Senin, 08 Juli 2013

Putusan Pengadilan

Putusan Pengadilan
Putusan pengadilan ~ peryataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam uu hukum acara pidana.
Putusan Pengadialan

Macam-macam isi putusan pengadilan (Ps. 191 KUHAP) yaitu:
  1. Putusan bebas dari segala tuduhan hukum.~ putusan pengadilan yang dijatuhkan kepada terdakwa karena dari hasil pemeriksaan sidang kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
  2. Putusan lepas dari segala tuntutan hukum.~ putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa yang setelah melalui pemeriksaan ternyata menurut pendapat pengadilan, perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana.
  3. Putusan yang mengandung pemidanaan.~ putusan yang membebankan suatu pidana kepada terdakwa karena perbuatan yang didakwakan terbukti secara sah dan menyakinkan bahwa terdakwa bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan itu.
__________________
Upaya Hukum
Upaya hukum ~ hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak pidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam uu.

A. Upaya hukum biasa
  • banding ~ hak terdakwa atau penuntut umum untuk “menolak putusan” pengadilan dengan tujuan untuk meminta pemeriksaan ulang oleh pengadilan yang lebih tinggi, serta untuk menguji ketepatan penerapan hukum dari putusan pengadilan tingkat pertama. Memori banding bukan merupakan kewajiban/keharusan bagi pemohon banding untuk membuatnya, karena hanya berupa hak semata, jika tidak disertakan dalam permohonan tidak akan berakibat ditolaknya permohonan banding.
  • kasasi ~ hak yang diberikan kepada terdakwa dan penuntut umum untuk meminta kepada MA agar dilakukan pemeriksaan terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada pengadilan tingkat bawahnya. Memori kasasi bagi pemohon wajib mengajukan atau menyampaikan memori kasasi, tidak memenuhi kasasi ditolak.

B. Upaya Hukum Luar Biasa
  • kasasi demi kepentingan hukum ~ salah satu upaya hukum luar biasa yang diajukan terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari putusan pengadilan selain putusan MA.
  • Peninjauan kemali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ~ suatu upaya hukum yang dipakai untuk memperoleh penarikan kembali atau perubahan terhadap putusan hakim yang pada umumnya tidak dapat diganggu gugat lagi. Alasan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali untuk mendapatkan suatu kepastian hukum guna memberikan kesempatan kepada para pihak dalam suatu perkara untuk mengajukan permohonan agar putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap dapat diperbaiki.
__________________
Praperadilan
Contoh alasan permohonan permintaan praperadilan :
  • Pemanggilan tidak sah.
  • Tidak benar tembusan surat perintah penahanan telah diterimakan kepada keluarganya.

Yang berhak memohonkan permintaan praperadilan :
  • Tersangka, keluarganya, atau kuasa hukumnya.
  • Penyidik atau penuntut umum.
  • Pihak ketiga yang berkepentingan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar