Wewenang mengadili:
- Wewenang Mutlak (kompetensi absolut) ~ pengadilan memiliki wewenang perkara jenis tertentu dan tingkatan tertentu mutlak tidak bisa dilakukan oleh pengadilan lain.
- Wewenang relatif (kompetensi relatif/nisbi) ~ wewenang mengadili Pengadilan Negeri berdasarkan daerah hukumnya.
Wewenang Nisbi Pengadilan Negeri dalam Pasal 118 HIR/142 RBg mengajukan gugatan kepada pengadilan negeri dalam daerah hukum :
- tempat tinggal tergugat
- jika tergugat lebih dari dua orang, dpilih salah satu tempat tinggal tergugat.
- jika tempat tinggal tergugat tidak diketahui diajukan pada tempat tinggal tergugat
- jika objek gugatan benda tetap (tidak bergerak) gugatan diajukan pada tempat benda tersebut terletak, atau jika terpisah daerah hukumnya dapat dipilih salah satu yang dikehendaki penggugat.
- jika sudah ditetapkan tempat berdasarka suatu akta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar