Rabu, 10 Juli 2013

Terganggu Tetangga yang Sering Berkaraoke

Terima kasih atas pertanyaan yang telah disampaikan. Sebelumnya harus diperjelas terlebih dahulu yang Anda maksud mengenai tetangga Anda yang sering sekali mengucapkan kalimat sindiran yang berupa ejekan. Jika ejekan dalam hal ini hanya sebatas sindiran biasa, secara hukum tidak terdapat satupun peraturan yang mengaturnya. Namun, jika ejekan tersebut berupa pencemaran nama baik, jelas hal tersebut dapat dikenakan pidana bagi tetangga Anda sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
“Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan menuduh sesuatu hal, yang maksud terang supaya hal itu diketahui umum, diancam, karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.”
 
Jika perbuatan tetangga Anda sesuai dengan ketentuan pasal di atas, maka tetangga Anda tersebut dapat dikenakan ancaman pidana dengan tuduhan pencemaran nama baik.
 
Selanjutnya, untuk pertanyaan yang kedua mengenai ancaman pidana terkait seseorang yang sering berkaraoke dengan volume suara yang sangat mengganggu (besar) bagi seorang bayi berusia 5 bulan, secara hukum pidana orang tersebut tidak dapat dikenakan pidana. Namun, secara perdata orang tersebut dapat dikenakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan:
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian.”
 
Dalam hal ini, harus kembali dilihat, apakah perbuatan orang tersebut sampai menimbulkan kerugian bagi Anda. Misalnya, karena orang tersebut memasang volume yang cukup besar, sehingga mengakibatkan Anda ataupun anggota keluarga Anda mengalami gangguan pendengaran. Jika hal tersebut terjadi, maka orang tersebut dapat digugat secara perdata.
 
Demikian yang dapat kami sampaikan. Kiranya dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Anda untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.
 
Dasar Hukum:
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar