Senin, 08 Juli 2013

Putusan

Putusan Pengadilan = pernyataan untuk menyelesaikan atau mengakhiri perkara perdata.


Susunan dan isi putusan:
  1. Kepala Putusan ~ berbunyi : “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan  Yang Maha Esa” (Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004).
  2.  Identitas pihak-pihak yang berperkara ~ identitas pihak penggugattergugat dan turut tergugat harus dimuat secara jelas
  3.  Pertimbangan (alasan-alasan) ~ Pertimbangan tentang duduk perkaranya (feitelijke gronden) dan Pertimbangan tentang hukumnya (rechtsgronden),
  4. Amar Putusan (diktum) ~ jawaban terhadap petitum dalam gugatan penggugat.
Upaya Hukum Melawan Putusan Pengadilan :
  1. Perlawanan (Verzet) ~ objeknya putusan verstek – tenggang waktu pengajuan 14 hari.
  2. Banding ~ objeknya Putusan Pengadilan Negeri – Pengulangan pemeriksaan – pemeriksaan terakhir mengenai fakta dan kedudukan perkaranya oleh  judex facti.
  3. Kasasi ~ objeknya Putusan Pengadilan Tinggi >> permohonan kasasi di daftarkan dan membayar biaya perkara ke panitera pengadilan negeri pada tingkat pertama (tenggang waktu 14 hari) dan penyampaian mememori kasasi oleh pemohon (tenggang waktu 7 hari >> pemberitahuan tertulis kepada pihak lawan (tenggang waktu 7 hari) -) – isi memori kasasi adalah memuat alasan-alasan bahwa judex facti tidak berwewenang dalam putusannya atau melampaui batas wewenangnya, lalai tidak memenuhi syarat-syarat peraturan perundang-undangan, atau judex fakti salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku.
  4. Peninjauan Kembali ~ objek putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap – dasar pengajuan : apabila putusan didasarkan suatu kebohongan atau didasarkan bukti-bukti palsu; setelah perkara diputus ditemukan surat-surat bukti baru; dikabulkan sesuatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut; apabila sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya; apabila pihak-pihak yang sama mengenai sesuatu  soal, dasar, pengadilan, atau tingkatan yang sama telah diberikan putusan yang bertentangan dengan satu sama lain; dan terdapat khehilafan hakim/seuatu kekeliruan yang nyata – tenggang waktu 180 hari (Pasal 67 UU Nomor 14/1985).
  5. Derdenverjet ~ Perlawanan pihak ketiga bukan pihak dalam perkara yang merasa dirugikan misalnya terhadap sita eksekutorial (executoir beslag) diatur dalam Pasal 208 jo. Pasal 207 HIR/Pasal 228 jo. Pasal 227 RBg, dan perlawanan terhadap sita jaminan (conservatoir beslag) – diajukan kepengadilan negeri yang memeriksa perkara dengan membuat gugatan terhadap pihak-pihak yang berperkara.
Putusan MA dalam pemeriksaan kasasi :
  1. Pemohon kasasi tidak dapat diterima jika permohonan telah lewat waktu; tidak menyampaikan memori kasasi/memori kasasi terlambat disampaikan; dan belum mengajukan upaya hukum lain (verzet dan banding)
  2. Permohonan kasasi ditolak jika alasan-alasan kasasi dalam memori kasasi semata mata karena penilaian terhadap pembuktian  (fakta-fakta) yang mana batas pemeriksaan mengenai pembuktian berakhir pada tingkat banding sedangkan hal tersebut bukan wewenang MA
  3. Permohonan Kasasi dikabulkan jika alasan-alasan permohonan kasasi dalam memori kasasi dibenarkan oleh MA, dan MA membatalkan putusan yang dimohonkan kasasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar