami terlebih dahulu dengan rekan-rekannya di BI.
Hal ini diutarakan Agus untuk menjawab pertanyaan mengenai akuisisi DBS-Danamon. Meski begitu, ia berharap dalam kasus ini asas resiprokal dapat dilakukan antara otoritas kedua negara dengan sebelumnya ada diskusi yang mendalam.
“Akan dilakukan diskusi dan negosiasi untuk bangun resiprokal. Hormati apa aturan-aturan yang sudah ada,” katanya.
Menurutnya, jika Indonesia ingin membangun perekonomian dalam negeri, maka membutuhkan dukungan dari investor domestik maupun investor asing. “Kami lihat di bagian ini masih ada ruang perbaikan yang baik. Kita akan dorong tanyakan perbankan Indonesia kesiapannya jadi pelaku regional dan internasional,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Utama Bank Mandiri Budi Gunadi Sadikin meyakini Gubernur BI yang baru Agus Martowardojo akan meneruskan kebijakan Gubernur BI sebelumnya, Darmin Nasution dalam hal akuisisi Bank Danamon oleh DBS Holding Group.
"Bangga sekali saya dengan Pak Darmin, memang perlulah seperti itu. Saya rasa Pak Agus akan melanjutkannya karena fikiran Pak Agus dengan Pak Darmin kan sama," ujar Budi.
Budi menilai Agus Martowardojo sebagai sosok nasionalis dan ia percaya Agus akan melakukan yang terbaik bagi Indonesia.
"Indonesia negara besar, kita bangsa yang besar, sudah saatnya lah kita bisa berdiri sama tinggi dengan negara-negara lain di Asia dan di dunia," ujar Budi.

pengaduan perilaku aparat pengadilan melalui short message services (SMS)


Diluncurkan sejak tahun 2011, fasilitas pengaduan perilaku aparat pengadilan melalui short message services (SMS) diklaim berjalan efektif. Kepadahukumonline, Jumat (24/5), Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan salah satu indikator efektifnya pengaduan via SMS adalah banyaknya aparat pengadilan yang dijatuhi sanksi.
Sebagaimana pengumuman yang terpampang di laman resmi Badan Pengawasan MA, pengaduan via SMS ini dapat dilakukan dengan format pesan [Nama Pelapor#NIP#Satker#Ibukota Provinsi#Nama Terlapor#Isi Pengaduan] dikirim ke 085282490900.
Fasilitas pengaduan via SMS ini diatur dalam SK Ketua MA No 216/KMA/SK/XII/2011 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Melalui Layanan Pesan Singkat. Dalam SK tersebut, yang dimaksud pelapor adalah aparatur di lingkungan MA dan badan peradilan yang ada di bawahnya.
“Pengaduan lebih banyak dari hakim, sebagian hasil pemeriksaannya sudah diumumkan di Web MA. Tetapi, pengaduan lewat surat lebih efektif,” kata Ridwan di sela-sela acara pelantikan Gubernur BI di Gedung MA, Jum’at (24/5). 
Menurut Ridwan, Badan Pengawasan cenderung lebih percaya jika laporan dilayangkan oleh aparat pengadilan sendiri. “Biasanya, Bawas lebih percaya kalau orang dalam yang ngadu karena kan yang tahu persis orang dalam,” imbuhnya.
Dia jelaskan, setiap pengaduan via SMS setelah dicatat oleh petugas lalu diserahkan kepada komisioner di wilayah dimana hakim terlapor berada. Komisioner ini terdiri dari para hakim tinggi pengawas yang jumlahnya sekitar 15 orang yang tersebar di lima wilayah. Setiap wilayah membawahi beberapa pengadilan tinggi di seluruh Indonesia. Tugas komisioner adalah memanggil hakim terlapor untuk mengklarifikasi isi pengaduan.
“Jika si pelapor merahasiakan identitasnya, Bawas akan memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam laporan (secara terpisah). Kalau pemeriksaan menyangkut administrasi diperiksa panitera,” papar Ridwan.
Diwawancarai Terpisah, Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh meminta program pengaduan via SMS ini terus dikembangkan untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Menurut Imam, fasilitas pengaduan via SMS harus ditindaklanjuti dengan tindakan konkret dan pengelolaan yang rapi dan serius.
“Diharapkan dibukanya akses pengaduan yang selebar-lebarnya melalui laporan langsung dan tertulis lewat SMS atau email dianggap bisa lebih lengkap,” kata Imam.
Dia mengingatkan pentingnya identitas pelapor yang jelas agar pengaduannya dapat ditangani secara akurat. Sebab, menegakkan etika harus sangat hati-hati agar tidak merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. “Tetapi, KY sendiri belum ada rencana melakukan program serupa,” tutupnya.
Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, Choky Ramadhan meminta MA tidak sekadar klaim menyatakan fasilitas pengaduan via SMS efektif. Menurut Choky, MA harus bersikap terbuka terkait data pengaduan yang masuk via layanan tersebut. MA perlu juga mamaparkan dari jumlah pengaduan yang masuk, berapa yang kemudian ditangani.
Dalam rangka transparansi, kata Choky, MA harus melaporkan secara periodik ke publik terkait data pengaduan via SMS. Jangan sekadar dicantumkan dalam laporan tahunan, Choky berharap MA juga melaporkan per bulan atau per tiga bulan. “Dan ini sebenarnya SOP yang standar di berbagai instansi yang ada, misalnya KY,” ujarnya.

One Day Publish untuk Promosi-Mutasi Hakim


Dalam rangka transparansi, MA mengimbau agar setiap pengadilan segera mempublikasikan putusan yang baru dijatuhkan oleh hakim. Caranya, dengan mengunduh (upload) di laman pengadilan. Untuk itu, MA mencanangkan program One Day Publishatau publikasi putusan satu hari setelah diputus. Sementara, salinan putusan lengkap akan diunduh maksimal dalam waktu enam bulan sejak putusan diucapkan.   
“Begitu perkara diputus, dalam waktu 1 x 24 jam, petikan/amar putusan harus di-upload di website pengadilan. Istilahnya One Day Publish,” kata Ketua MA M Hatta Ali usai melantik Gubernur BI di Gedung MA, Jum’at (24/5).
Dijelaskan Hatta, program One Day Publish dilakukan untuk mengantisipasi ulah oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan sebuah kasus. “Seolah-olah kasusnya belum diputus, nanti dia (oknum) yang urus, padahal kasusnya sudah diputus,” ujarnya mencontohkan.
Program ini, kata Hatta, kembali ia tekankan dalam acara peresmian 39 gedung pengadilan beberapa waktu lalu. Saat itu, Hatta meminta setiap pengadilan memasang spanduk tentang One Day Publish. “Ini agar masyarakat pencari keadilan tahu kalau perkara sudah diputus dan tahu perkembangan kasusnya.”
Menurut Hatta, program One Day Publish bisa menjadi alat ukur menentukan promosi dan mutasi hakim dengan cara melihat kualitas putusan yang dipublikasikan di website. “Kalau putusan itu tidak di-upload, mana bisa kita tahu kualitas putusannya ketika hakim itu mau dimutasikan atau dipromosikan? Jadi, rugi sendiri kalau putusan hakim tidak di-upload,” ujarnya.    
Oleh karenanya, Dikatakan Hatta, semua hakim seharusnya berlomba-lomba mempublikasikan putusannya dalam website pengadilan. “Biar nanti pimpinan pengadilan yang membaca dan menilai kualitas putusannya.”   
Dari tahun ke tahun, berdasarkan data Kepaniteraan MA, jumlah putusan yang dipublikasikan pengadilan di websites memang terus meningkat. Terhitung sejak tahun 2007 hingga 2012, jumlah putusan yang terunduh mencapai 297 ribuan.

MKH Siap Sidangkan Hakim ‘Playboy’


Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk mengadili hakim berinisial ‘AS’ sudah terbentuk.  MA telah menunjuk tiga anggota yang akan duduk dalam MKH terkait pelanggaran etik yang diduga dilakukan hakim Pengadilan Negeri (PN) di wilayah Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Barat itu. AS diduga berselingkuh dengan empat wanita.
“Itu (surat penunjukkan majelis MKH) saya sudah tanda tangani. Kalau tidak salah sudah kita kirim ke KY,” kata Ketua MA, M. Hatta Ali usai melantik Gubernur BI yang baru di gedung MA, Jum’at (24/5).
Dengan terbentuknya MKH ini, selanjutanya MA dan KY akan berkoordinasi untuk menetapkan tanggal persidangannya. Namun, Hatta  tidak ingat siapa saja hakim agung yang telah ditetapkan menjadi anggota MKH. “Yang penting personil (anggota majelis) sudah kita tetapkan, KY pun demikian. Setelah itu kita berembuk untuk menentukan kapan pelaksanaannya,” kata Hatta.
Hatta menuturkan sebelumnya hakim AS telah diperiksa oleh Badan Pengawasan (Bawas) MA terkait tindakan perselingkuhannya. Dalam pemeriksaannya, hakim AS mengakui kalau dirinya pernah menjalin hubungan dengan beberapa wanita. Namun, tidak semua jawabannya jelas didapatkan oleh Bawas MA.
Karena itu, MA setuju dengan KY untuk membawa Hakim AS ke MKH karena salah satu pertimbangannya dari rekomendasi hasil pemeriksaan Bawas MA hakim AS dinilai telah melakukan kesalahan yang fatal. Jika seorang hakim tidak melakukan kesalahan fatal dalam menjaga kewibawaan hakim, hanya cukup diberikan pembinaan.
“Ada yang diakui, ada yang tidak. Yang diakui ya penugasannya lalu kenal dengan ini dan pernah kawin. Kalau dia tidak pernah kawin kan tidak mungkin selingkuh namanya.”
Saat disinggung sanksi apa yang tepat, Hatta menjawab itu semua tergantung pemeriksaan MKH. Sebab, sidang MKH memang diperuntukkan untuk mendengar pembelaan hakim yang bersangkutan. “Kalau pembelaan dirinya meyakinkan, majelis mungkin tidak akan memberhentikan. Tetapi kalau tidak meyakinkan tentu diberhentikan. Pokoknya MA tegas terhadap semuanya,” katanya.
Menurutnya, dalam MKH sendiri memang ada banyak kemungkinan sanksi yang dijatuhkan. Seperti, sanksi diberhentikan dengan tidak hormat (dipecat tanpa hak pensiun), diberhentikan dengan hormat (dengan hak pensiun), dinonpalukan, atau hanya teguran secara tertulis.
Meski begitu, dia sangat berharap kasus ini merupakan kasus perselingkuhan terakhir yang dilakukan oleh hakim. “Mudah-mudahan tidak menyusul yang lainnya. Kalau ada tetap kita akan mengambil tindakan tegas,” tegasnya.
Senada dengan MA, Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar menyatakan surat penunjukkan anggota majelis MKH dari MA sudah diterima KY. “MA memang sudah kirim nama-nama anggota majelis,” kata Asep. Selanjutnya, kedua lembaga akan berkoordinasi untuk menetapkan tanggal sidangnya.
Sebelumnya, KY telah lebih dulu menunjuk empat komisioner dalam MKH untuk hakim AS. Empat komisioner itu yakni Taufiqurrahman Syahuri, Suparman Marzuki, Ibrahim, dan Imam Anshori Saleh.

berita tentang ahmad fathonah

kasus - kasus yang sedang dihadapi oleh fathonah adalah sebuah kasus korupsi yang diselimuti dengan skandal-skandalnya dengan beberapa wanita yang diketahui mereka ikut menikmati hasil dari korupinya, setelah diamati selama penyidikan anita - wanita tersebut banyak terditeksi dari kalangan artis dan remaja belia yang dimanfaatkan dengan memberikan imbalan sejumlah uang yang jumlahnya tidak sedikit. dari informasi yang kami ketahui salah satu wanita yang diberika uang sebesar 2 milyard rupiah . apakah yang terjadi dibalik kasus ini???

komparisi


Komparisi Akta Jual Beli :
1.
I. Tuan HARUN, lahir di Pangkalpinang, pada tanggal 09-03-1959 (sembilan Maret seribu sembilanratus limapuluh sembilan), di Kartu Tanda Penduduk ditulis juga lahir pada tanggal 09-03-1953 (sembilan Maret seribu sembilanratus limapuluh tiga), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di, Jalan Mawar, RT.003 RW.002, Kelurahan Melati, Kecamatan Bunga, Kota Pangkalpinang pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia Nomor : 1971040903530001;
-  menurut keterangannya dalam melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah      mendapat persetujuan dari Istrinya, yaitu:--------------------------------------------------------
-- Nyonya NANA, lahir di Pangkalpinang, pada tanggal 28-04-1958 (duapuluh delapan April seribu sembilanratus limapuluh delapan), Warga Negara Indonesia, Mengurus Rumah Tangga, bertempat tinggal sama dengan suaminya tersebut diatas, pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia Nomor : 1971046804580111;-------------------------------------------
-  demikian berdasarkan Akta Kuasa dan Persetujuan tertanggal 26-01-2012        (duapuluh enam Januari duaribu duabelas), dibawah Nomor : 10
, yang dibuat dihadapan HENDRA, Sarjana Hukum, Notaris di Pangkalpinang.   
 Selaku Penjual, untuk selanjutnya disebut “ PIHAK PERTAMA“-----------------------------------
II.Tuan ANTON, lahir di Pangkalpinang pada tanggal 12-10-1977 (duabelas Oktober seribu sembilanratus tujuhpuluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di RT.016 RW.004, Desa Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabuapten Bangka Tengah, pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia Nomor :  1901011210770001;-----------------------------------------------------------------------------------------
----
       --------- Selaku pembeli, untuk selanjutnya dsebut  PIHAK KEDUA”,---------

2. Komparisi dengan Kuasa
1.Tuan HIDAYAT, lahir di Pangkalpinang, pada tanggal 01-06-1963 (satu Juni seribu sembilan ratus enam puluh tiga), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Saleh RT. 002 RW. 003, Kelurahan Batin Tikal, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 1971030108630002 tanggal 12 Agustus 2009 berlaku    sampai dengan tanggal 21 Agustus 2014;   
- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan Kuasa di Bawah Tangan bermaterai cukup    tertanggal 18 Juni 2011, dengan demikian bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili :  
- Nona WINDA PUSPITA, Lahir di Jakarta, 10-10-1987 (sepuluh Oktober seribu sembilan ratus delapan puluh tujuh), warga Negara Indonesia, Apoteker, bertempat tinggal di Jalan Merdeka,RT. 017 RW. 004, Kelurahan Duri kepa, Kecamatan Menteng, Kabupaten Jakarta, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 1971030108630002 tanggal 12 Agustus 2011 berlaku    sampai dengan tanggal 10 oktober 2016    
    -- Selanjutnya disebut “Pihak Pertama”, dan     
2.Tuan Dokter ANWAR, Spesialis Optetry    Gynokology, lahir di Belitung, pada tanggal 02-06-1945 (dua puluh tujuh Juni seribu sembilan ratus empat puluh lima), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Bunga Nomor : 02, RT. 005 RW. 003, Kelurahan Puri, Kecamatan Mawar, Kabupaten Bangka Barat, sementara ini berada di Kota Pangkalpinang, pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia Nomor :   33.1609.271045.0001 tanggal 13 Mei 2009, berlaku hingga seumur hidup;    
  - Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Direktur Utama dari dan dengan demikian bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili Perseroan Terbatas “ PT. ANGIN RIBUT”berkedudukan dan berkantor pusat di Belitung, Propinsi Kepulauan Bangka-Belitung, yang Anggaran Dasar/Akta Pendiriannya dimuat dalam akta tertanggal 05-05-2005 (lima Mei dua ribu lima) dibawah Nomor: 03, yang dibuat dihadapanFUAD ,Sarjana Hukum, Notaris di Pangkalpinang, dan telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-1111. AH. 01.01. Tahun 2005 tentang Pengesahan Badan Hukum Peseroan tertangal 05 Juni 2005 melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktur JenderalAdministrasi Hukum Umum;
    -- Selanjutnya disebut “Pihak kedua”. 


Kecewa Tak Lulus UN, Hengky Tinju Kaca Sekolah


 Hengkiyanto Antea (18) terpaksa harus menjalani perawatan di rumah sakit, setelah tangannya terluka akibat meninju kaca jendela sekolahnya sendiri.
Siswa SMA Negeri 1 Bone Pantai, Kabupaten Bone Bolango ini meninju kaca hingga pecah karena kecewa tak lulus ujian nasional (UN).
Suleman Antea (42), ayah Hengky. mengaku mendapat kabar anaknya memukul kaca jendela sekolah tak lama setelah pengumuman UN Sabtu (25/05/2013) sore.
Warga desa Bilungala, Kecamatan Bone Pantai tersebut langsung membawa Hengky ke puskesmas terdekat sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Aloei Saboe (RSAS) Kota Gorontalo.
Hengky yang masih tergolek lemah di ruang Instalasi Rawat Darurat (IRD) RSAS itu tak banyak berkata-kata saat dikunjungi wartawan.
Ibunda Hengky, Hadijah Maele (40) tak henti-hentinya menangis melihat keadaan anaknya tersebut. Hadijah mengaku sangat kecewa akibat kejadian ini.
Hadijah kecewa anaknya tidak lulus UN, dan kekecewaan itu bertambah lagi saat anaknya harus masuk ke rumah sakit akibat perbuatannya sendiri.
Menurut Hadijah, Hengky tergolong seorang siswa yang rajin. "Dia tidak pernah bolos sekolah," aku Hadijah.
Dokter Hetty Ibrahim mengatakan, terdapat luka besar di punggung tangan Hengky sehingga beberapa urat putus dan otot-otot tangan robek.
Pihak rumah sakit telah memberikan tiga lapis jahitan sebagai penanganan awal. "Luka ini jika tak ditangani secara cepat bisa menyeybabkan fungsi otot tangannya tidak bisa kembali," ujar dokter Hetty.

ISBAT NIKAH

pengesahan suatu pernikahan, adanya pernikahan dalam rangka perceraian, hilangnya akta nikah, adanya keraguan tentang sah tidaknya salah satu syarat perkawainan, adanya pernikahan sebelum disahkannya UU no. 1 tahun 1974, perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan dalam perkawinan sesuai dengan UU Perkawinan UU no 1 Tahun 1974. Permohonan isbath nikah tersebut dapat dilakukan oleh ; suami, istri, anak-anak dari suami istri tersebut, pihak ketiga yang berkepentingan, wali nikah.

KUMPULAN ISTILAH HUKUM


 NIET ON VARKELIJK VERKLAARD : gugatan / tuntutan tidak diterima
36. KAUKUS : pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak dalam proses mediasi, tanpa dihadiri oleh pihak lainnya.
37. UIT VOOR BAR BIJ VOOR RAAD : putusan serta merta, putusan yang diputus sebelum putusan akhir, yang dapat dilaksanakan dahulu meskipuyn belum berkekuatan hukum tetap.
38. CONSERVATOIR BESLAG : sita jaminan terhadap barang bergerak / tidak bergerak milik tergugat
39. REVINDICATOIR BESLAG : sita terhadap barang bergerak milik penggugat yang dikuasai oleh tergugat.
40. PACTUM DE COMPROMITENDO : klausul penyelesaian arbitrase yang dibuat sebelumnya.
41. AKTA COMPROMI : klausul yang dibuat setelah timbul permasalahan.
42. RES JUDIKATA PRO VERITATE HABITUR : putusan hakim dianggap benar selama belum dibuktikan atau putusan sebaliknya.
43. UNUS TESTIS NULUS TESTIS : satu orang saksi bukan merupakan (saksi) alat bukti (min 2 org). 1866- 1895 KUHPerdata.
44. SUMPAH DECISOIR : sumpah pemutus/ akhiri sengketa / yang diminta oleh pihak satunya terhadap pihak yang lain agar diucapkan, untuk menggantungjan putusan perkara padanya (KUHPerdata 1929).
45. DADING : perdamaian.
46. AUDI ET ALTEREM PARTEM : hakim harus mendengarkan keterangan dari para pihak.
47. ACTOR SEQUITUR FORUM REI : gugaatan harus dialamatkan pada alamat tergugat.
48. ACTOR SEQUITUR FORUM SITEI : gugatan haarus dialamatkan pada alamat di mana benda tidak bergerak tersebut berada.
49. FIAT JUSTISIA RUAT COELUM : keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh.
50. SANS PROJUDICE : surat yang tidak dapat dijadikan alat bukti, dibuka, dalam persidangan.
51. HAK RETENSI : hak untuk menahan dokumen/berkas klien oleh ADVOKAT yang tidak membayar / melunasi honorarium yang telah disepakati.
52. PREROGASI : mengajukan suatu sengketa berdasarkan persetujuan / kesepakatan para pihak kepada hakim tingkat pengadilan yang lebih tinggi, yang seharusnya tidak berwenang menangani perkara tersebut ( ac.perdata)
53. MUTSATIS MUTANDIS : diakui / sah dengan perubahan-perubahan yang ada.
54. PACTA SUNT SERVANDA : perjanjian merupakan sebagai undang-undang bagi yang membuatnya (1338 KUHPerdata “ semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya….”
55. VRISPRAAK : bebas/tidak terbukti secara sah dan menyakinkan
56. ONSLAG : lepas dari segala tuntutan hukum
57. NEGATIVE WETELIJK : (KUHAP) pembuktian minimal 2 alat bukti bukti ditambah keyakinan hakim.
58. SAKSI ADE CHARGE : saksi yang menguntungkan terdakwa.
59. SAKSI A CHARGE : saksi yang memberatkan terdakwa.