Kamis, 04 Juli 2013

test

Terima kasih atas pertanyaannya.
 
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sendiri tidak mendefinisikan secara jelas mengenai kejahatan. Adapun KUHP telah mengatur sejumlah delik kejahatan dalam Pasal 104 hingga Pasal 488 KUHP.
 
Sejumlah pakar hukum pidana mendefinisikan kejahatan berdasarkan pemikiran mereka masing-masing, salah satunya adalah R. Soesilo.
 
Definisi “Kejahatan” menurut R.Soesilo dalam bukunya berjudul “Kitab Undang-Undang Hukum. Pidana serta Komentar-Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal” (1985, Penerbit Politeia) membedakan pengertian kejahatan menjadi dua sudut pandang yakni sudut pandang secara yuridis sudut pandang sosiologis.
 
Dilihat dari sudut pandang yuridis, menurut R. Soesilo, pengertian kejahatanadalah suatu perbuatan tingkah laku yang bertentangan dengan undang-undang.
 
Dilihat dari sudut pandang sosiologis, pengertian kejahatan adalah perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan si penderita, juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan, ketentraman dan ketertiban.Demikian menurut R. Soesilo.
 
Kejahatan Internet atau yang sering kita dengar dengan istilah cyber crimedefinisinya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).
 
Josua Sitompul, S.H., IMM dalam artikel Klinik Hukumonline yang berjudulLandasan Hukum Penanganan Cyber Crime di Indonesia tanggal 18 Januari 2013 telah menjelaskan mengenai delik kejahatan internet yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
1. Tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas ilegal, yaitu:
a. Distribusi atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya konten ilegal, yang terdiri dari:
-      kesusilaan (Pasal 27 ayat [1] UU ITE);
-      perjudian (Pasal 27 ayat [2] UU ITE);
-      penghinaan atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat [3] UU ITE);
-      pemerasan atau pengancaman (Pasal 27 ayat [4] UU ITE);
-      berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen (Pasal 28 ayat [1] UU ITE);
-      menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat [2] UU ITE);
-      mengirimkan informasi yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Pasal 29 UU ITE);
b. dengan cara apapun melakukan akses ilegal (Pasal 30 UU ITE);
c. intersepsi ilegal terhadap informasi atau dokumen elektronik dan Sistem Elektronik (Pasal 31 UU ITE);
2. Tindak pidana yang berhubungan dengan gangguan (interferensi), yaitu:
a.    Gangguan terhadap Informasi atau Dokumen Elektronik (data interference – Pasal 32 UU ITE);
b.    Gangguan terhadap Sistem Elektronik (system interference – Pasal 33 UU ITE);
3. Tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang (Pasal 34 UU ITE);
4. Tindak pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik (Pasal 35 UU ITE);
5. Tindak pidana tambahan (accessoir Pasal 36 UU ITE); dan
6. Perberatan-perberatan terhadap ancaman pidana (Pasal 52 UU ITE).
 
Demikian jawaban singkat kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar