Senin, 08 Juli 2013

Wewenang mengadili:

Wewenang mengadili:
  1. Wewenang Mutlak (kompetensi absolut) ~ pengadilan memiliki wewenang perkara jenis tertentu dan tingkatan tertentu mutlak tidak bisa dilakukan oleh pengadilan lain.
  2. Wewenang relatif (kompetensi relatif/nisbi) ~ wewenang mengadili Pengadilan Negeri berdasarkan daerah hukumnya.
Wewenang Nisbi Pengadilan Negeri dalam Pasal 118 HIR/142 RBg mengajukan gugatan kepada pengadilan negeri dalam daerah hukum :
  1. tempat tinggal tergugat
  2.  jika tergugat lebih dari dua orang, dpilih salah satu tempat tinggal tergugat.
  3.  jika tempat tinggal tergugat tidak diketahui diajukan pada tempat tinggal tergugat
  4.  jika objek gugatan benda tetap (tidak bergerak) gugatan diajukan pada tempat benda tersebut terletak, atau jika terpisah daerah hukumnya dapat dipilih salah satu yang dikehendaki penggugat.
  5. jika sudah ditetapkan tempat berdasarka suatu akta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar